Berita

BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko Setelah Terbukti Melanggar Regulasi

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut sertifikat halal untuk produk Roti Okko.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil investigasi dari tim pengawasan BPJPH yang menemukan pelanggaran terhadap regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, “Pencabutan sertifikat halal, dengan nomor ID00210006483580623, berlaku mulai 1 Agustus 2024, disebabkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF, produsen Roti Okko.”

Pencabutan ini dilakukan setelah BPOM melaporkan adanya bahan berbahaya, yaitu Natrium Dehidroasetat, dalam produk tersebut.

Menurut Aqil, BPJPH segera melakukan pengawasan setelah BPOM mengungkapkan temuan bahan berbahaya dalam roti Okko.

Tim BPJPH memeriksa fasilitas produksi dan meminta konfirmasi dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM serta berkoordinasi dengan BPOM.

Ternyata, pada saat pengajuan sertifikasi halal pada 27 Juni 2023, roti Okko hanya menggunakan bahan pengawet kalsium propionate yang dilaporkan oleh PT ARF. Tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat audit halal.

Baca Juga: Makanan dan Minuman yang Halal

Namun, pengawasan di pabrik PT ARF mengungkapkan ketidaksesuaian dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang meliputi aspek komitmen, tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk, dan pemantauan.

Selain itu, ditemukan juga pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar dalam sertifikat halal yang dimiliki.

Aqil menjelaskan bahwa pelanggaran ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang mengatur sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dan penarikan produk dari peredaran.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha dalam mematuhi kriteria SJPH. Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan komitmen untuk memenuhi regulasi yang berlaku secara konsisten.

Aqil juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan JPH. “Partisipasi masyarakat sangat penting,” tegasnya, “tidak hanya untuk sosialisasi, tetapi juga untuk mengawasi dan melaporkan produk halal yang beredar.”

Menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan dengan cara melaporkan ketidaksesuaian produk kepada BPJPH. (sa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *