Berita

Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan Tegaskan Menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Jumat (3/9), Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan mengadakan Pers Release dalam rangka menyampaikan pernyataan sikap terhadap Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Mewakili aliansi, Kasiyarno selaku Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa sesuai amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah wajib memastikan setiap anak bangsa mengikuti pendidikan selama dua belas tahun.

Akan tetapi, kebijakan Kemendikbudristek melalui Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler adalah bertolak belakang dengan amanat tersebut, serta bersikap diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.

“Sebagaimana Permendikbud tersebut, terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler tertera ketentuan “memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir”. Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara,” demikian tertulis dalam dokumen pernyataan sikap aliansi.

Ada setidaknya 3 (tiga) catatan kritis yang disampaikan aliansi terhadap kebijakan pemerintah itu, yakni:

Pertama, dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, Kemendikbudristek seharusnya memegang teguh amanat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kedua, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Oleh karena itu Pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik karena ini merupakan hak konstitusional warga Negara.

Ketiga, Berdasarkan butir 1 dan butir 2, kami Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menyatakan: (a) menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler; (b) mendesak Mendikbudristek menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler, dan; (c) mempertegas kebijakan Pendidikan Nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskriminasi serta sesuai dengan ketentuan utama Pendidikan Nasional, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).

Dokumen pernyataan sikap tertanggal 3 September 2021 ini ditandatangani oleh Sungkowo Mudjiamano dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Z. Arifin Junaidi dari LP Ma’arif PB Nahdhatul Ulama, Unifah Rosyidi dari PB Persatuan Guru Republik Indonesia, Pardimin dari Taman Siswa, Vinsensius Darmin Mbula dari Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan David J. Tjandra dari Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia. (sb)

Related posts
Lensa Organisasi

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) merupakan seperangkat nilai dan norma islami yang bersumber pada al-Quran dan as-Sunah yang dijadikan pola tingkah…
Hikmah

Ijtihad Kalender Islam Global Muhammadiyah

Oleh: Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar* Muhammadiyah adalah organisasi yang memiliki karakter progresif dan berkemajuan. Di antara karakter itu tampak dari apresiasinya terhadap…
BeritaHaji

Tokoh Muhammadiyah dan NU Sepakat Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah –  Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) sepakat bahwa pelaksanaan ibadah haji 1445 H/2024 M jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *