InspirasiTokoh

Asy-Syifa binti Abdillah: Pengawas Pasar Perempuan

Sc: Oase.id
Sc: Oase.id

Sc: Oase.id

Oleh: Lailatis Syarifah*

Kehidupan perekonomian masyarakat Arab pada masa sebelum Islam dapat dikatakan masih sangat sederhana. Aktivitas ekonomi yang mendominasi saat itu adalah pertanian, peternakan, dan perdagangan. Kehadiran Islam sedikit demi sedikit memberikan perubahan pada tatanan ekonomi masyarakat, dimulai sejak Rasulullah saw dan dilanjutkan pada masa-masa khalifah setelah beliau, di antaranya adalah khalifah Umar bin Khattab.

Umar bin Khattab tercatat sebagai khalifah pertama yang memiliki ide pendirian pos militer di daerah perbatasan. Beliau juga mengatur agar suami tidak pergi berjihad meninggalkan istri dan keluarganya lebih dari 4 bulan.

Dalam bidang ekonomi, beliau mem- buat pecahan uang dirham, memberi- kan utang bagi modal berdagang dari dana Baitul Mål dan lainnya. Beliau adalah orang pertama yang meletak- kan dasar-dasar hisbah (pengawasan terhadap perekonomian, pengendalian moral dan pasar).

Dalam hal pengawasan pasar ini, se- lain beliau sendiri yang secara langsung mengawasi, beliau juga mengangkat beberapa pegawai, di antaranya adalah pengawas perempuan bernama As-Syi- fa binti Abdillah al-`Adawiyah al-Qurasyiyah.

Keturunan Quraisy

Asy-Syifa memiliki garis keturunan Quraisy. Nama lengkapnya adalah Asy-Syifa binti Abdillah bin Abdi Syams bin Khalaf bin Sadad bin Abdillah bin Qirath bin Razah bin ‘Adi bin Ka’ab al-Quraisyiyah al-`Adawiyah. Dikatakan bahwa dia terkenal dengan nama Laila sebelum masuk Islam.

Setelah berbaiat kepada Rasulullah saw, namanya diubah menjadi Asy-Syifa yang artinya kesembuhan. Dia juga memiliki julukan lainnya yaitu Ummu Sulaiman.

Asy-Syifa masuk Islam sebelum hijrah Rasulullah, la termasuk Muhaji- rin pertama dari perempuan dan juga yang pertama membai’at Rasulullah. Dia juga termasuk yang dimaksudkan dalam Q.s. al-Mumtahanah ayat 12 yang artinya,

“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terima- lah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Cerdas dan Aktif Berbagi Ilmu

Asy-Syifa terkenal dengan kecerdasannya sekaligus kemampuannya membaca dan menulis, yang merupakan sesuatu yang langka pada masyarakat saat itu, di mana disebutkan bahwa Rasulullah sendiri sebagaimana masyarakat pada umumnya adalah ummi yang artinya tidak membaca dan menulis.

Dia sudah menjadi guru membaca dan menulis sejak sebelum Islam, Setelah menjadi muslimah, dia mengajarkan ilmunya kepada para muslimah lainnya, di antaranya adalah istri Rasulullah Hafsah binti Umar bin Khattab. Dia melakukan itu semua semata-mata mengharap rida Allah Swt.

Asy-Syifa juga banyak belajar dari Rasulullah SAW, dia mempelajari hadis-hadis baik yang berhubungan dengan urusan agama maupun urusan dunia, Di antara yang meriwayatkan hadis darinya adalah putranya Sulaiman, cucu-cucunya, budaknya Abu Ishak serta Hafsah istri Rasulullah, Oleh karena itu, dia juga menjadi rujukan orang-orang dalam hal keilmuan. Dia juga sangat bijak, sehingga sering menjadi rujukan orang-orang dalam memberikan nasihat.

Baca Juga: Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan: Perempuan Periwayat Hadis 

Selain kemampuan membaca dan menulis, Asy-Syifa juga terkenal dengan kemampuannya melakukan pengobatan ruqyah, Ketika masuk Islam, dia menyampaikan kepada Rasulullah bahwa dia adalah ahli ruqyah di masa Jahiliyah dan dia ingin memperlihatkan hal tersebut kepada Rasulullah. Rasul mengizinkan hal tersebut, bahkan Rasul meminta kepada Asy-Syifa untuk mengajarkan hal tersebut kepada Hafsah Rasulullah juga mendirikan klinik pengobatan di mana Asy-Syifa dapat melakukan pengobatan di klinik tersebut dengan ruqyah.

Bijak dan Dipercaya Mengawas Pasar

Khalifah Umar bin Khattab termasuk yang sering meminta pendapat Asy-Syifa dalam beberapa urusan pemerintahan, bahkan terkadang pendapatnya diutamakan oleh khalifah Umar. Diceritakan bahwa suatu saat, Asy-Syifa melihat rombongan pemuda yang berjalan perlahan dan bersuara kecil la bertanya kepada mereka, “Siapa kalian?”, mereka menjawab bahwa mereka adalah ahli ibadah la kemudian mengatakan bahwa Umar berbicara dengan suara jelas, berjalan dengan langkah cepat dan bersikap tegas, di mana hal ini menunjukkan bantahannya terhadap mereka.

Khalifah Umar bin Khattab bahkan juga mempercayakan pengawasan pasar kepada Asy-Syifa binti Abdillah Di antara beberapa teknis pengawasan pasar yang dapat disimpulkan pada masa tersebut adalah pasar persaingan sempurna. Artinya semua orang berhak untuk menawarkan dan membeli barang, tidak ada orang yang memiliki hak untuk menghalangi jual beli terjadi di pasar Pasar pada masa itu sangat terbuka Umar pernah mengatakan bahwa pasar itu harusnya memiliki sifat seperti masjid, di mana siapa pun yang mendatanginya pertama kali, maka dia menjadi pemilik dari tem- pat yang ia datangi sampai dia selesai melakukan transaksi dan kembali ke rumahnya.

Kedua, pengaturan promosi. Tidak ada larangan bagi penjual untuk mempromosikan barang dagangannya dengan cara-cara yang kreatif, selama berada dalam koridor kejujuran dan kebenaran Tidak dilakukan dengan manipulasi dan kebohongan, Juga tidak dilakukan dengan kecurangan baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

Ketiga, larangan menimbun barang dan monopoli Penimbunan biasanya dilakukan saat harga barang turun, akhirnya barang menjadi langka dan harganya meningkat. Saat seperti inilah para penimbun barang akan menjual barangnya untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda. Praktik ini sangat dilarang pada masa itu, dan yang melakukannya akan dikenal sanksi tegas, apalagi jika barang yang ditimbun tersebut merupakan hajat hidup orang banyak.

Keempat, mengatur perantara perdagangan, Kebijakan ekonomi pada saat itu adalah mengatur orang-orang agar mau menunjukkan jalan bagi para pedagang badui yang hendak menuju ke pasar, memberi tahu keadaan pasar dan harga-harga yang berlaku di pasar Tindakan ini agar tidak terjadi penipuan dalam transaksi, di mana para penjual tidak mengetahui dengan sem- purna kondisi harga yang ada di pasar, Hikmah dari kebijakan ini juga agar tidak terlalu banyak perantara dalam distribusi barang ke konsumen, yang bisa menyebabkan meningkatnya biaya yang pada akhirnya menjadi beban para konsumen.

Kelima, pengawasan terhadap harga. Masa ini adalah pertama kali dalam sejarah Islam dilakukan pengaturan terhadap harga Rasulullah sendiri termasuk yang lebih memilih membiarkan harga berjalan sesuai perkembangan pasar Namun, pada masa khalifah Umar, pengawasan terhadap harga
dilakukan dengan tegas.

Pada masa ini juga diperintahkan untuk menjual harga barang sesuai harga pasar dan dilarang untuk menurunkan harga lebih rendah dari harga pasar, Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kerugian pada konsumen akibat permainan harga yang dilakukan oleh penjual yang culas. [7/24]

*MPK-PPA dan MTT-PPM, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *