Nash Terkait Penutup Kepala dan Cadar
Di dalam nash, baik al-Quran maupun hadis, tidak ada perintah untuk memakai cadar, yang ada adalah perintah memakai jilbab dan khimar (penutup kepala). Ayat tentang jilbab terdapat dalam Q.S. al-Ahzab (33): 59.
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. al-Ahzab (33): 59)
Ayat tersebut mengisyaratkan perintah Allah kepada Nabi Muhamamd Saw untuk mengajarkan kepada istri-istri, putri-putri dan kaum mukminat agar mengenakan jilbab sebagai identitas mukminat yang membedakannya dengan perempuan lainnya. Hal yang dimaksud dengan jilbab di sini adalah pakaian panjang yang dipakai perempuan. Apabila pakaian itu pendek, sampai kelihatan hiasan di kaki yang biasa dipakai perempuan Arab pada waktu itu, diperintahkan untuk memanjangkannya. Memang ada yang memaknai jilbab itu pakaian yang menutup seluruh tubuh, kepala, dan wajah kecuali dua matanya. Tafsir ini dikemukakan oleh Jalaluddin al Mahalli bersama Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abi Bakr As Suyuthi dalam kitab Tafsir al-Jalalain. Pendapat ini menjadi acuan pendapat tentang wajibnya memakai cadar. Dengan demikian, cadar merupakan tafsir terhadap ayat, bukan nash al-Qur`an yang menegaskannya.
Ayat lain yang menjadi sumber perbedaan pendapat (khilafiyyah) tentang kewajiban memakai cadar adalah potongan ayat dalam Q.S. an-Nur (24): 31 yaitu:
… وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
. . .وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,…(Q.S. an-Nur (24): 31)
Ayat ini menurut penafsiran jumhur ulama, bahwa yang boleh tampak dari perempuan adalah kedua tangan dan wajahnya sebagaimana pendapat Ibnu Abbas r.a. dan Ibnu Umar r.a. yang diangkat oleh tafsir Ibnu Katsir. Selanjutnya, ayat tersebut menegaskan bahwa kerudung yang digunakan untuk menutup kepala supaya dijulurkan untuk menutup bagian dada (yang terbuka). Dalam ayat tersebut, disebutkan bahwa perempuan mukmin tidak boleh menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Bagian mana yang biasa atau boleh nampak dari bagian tubuh perempuan? Dalam hadis ‘Aisyah, Rasulullah Muhammad saw. menjelaskan bagian tubuh perempuan yang boleh dilihat atau tidak perlu ditutup, yaitu :
“Hadis dari ‘Aisyah bahwa Asma’ binti Abi Bakar menemui Rasulullah saw. dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah saw. berpaling darinya dan berkata: “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang perempuan itu, jika telah mendapatkan haid, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya.” (H.R. Abu Dawud)
Bagi Muhammadiyah, hadis tersebut menuntunkan bahwa wajah dan kedua telapak tangan tidak perlu ditutup. Dengan demikian, Nabi tidak mengajarkan menutup wajah dengan cadar. Memang terdapat kritik hadis terhadap hadis riwayat Abu Dawud tersebut. Hadis ini dikategorikan mursal oleh Imam Abu Dawud sendiri setelah akhir menuliskan riwayatnya. Hal ini disebabkan karena terdapat rawi yang bernama Khalid bin Duraik, yang dinilai oleh para ulama kritikus hadis tidak pernah bertemu dengan ‘Aisyah ra. dan Said bin Basyir yang dinilai dhaif (lemah) oleh para ulama kritikus hadits. Namun demikian, hadis tersebut mempunyai penguat yang dinilai mursal shahih dari jalur-jalur lainnya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud sendiri yaitu dalam al-Marasil (no. 460, cet. Dar al-Jinan, Beirut) dari Qatadah di mana dalam jalur sanadnya tidak terdapat Khalid bin Duraik dan Said bin Basyir. Hadis tersebut adalah:
“Telah menceritakan pada kami Ibnu Basyar, telah menceritakan pada kami Abu Dawud, telah menceritakan pada kami Hisyam dari Qatadah bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya seorang perempuan jika telah mendapatkan haid, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali wajahnya dan kedua (telapak) tangannya sampai tulang pergelangan tangan (sendi).” (H.R. Abu Dawud)
Siti ‘Aisyah
Ketua PP ‘Aisyiyah & Pengajar di UCY
Sumber Ilustrasi : https://hot.grid.id/read/181907753/10-tahun-mengenakan-cadar-selama-jadi-asn-di-aceh-meiriana-jika-harus-memilih-antara-pns-dan-cadar-maya-memilih-cadar?page=all
Baca selanjutnya di Majalah Suara ‘Aisyiyah Edisi 12 Desember 2019, Rubrik Kalam.