Sosial Budaya

Alasan Buya Hamka Tidak Poligami

Buya Hamka
Buya Hamka

Buya Hamka

Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau yang kemudian lebih akrab dikenal Buya Hamka merupakan ulama kelahiran Sumatera Barat pada 16 Februari 1908. Ia merupakan putra dari seorang pembaharu Islam di bumi Minangkabau, yakni Syaikh Abdul Karim atau Haji Rasul. Ibunya bernama Shafiyah.

Singkat kata, pada tahun 1924 di usianya yang ke-16, Hamka memutuskan pindah ke Yogyakarta. Di Jogja ia bertemu dengan tokoh Muhammadiyah Ki Bagus Hadikusumo dan mengaji kitab tafsir padanya. Selain itu, Hamka juga belajar Islam dan Sosialisme dari pemimpin Syarikat Islam Haji Oemar Said (HOS) Cokroaminoto.

Perjalanan keilmuan selama di Jogja memunculkan kesadaran Hamka bahwa pengetahuan keagamaannya masih sangat minim. Kesadaran itulah yang membuatnya belajar agama dengan lebih giat. Salah satu langkahnya adalah dengan berguru ke kakak iparnya A.R. Sutan Mansur yang pada saat itu berkediaman di Pekalongan.

Perjuampaan Hamka dengan tokoh-tokoh pergerakan Islam, baik Muhammadiyah maupun Syarikat Islam, mengantarnya ke dalam dunia pergerakan Islam pula. Ia pernah aktif di struktural Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tahun 1953-1971 dan menjadi ketua Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1975. Di dunia jurnalistik, Hamka pernah menjadi pimpinan majalah Pedoman Masyarakat (Medan) dan Panji Masyarakat (Jakarta).

Kecintaan Buya Hamka pada ilmu agama, sejarah, budaya, dan sastra ia manifestasikan dengan melahirkan karya tulis. Di antara karya yang lahir dari buah pikir Hamka adalah; Di Bawah Lindungan Ka’bah, Tenggelamnya Kapal va Der Wijk, Tasawuf Modern, Sejarah Umat Islam I-IV, dan karya monumentalnya di bidang tafsir al-Quran, yakni Tafsir Al-Azhar.

Keluarga Hamka

Pada tahun 1929, Hamka menikah dengan Siti Raham. Selama hidupnya, Hamka tidak pernah menduakan istri tercintanya itu. Dalam buku Kesetaraan Gender dalam Al-Quran karya Yunahar Ilyas, dijelaskan bahwa ada setidaknya dua alasan kenapa Hamka memilih tidak berpoligami.

Pertama, trauma masa lalu. Ayah Hamka, yakni Haji Rasul, diketahui mempunyai empat istri. Satu di antaranya adalah Shafiyah yang merupakan ibu Hamka. Karena Haji Rasul hendak menikah lagi, sementara Islam membatasi laki-laki maksimal beristri empat, maka satu di antara empat istri tersebut harus diceraikan.

Entah dengan pertimbangan apa, Haji Rasul memilih menceraikan Shafiyah. Dalam pengakuan Hamka, tidak ada persoalan yang berarti antara ibu dan ayahnya. Perceraian orang tuanya itulah yang membuat Hamka memilih untuk tidak poligami. “Luka hati ini menjadi trauma bagi Hamka, sehingga dalam kehidupan perkawinannya Hamka setia menjadi seorang monogam,” tulis Yunahar (hlm. 346).

Baca Juga: Titik Temu Kesetaraan Gender

Kedua, prioritas pada ilmu. Dalam suatu kesempatan, A.R. Sutan Mansur menyampaikan kepada Hamka bahwa beristri satu merupakan salah satu cara untuk bisa menggapai cita-cita yang tinggi. Alasannya karena waktu untuk mengurus keluarga (berlaku adil untuk dua istri atau lebih, dan anak) akan menyita waktu belajar dan berkarir.

Hamka Membolehkan Poligami?

Para mufasir memang berbeda pendapat tentang kebolehan poligami. Perbedaan tersebut di antaranya berangkat dari tafsir atas makna “keadilan” yang dimaksud dalam QS. an-Nisa’ [4]: 3, 129, dan syarat perempuan yang boleh dipoligami.

Perihal keadilan, dalam Tafsir Al-Azhar Buya Hamka menulis, “Yang tidak sanggup mengadilkannya itu ialah hati. Belanja rumah tangga bisa diadilkan bagi yang kaya. Pergiliran hari dan malam pun bisa diadilkan. Tetapi cinta tidaklah bisa diadilkan, apatah lagi syahwat dan nafsu setubuh,” (Juz V, hlm. 307).

Buya Hamka tetap membolehkan poligami. Sebagaimana dijelaskan Yunahar, Hamka tidak menafikan kemungkinan laki-laki dapat berlaku adil (keadilan lahiriyah). Akan tetapi, ia juga menegaskan bahwa berlaku adil kepada lebih dari satu istri merupakan hal yang berat. Sekalipun dalam pandangan Hamka poligami itu diizinkan –dengan syaratnya yang ketat–, menurutnya, beristri satu lebih terpuji dan lebih menenteramkan.

Menurut Yunahar, mufasir yang membolehkan laki-laki untuk poligami, termasuk Hamka, tidak berarti bahwa produk tafsirnya misoginis atau diskriminatif terhadap perempuan (hlm. 354). Dalam kasus Hamka, meski ia membolehkan poligami, ia tidak mempraktikkannya. (siraj)

Related posts
HikmahKeluarga Sakinah

Poligami dalam Perspektif Islam Berkemajuan

Oleh: Hamim Ilyas* Poligami atau perkawinan dengan istri lebih dari satu dalam waktu yang sama, terus menjadi kontroversi di kalangan umat. Kontroversi ini…
Aksara

Keteladanan Sepasang Aktivis-Pejuang

Judul : Hamka & Siti Raham Vol. 2 Sutradara : Fajar Bustomi Pemeran : Vino G Bastian (Buya Hamka), Laudya Cynthia Bella…
KeluargaSosial Budaya

Poligami: Untuk Syahwat atau Maslahat

Oleh: Ahsan Jamet Hamidi* Dalam lingkaran pertemanan saya di lingkungan mahasiswa dulu, ada dua orang teman yang memilih untuk menjalani pernikahan agak…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *