Oleh: Henni Wijayanti
Launching Gerakan Nasional Paralegal ‘Aisyiyah bertema “Penguatan Peran ‘Aisyiyah dalam Pendampingan Hukum pada Perempuan dan Anak untuk Indonesia Berkemajuan,” pada 9 September 2022 dahulu di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menandai dilaksanakannya secara serentak kegiatan pelatihan paralegal ‘Aisyiyah secara nasional oleh Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah dan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk respons perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengalami tindak kekerasan khususnya bagi perempuan, anak, dan difabel sebagai kelompok rentan yang selama ini diperjuangkan ‘Aisyiyah melalui keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah dan paralegalnya.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi perhatian serius di Indonesia. Beragamnya jenis kekerasan yang menimpa perempuan dan anak termasuk kekerasan seksual yang akhir-akhir ini semakin marak, memerlukan upaya untuk memastikan korban mendapatkan layanan sesuai kebutuhan dengan memberikan bantuan hukum yang berkualitas.
‘Aisyiyah sebagai organisasi yang gerakannya berfokus kepada perempuan dan anak menjadi sangat penting untuk ikut andil dalam pendampingan korban, di samping secara terus menerus memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran tentang seriusnya tindak kriminalitas kekerasan tersebut sebagai upaya preventif.
Peran Paralegal
Keberadaan dan peran paralegal sangat penting agar masyarakat rentan bisa mengakses keadilan. Hal ini mengingat masih terbatasnya jumlah advokat yang tersedia dan jangkauan wilayah kerja advokat yang sebagian besar menjalankan tugasnya di wilayah perkotaan mengikuti domisili Pengadilan Negeri. Sedangkan sebaran masyarakat miskin maupun rentan yang membutuhkan bantuan hukum banyak terdapat di wilayah pedesaan atau pelosok perkotaan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mendefinisikan Paralegal sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan. Dengan demikian Paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang hukum yang membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya.
Selain memberikan Bantuan Hukum, paralegal juga dapat melakukan pelayanan hukum berupa advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi, melakukan pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa; dan/ atau bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.
Untuk menjalankan peran sebagai paralegal, Pasal 5 (1) Permenhukham No. 3 Tahun 2021 menentukan bahwa Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum harus memiliki kompetensi yang meliputi: a. kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat; b. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan c. keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
Baca Juga: Rakernas Lazismu 2025: Sinergi Kebajikan untuk Inovasi Sosial dan Capaian SDGs
Undang-Undang No.11 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum menjadi dasar hukum keterlibatan masyarakat untuk ikut bersama pemerintah berperan memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan. ‘Aisyiyah memanfaatkan peluang tersebut dengan terus meningkatkan dan menguatkan kelembagaan Posbakum ‘Aisyiyah, antara lain dengan menyediakan paralegal-paralegal terlatih sebagai pendamping korban dan meneguhkannya dalam suatu gerakan nasional. Melalui pendidikan dan pelatihan Paralegal yang diselenggarakan di seluruh wilayah ‘Aisyiyah akan dihasilkan paralegal-paralegal ‘Aisyiyah yang kompeten dan mempunyai komitmen untuk membantu menyelesaikan masalah hukum di komunitasnya.
Pendidikan Paralegal ‘Aisyiyah mengacu pada Kurikulum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), meliputi materi hukum dasar, pengetahuan teknis dan strategi advokasi sebagai bekal menjadi pendamping masyarakat, membantu melaporkan kasus yang terjadi di wilayah pendampingannya, serta menjaga koordinasi dan supervisi penanganan kasus ke advokat di Posbakum ‘Aisyiyah. Paralegal juga dapat memberikan konseling dan diagnosa awal tentang permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat dan jika diperlukan dapat ditindaklanjuti kasusnya ke advokat di Posbakum ‘Aisyiyah.
Arus Utama Gerakan
Kebutuhan paralegal sebagai salah satu pemberi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang mengalami kekerasan dan pelanggaran hukum direspons
‘Aisyiyah melalui Gerakan Nasional Paralegal ‘Aisyiyah sebagai langkah mainstream (arus utama) sesuai dengan visi misi ‘Aisyiyah di bidang hukum. Paralegal ‘Aisyiyah adalah ujung tombak bagi Posbakum ‘Aisyiyah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat khususnya bagi perempuan, anak dan kaum difabel sebagai kelompok rentan. Tersedianya paralegal yang handal sangat dibutuhkan dalam menunjang pelayanan dan bantuan hukum yang dilakukan oleh Posbakum ‘Aisyiyah sebagai amal usaha Majelis Hukum dan HAM.
Keberadaan Posbakum ‘Aisyiyah menjadi kebutuhan bagi setiap wilayah guna merealisasikan program kerja ‘Aisyiyah di bidang hukum. Hingga sebelum Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 telah berdiri 26 Posbakum di seluruh wilayah, dan 7 (tujuh) Posbakum di antaranya sudah terakreditasi, yaitu Posbakum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah
Jakarta, Posbakum ‘Aisyiyah Wilayah Jawa Tengah, Posbakum Wilayah ‘Aisyiyah Bangka Belitung, Posbakum Wilayah ‘Aisyiyah Bengkulu, Posbakum Wilayah ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah, Posbakum Wilayah ‘Aisyiyah Sumatera Barat, dan Posbakum Daerah ‘Aisyiyah Malang.
Gerakan Nasional Paralegal ‘Aisyiyah juga menjadi upaya untuk memperkuat sinergi antar majelis-majelis yang terkait dengan pendampingan bagi korban kekerasan, antara lain dengan Majelis Tabligh dan Majelis Kesejahteraan Sosial. Kedua majelis tersebut juga berperan sebagai pendamping bagi masyarakat melalui keberadaan BIKKSA atau BAKESOS.
Sebagai aktivis ‘Aisyiyah dalam mengaktualisasikan peran Paralegal,tidak dapat dilepaskan dari nilai dan arah gerak organisasi ‘Aisyiyah sebagai panduan dalam melakukan dakwah pencerahan amar ma’ruf nahi munkar. Oleh karena itu, dalam Pelatihan selain materi dasar hukum secara umum dan pengetahuan teknis sebagai paralegal, diberikan materi khusus mengenai peran ‘Aisyiyah dalam pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga materi mengenai keluarga sakinah yang penting dipahami oleh setiap kader ‘Aisyiyah.
Keberhasilan Gerakan
Pelatihan Paralegal dapat menjadi strategi Posbakum ‘Aisyiyah dalam melakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi paralegalnya dengan
mengembangkan pendidikan paralegal sesuai kebutuhan dalam praktik yang sejalan dengan Visi Misi ‘Aisyiyah di bidang hukum. Melalui Gerakan Nasional dilakukan Pelatihan Paralegal secara massif sehingga menambah ketersediaan paralegal ‘Aisyiyah yang diperlukan dalam proses pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Gerakan Nasional Paralegal ‘Aisyiyah akan mencapai keberhasulan melalui keterlibatan dan kolaborasi pemangku kepentingan dengan menerapkan prinsip koordinasi, komitmen, kemitraan, keberlanjutan, dan kebersamaan. Diharapkan Gerakan Nasional ini tidak hanya selesai sampai dilaksanakannya Pelatihan Paralegal di seluruh provinsi di Indonesia, namun akan terus berlanjut dan berkesinambungan dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah, Cabang hingga Ranting ‘Aisyiyah.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah hasil pelatihan paralegal dapat diaktualisasikan secara optimal oleh Paralegal ‘Aisyiyah dengan melakukan pendam-pingan dan pembelaan hukum bagi korban kekerasan terutama perempuan, anak dan kaum difabel, sebagai perwujudan dakwah pencerahan yang menjadi landasan gerak ‘Aisyiyah.
*Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP ‘Aisyiyah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta