Isu tentang cadar di Indonesia sempat muncul pada awal April 2018, ketika ada pelarangan mahasiswi bercadar di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Selanjutnya, muncul kasus dosen bercadar di IAIN Sjech Djamil Djambek, Bukittinggi. Kasus cadar semakin ramai kembali serta memunculkan pro dan kontra ketika Sukmawati menyinggung cadar dalam puisinya dan membandingkannya dengan konde Ibu Indonesia. Puisi ini seolah menegaskan bahwa cadar bukan budaya Indonesia. Pada 5 November 2019, tayangan ILC di TV One mengulas tentang komunitas Niqab Squad.
Di Indonesia, cadar menjadi fenomenal dalam kehidupan beragama umat Islam Indonesia, bahkan telah memasuki dunia fashion dan menjadi tren berbusana perempuan muslim Indonesia. Selain itu, cadar juga sudah menjadi pemandangan umum masyarakat yang dapat dijumpai pada berbagai majelis taklim, aktivitas organisasi, sekolah, pesantren, kampus, dan tempat-tempat umum.
Niqab dan cadar merupakan sebagian dari istilah yang terkait dengan busana muslimah. Dalam diskusi di PP ’Aisyiyah pada tanggal 22 Agustus 2016, Dr. Ustadzi Hamzah, salah satu pengurus Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, telah mengidentifikasi berbagai istilah dimaksud, yaitu jilbâb, hijâb, khumûr, syailah, burqa, niqâb, abaya, chador (cadar), pardeh (purdah), makromah, dan charshaf. Nama-nama itu merupakan bentuk ungkapan kebahasaan dan cara pemakaian jilbab yang berbeda-beda di wilayah-wilayah muslim.
Kata chador (cadar) adalah jilbab di Iran yang menutup seluruh tubuh kecuali mata. Abaya adalah jilbab di Iraq yang merupakan kain kerudung besar yang menjulur menutup kepala, dada, dan sebagian besar badan. Istilah ini serupa dengan pardeh (purdah) di India. Charshaf adalah pakaian besar yang menutup kepala dan badan yang dibalut dengan jaket panjang besar yang lazim dipakai oleh perempuan muslimah Turki dan wilayah Balkan lainnya. Cara berpakaian “berjilbab” tersebut sama dengan istilah hijab di Mesir, Yaman, Sudan, dan wilayah muslim di Afrika. Hal serupa juga searti dengan burqa dan niqab. Adapun istilah khumur (khimar) merupakan kain penutup kepala saja yang searti dengan tradisi perempuan Indonesia tahun 1970-1980-an yang disebut makromah. Sedangkan syailah adalah kain yang digunakan untuk menutup sebagian anggota badan bagian atas, dan biasanya disamakan dengan khimar (khumur). ‘Aisyiyah, sejak awal berdirinya (1917 M), telah menuntunkan dan membudayakan budaya muslimah dengan memakai kerudung penutup kepala dan dada, tanpa penutup wajah.
Khilafiyah Seputar Pemakaian Cadar
Perbincangan tentang cadar dan niqab mengerucut pada akar permasalahan “apakah cadar itu ajaran Islam atau budaya masyarakat Arab?” Pada era kekinian, Arab Saudi yang terkenal sebagai negara yang ketat dan konservatif dalam aturan ber-Islam, mulai meninggalkan tradisi cadar tersebut. Belakangan ini, muslim Timur Tengah memandang bahwa cadar adalah tradisi yang dipertahankan untuk membatasi perempuan dari kehidupan publik.
Adapun fenomena di Indonesia yang selama ini berusaha membangun peradaban Islam yang maju, moderat dan ramah budaya dengan paham Islam Wasaṭiyyah, dalam beberapa kasus justru menampakkan sikap yang mengindikasikan berpikir literal – lahiriah, salah satunya dengan menjadikan bentuk dan model pakaian sebagai simbol kesalehan seseorang dalam beragama. Sebenarnya, hal itu tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak sepenuhnya benar. Hal Itu merupakan pilihan sebagai ekspresi dari berpikir literal-lahiriah yang kemudian berkembang menjadi satu kesatuan ideologis tertentu.
Dalam dunia studi fikih Islam, cadar sudah menjadi perbincangan ulama klasik yang pendapatnya juga bervariasi. Perbedaan pendapat dimaksud ber-akar pada perbedaan tafsir terhadap Q.S. al-Ahzab (33): 59 tentang jilbab dan Q.S. an-Nur (24): 31. Pendapat madzhab Hanafi adalah wajah perempuan bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Dalam mazhab Maliki, wajah perempuan bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan, sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh perempuan adalah aurat. Bagi madzhab Syafi’i, aurat perempuan di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Oleh karena itu, mereka mewajibkan perempuan memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Dalam pandang-an Ahmad bin Hambal, “Setiap bagian tubuh perempuan adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31).
Muhammadiyah yang mengusung paham Islam Wasaṭiyyah Berkemajuan telah merespons berbagai persoalan kehidupan termasuk busana muslimah dan cadar. Paling tidak, ada dua fatwa Majelis Tarjih tentang cadar yang menjawab pertanyaan masyarakat. Pertama, fatwa yang dimuat dalam Buku Tanya Jawab Agama Islam yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, jilid 4 halaman 238, Bab Sekitar Masalah Wanita (Terbit bulan Oktober 2003 M). Fatwa ini menjawab pertanyaan mahasiswa yang tinggal di Yogyakarta yaitu “Bagaimanakah hukumnya perempuan memakai cadar, apakah ada tuntunannya untuk memakai cadar menurut al-Quran dan Hadits?. Fatwa kedua telah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 18 Tahun 2009. Fatwa ini menjawab pertanyaan tentang “ hukum cadar menurut al-Quran dan Hadis, apakah semua istri Nabi Muhammad pakai cadar, dan apakah orang tidak pakai cadar sama dengan ingkar sunnah.
Jauh sebelum fatwa itu keluar, terdapat Keputusan Muktamar Tarjih ke XVIII tahun 1976 di Garut tentang ”Adabul Mar’ah fil Islam”. Di dalamnya (Bab II) dibahas ”Berpakaian menurut Tuntunan Islam”. Dalam keputusan tersebut, belum diangkat masalah cadar, tetapi dari materi keputusan dan landasan yang digunakannya terdapat isyarat bahwa tidak ada ayat al-Quran maupun Hadis yang menjadi acuan tentang cadar. Fenomena cadar telah menjadi isu yang muncul luas di kalangan masyarakat di awal abad 21. Masalah tersebut ditanyakan ke Majelis Tarjih yang kemudian direspons oleh Majelis Tarjih PP. Muhammadiyah dalam bentuk fatwa Tarjih. Dua fatwa dimaksud esensinya sama. Hal ini menunjukkan bahwa pandangan Islam yang diusung Muhammadiyah dalam perspektif manhaj Tarjih sudah sangat jelas landasan dan pertimbangan hukumnya.
Siti ‘Aisyah
Ketua PP ‘Aisyiyah & Pengajar di UCY
Sumber Ilustrasi : https://www.indozone.id/news/3esWA5/larangan-cadar-pada-asn-berpotensi-melanggar-ham
Baca selanjutnya “Cadar dan Kerudung yang Baik Perspektif Tarjih Muhammadiyah (Part 2)“