Berita

Aisyiyah Tegas Menolak Pernikahan Anak

Cilacap, Suara ‘Aisyiyah – Batasan usia menikah masih menjadi perdebatan di kalangan maasyarakat. Amanat UU No. 16 tahun 2019 menyebutkan, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun. Hal ini berkaitan dengan tingkat kematangan jiwa, kesiapan alat reproduksi, dan pertimbangan sosial lainnya. Banyaknya praktik menikah di bawah usia minimal menyebabkan dampak pribadi dan sosIal.

Dalam kegiatan Perempuan Mengaji yang diadakan Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (MT PWA) Jawa Tengah, isu pernikahan anak ini dibahas dengan tema “Pernikahan Anak dalam Perspektif Psikologi”. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (13/10) ini menghadirkan kader Pimpinan Daerah (PDA) Banjarnegara Mutmainah Sri Nuryati sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Mutmainah mengatakan bahwa pernikahan adalah ikatan perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalidha) lahir-batin, antara laki-laki dan perempuan untuk membangun sebuah rumah tangga. Di dalam pernikahan tersebut ada tanggug jawab berat kedua belah pihak.

Dalam Q.S. an-Nur: 32, Allah swt. berfirman bahwa menikah merupakan ibadah. Artinya, “dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui”.

Baca Juga: Benarkah ‘Aisyah Menikah pada Usia Enam Tahun?

Sementara itu, merujuk pada UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan dalam Pasal 7 (1), bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Adapun jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Mutmainah lantas menyebut beberapa potensi dampak yang terjadi jika pernikahan dilakukan di bawah usia minimal. Pertama, belum siap secara mental sehingga mudah stres, depresi, dan tertekan menghadapi kenyataan yang tidak sesuai dengan harapan ketika awal menikah.

Kedua, kehilangan masa mudanya, masa tumbuh kembang pemikirannya, masa mengejar cita-cita, dan mencari jati diri sendiri terabaikan; Ketiga, tidak mandiri, atau punya ketergantungan kepada orang tua dan selalu merepotkan, hidupnya terbiasa didampingi dan di-support secara ekonomi.

Keempat, kesehatan yang terganggu. Kesehatan alat reproduksi yang belum siap sepenuhnya akan membuat tubuh rentan terkena penyakit, seperti kanker serviks, kondisi ibu lemah, dan anemia. Apabila hamil dan melahirkan berisiko melahirkan bayi dengan berat badan kurang dan mengalami stunting.

Kelima, rentan cerai. Ketika usia belum dewasa, seseorang belum memiliki kematangan berfikir, sehingga ia tidak sabar menghadapi masalah rumah tangga yang rumit dan masih mengedepankan ego masing-masing.

Menilik dampak yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah usia minimal, maka tujuan pernikahan yang mulia, yaitu pernikahan yang mampu menjaga kehormatan, sarana mendekatkan diri kepada Allah, dan membangun generasi yang beriman menjadi tidak bisa tercapai.

Oleh karenanya, mencegah pernikahan di bawah batas usia miminal menjadi bidang gerak dakwah Aisyiyah. ‘Aisyiyah bersama-sama dengan pemerintah terus mensosialisasikan dampak buruk pernikahan di bawah umur. ‘Aisyiyah juga berusaha terus men-support pemerintah untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar ketentuan pernikahan di bawah umur. (Asih Indriyati)

Related posts
Lensa OrganisasiSejarah

Di Mana Aisyiyah Ketika Masa Revolusi Indonesia?

Oleh: Ghifari Yuristiadhi Masyhari Makhasi* Tahun ini, Indonesia telah memasuki usia yang ke-79. Hal ini menjadi momentum untuk merefleksikan perjuangan para pendahulu…
Berita

107 Tahun Aisyiyah, Perkuat Komitmen Menjawab Berbagai Problem Kemanusiaan Semesta

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Mengusung tema “Memperkokoh dan Memperluas Dakwah Kemanusiaan Semesta” ‘Aisyiyah  akan memperingati miladnya yang ke-107 tahun pada 19 Mei…
Berita

Tri Hastuti Dorong Warga Aisyiyah Kawal Demokrasi di Indonesia

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Menghadapi momentum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, banyak pertanyaan dari warga ‘Aisyiyah menyangkut pilihan dan keberpihakan ‘Aisyiyah. Sekretaris Umum…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *