Lensa OrganisasiPolitik dan Hukum

Bentuk Dukungan Muhammadiyah kepada CakadaMu/CakadesMu

Sejalan dengan amanat Muktamar Surakarta 2022 yang mendorong diaspora kader Muhammadiyah ke berbagai lembaga negara, termasuk eksekutif, Muhammadiyah telah mencanangkan program “Satu Daerah Satu CakadaMu” untuk mempersiapkan Muhammadiyah menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Muhammadiyah akan memberikan dukungan penuh kepada kadernya yang menjadi CakadaMu/CakadesMu.

Bentuk Dukungan Muhammadiyah

Bentuk dukungan Muhammadiyah terbagi menjadi dua, yaitu dukungan wajib dan kondisional/situasional. Dukungan wajib yaitu Muhammadiyah bertanggung jawab untuk menyolidkan dukungan suara internal dari seluruh warga Muhammadiyah bagi CakadaMu/CakadesMu yang telah diputuskan. Upaya meraih suara dari luar warga Muhammadiyah sepenuhnya dikelola oleh tim kampanye yang dibentuk oleh CakadaMu/CakadesMu.

Sementara dukungan kondisional ialah Muhammadiyah dapat memberikan dukungan finansial sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan bersama, berdasarkan pertimbangan maslahat persyarikatan. Jenis dukungan lain bisa diberikan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan Muhammadiyah.

Baca Juga: Satu Daerah Satu CakadaMu

Tahapan Strategis Muhammadiyah dalam Mendukung CakadaMu/CakadesMu

  1. Memetakan Potensi Kader: Kader Muhammadiyah yang berpotensi maju sebagai calon kepala daerah, baik di tingkat gubernur, bupati, maupun walikota, dipetakan secara menyeluruh. Konsolidasi diadakan bersama seluruh elemen Muhammadiyah, mulai dari tingkat paling bawah hingga ke atas, sehingga keputusan dapat diambil di tingkat PWM (untuk Pilgub) dan PDM (untuk Pilbup/Pilwalkot). Hasilnya adalah keputusan final yang mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh anggota persyarikatan.
  2. Pembentukan Tim Adhoc: Untuk memastikan solidnya dukungan internal bagi CakadaMu, sebuah tim adhoc dibentuk. Tim ini bekerja independen tanpa keterlibatan Muhammadiyah sebagai organisasi formal, guna menghindari potensi konflik kepentingan.
  3. Pembentukan Tim di Tingkat Kecamatan hingga Desa: Tim adhoc juga didirikan di tingkat kecamatan dan desa untuk memperkuat dukungan internal di PCM dan PRM.
  4. Pengawalan Suara CakadaMu di TPS: Warga Muhammadiyah diimbau untuk terlibat sebagai anggota KPPS dan pengawas TPS guna mengawal suara CakadaMu di setiap TPS.
  5. Penjagaan Suara CakadaMu melalui Saksi di TPS: Warga Muhammadiyah juga digerakkan untuk menjadi saksi di TPS, terutama di TPS yang tidak ada anggota KPPS/PTPS dari Muhammadiyah. Tim adhoc PCM dan PRM akan berperan aktif dalam mengkoordinasikan saksi di seluruh TPS.
  6. Gerakan “Awasi Pilkada-Mu”: Ortom, termasuk Aisyiyah, didorong untuk turut serta dalam pemantauan Pilkada melalui Gerakan “Awasi Pilkada-Mu.” Untuk efektivitas gerakan ini, LHKP bersama seluruh Ortom akan melakukan konsolidasi.
  7. Koordinasi di Bawah LHKP: Seluruh tahapan dan kegiatan ini akan dikontrol oleh LHKP atau lembaga terkait. Apabila LHKP tidak tersedia, pimpinan Muhammadiyah setempat akan berkonsultasi untuk memastikan pelaksanaan tetap terkoordinasi dengan baik.

(sa)

Related posts
Lensa OrganisasiPolitik dan Hukum

Satu Daerah Satu CakadaMu

Menyambut Pilkada Serentak 27 November mendatang, Muhammadiyah merancang Program “Satu Daerah Satu CakadaMu”, sejalan dengan amanat Muktamar Surakarta 2022 yang mendorong diaspora…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *