FinansialMuda

Bahaya Jeratan Judi Online Hingga Pinjaman Online pada Generasi Z hingga Generasi Alpha

Sc: BBC
Sc: BBC

Sc: BBC

Oleh: Olivi Sabilla S., Kurniawan Ali Fachruddin*

Beberapa waktu terakhir, Indonesia tengah diramaikan dengan meluasnya judi online.  Pemberitaan seolah tak pernah terputus dengan berita judi online, mulai dari anggota dewan rakyat yang terhormat kedapatan main judi online­—meski dibantah—, hingga ke berita bunuh diri dan pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh utang akibat judi online.

Judi merupakan sebuah kegiatan manusia yang sudah sangat tua, bahkan mungkin merupakan kegiatan manusia yang paling tua.  Hal ini dibuktikan dengan adanya catatan dan aturan mengenai judi di beberapa kitab kuno dan kitab suci dari beberapa agama. Dalam Islam, jelas diterangkan dalam QS Al Maidah : 90 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.

Judi dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dengan undian, permainan seperti kartu, bahkan judi dengan cara menebak angka ganjil atau genap nomor polisi kendaraan yang lewat. Intinya, segala cara dapat dilakukan untuk melakukan perjudian.

Mengapa manusia sangat mencandui judi?  Bagi pihak yang menang judi, tentu masuk akal jika dirinya ingin meneruskan. Tapi kenapa pihak yang kalah pun tidak bisa lepas dari judi? Teori prospek yang dikemukakan oleh Kahneman & Tversky menjelaskan bahwa seseorang yang menganggap dirinya berada pada kondisi merugi, akan mengalami distorsi dalam membuat keputusan. Orang tersebut tidak dapat berfikir secara logis dan cenderung membuat keputusan yang memiliki risiko tinggi karena pikirannya penuh dengan angan–angan dirinya akan menang dan kerugian–kerugian sebelumnya bisa tertutupi.

Penjelasan secara spesifik mengenai teori prospek dan perjudian dijelaskan juga oleh Grant dalam artikel ‘A cumulative prospect theory explanation of gamblers cashing-out’. Kondisi inilah yang menyebabkan seseorang akan sulit terlepas dari jerat judi.  Semua harta miliknya lambat laun akan hilang untuk dijual dan dijadikan modal untuk berjudi.

Baca Juga: Bebas Boncos

Kondisi ini diperparah dengan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pinjaman yang disediakan oleh lembaga pinjaman online, baik lembaga legal maupun lembaga yang ilegal. Mudahnya masyarakat dalam mengakses pinjaman online membuat para pencandu judi online seolah memiliki cadangan modal untuk berjudi, dan celakanya, sebagian besar akan berakhir dengan pinjaman online yang menggunung.

Saat ini judi online banyak menyusup ke berbagai platform permainan online maupun sosial media melalui iklan, sehingga remaja dan anak-anak yang menyukai berbagai permainan online maupun berselancar di media sosial akan sangat mudah untuk tergiur bergabung ke dalam permainan judi online. Bahkan tidak hanya permainan dan sosial media yang mengandung unsur perjudian yang dapat menjerat kalangan remaja yang merupakan generasi Z dan anak-anak generasi alpha, namun juga pinjaman online.

Pinjaman online saat ini dapat diakses dengan cukup mudah. Menurut data yang diungkap oleh Direjtur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo yang dilansir dari laman CNN Indonesia, Usman Kansong, jumlah pemain judi online pada Generasi Z mencapai 191.380 orang dengan 2,1 juta kali transaksi yang nilainya Rp282 miliar. Sedangkan, jumlah pemain judol pada Generasi Alpha mencapai 4.514 anak, transaksinya sebanyak 45 ribu kali dengan nilai Rp7,9 miliar.

Sehingga orang tua saat ini perlu memberikan pengawasan dan pemahaman yang memadai mengenai risiko judi online dan pinjaman online bagi anak dan remaja saat memegang gawai ataupun komputer yang tersambung dengan jaringan internet. Pada kesimpulannya, di era digital saat ini peran orang tua sangat krusial untuk melindungi anak dan remaja terhindar dari bahaya jeratan judi online dan pinjaman online, melalui pendidikan literasi keuangan digital yang baik, pengawasan dan komunikasi yang cukup, serta pemberian batasan waktu penggunaan gawai ataupun komputer akan sangat berperan dalam menghindari risiko yang tidak diinginkan.

* Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Ahmad Dahlan

Related posts
Berita

Muhammadiyah Jawa Barat Siap Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

Bandung, Suara ‘Aisyiyah – Saat ini, judi online semakin merajala dan sangat meresakan masyarakat. Pihak yang terjerat judi online pun berasal dari…
Sosial Budaya

Melepaskan Jerat Kebodohan dan Kelemahan

Oleh: Adib Sofia Siang itu S terbujur kaku dikelilingi oleh sanak keluarga dan tetangganya. Wajahnya pucat, tetapi nafasnya masih ada dan pelan-pelan…
Hikmah

Pinjaman Online Perspektif Islam

Oleh: Fuad Zein* Pinjaman online saat ini menjamur di Indonesia. Pinjaman online dianggap lebih mudah dan cepat dalam pengurusan maupun pencairannya. Hal…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *