Sosial Budaya

Cyberbullying: Perisakan Tak Terelakkan di Media Digital

cyberbullying
cyberbullying

cyberbullying (foto: unsplash)

Oleh: Uswatun Hasanah*

Kasus kekerasan di dunia pendidikan seakan tak pernah selesai. Meminjam pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, permasalahan siswa saat ini masih belum bisa terlepas dari kasus kekerasan seksual, intoleransi, dan bullying.

Meski dalam rentang waktu 2020-2022 di masa pandemi Covid-19 hampir sebagian sekolah di seluruh Indonesia menerapkan pola Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), tetapi tidak juga mengurangi angka kekerasan. Selama masa pandemi, penggunaan gawai oleh siswa semakin meningkat. Kondisi ini juga memberikan peluang pada siswa untuk mengakses berbagai macam fitur di media digital. Kelekatan antara siswa dan media digital membuat mereka tak bisa lepas dari jeratan kasus bullying, atau secara khusus disebut cyberbullying.

Kasus cyberbullying sangat lekat dengan anak dan remaja. Bagaimana tidak, sebanyak 80% pengguna internet di Indonesia didominasi masyarakat dengan rentang usia 12-18 tahun. Kategori tersebut termasuk tinggi sebab Indonesia menjadi salah satu negara dengan penggunaan internet terbesar ke-9 dari 214 negara di dunia.

Hasil penelitian yang dilakukan UNICEF di tahun 2020 menyebutkan bahwa 45% dari 2.777 responden anak remaja pernah menjadi korban cyberbullying. Hal ini terus mengalami peningkatan sepanjang masa pandemi. Kondisi tersebut semakin diperkuat dengan studi Fianingrum (2021) yang menemukan bahwa kasus cyberbullying paling banyak dialami siswa/pelajar dibandingkan kelompok lainnya.

Mengenal Cyberbullying

Sebagian besar masyarakat sudah cukup familiar dengan kata bullying, perundungan, atau perisakan. Ini merupakan salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan secara sengaja, baik secara individu maupun kelompok yang merasa superior dibanding orang lain dengan tujuan untuk menyakiti, dengan intensitas terus menerus.

Kondisi ini, ibarat kita diminta untuk memakan sesuatu yang sangat kita tidak sukai namun dipaksa untuk tetap memakannya. Itulah rasanya di-bully, bahkan bisa lebih sakit dari itu. Tak jarang, korban bully yang sudah sangat lelah menanggung dampaknya, berujung tragis dengan bunuh diri.

Bullying memiliki berbagai bentuk dan cara di antaranya secara fisik dan non-fisik. Secara fisik dilakukan seperti memukul, menjambak, merusak barang korban, dan lainnya. Cara ini dapat dengan mudah diidentifikasi. Sementara bullying non-fisik terbagi lagi menjadi dua yaitu secara verbal dan non-verbal.

Baca Juga: Fenomena Cyberbullying: Ketika Media Sosial Menjelma Media (Penyakit) Sosial

Bullying verbal dilakukan dengan cara mengancam, berkata kasar, mengejek, menyebarkan aib, dan lainnya. Sedangkan bullying non-verbal cenderung ditunjukkan dengan ekspresi menekan, mengancam dengan tatapan mata, menunjukkan suatu benda agar korban merasa takut.

Para pelaku biasanya melakukan bullying bertujuan untuk membalaskan dendam yang merupakan hasil imitasi dari perilaku yang diterima sebelumnya. Selain itu muncul rasa kepuasan dan rasa aman ketika melakukannya pada korban yang dianggap lebih lemah.

Media digital sebagai ruang ketiga masyarakat untuk bersosialisasi memunculkan cyberbullying. Adapun cyberbullying merupakan bentuk perisakan dilakukan untuk menakut-nakuti, mempermalukan, dan merugikan pihak yang lebih lemah dengan menggunakan media komunikasi digital. Para pelaku dengan leluasa melakukan bullying baik verbal maupun non-verbal tanpa bertemu langsung dengan korban.

Jika zaman dahulu kita sering mendengar istilah “mulutmu harimaumu”, maka di zaman digital, istilah tersebut berubah menjadi “jarimu harimaumu”. Melalui jari kita cukup menekan tombol, memberi komentar, menyebarkan aib, dan menyebarkan fitnah yang apabila dilakukan secara intens akan memunculkan berbagai dampak negatif.

Sakit Tak Berdarah: Dampak Cyberbullying

Dalam interaksi di media digital, terpaan konten dan komentar sensitif yang dilakukan secara terus menerus dapat mengganggu pertumbuhan anak dan remaja, baik secara psikis maupun perilaku. Terlebih karena banyak pelaku yang menggunakan identitas anonim, sehingga perilakunya semakin membabi buta.

Aksi yang dilakukan juga secara otomatis akan meninggalkan jejak digital yang setiap saat dapat jadi bumerang bagi korban. Berbagai penelitian menyebutkan bahwa dampak yang diakibatkan cyberbullying sama menyakitkannya dengan kekerasan fisik bahkan lebih parah.

Korban cyberbullying berpotensi mengalami depresi, terisolasi, tidak berharga, dan tidak berdaya ketika diserang di dunia maya. Selain itu, perilaku ini juga mengakibatkan pola pikir siswa terganggu sehingga membuat motivasi belajar rendah. Korban semakin malas untuk belajar, merasa insecure, dan tidak lagi berminat dalam melakukan pengembangan diri di sekolah dan kehidupan sehari-hari. Banyak juga korban yang berkeinginan untuk bunuh diri, mengingat informasi yang berkaitan dengan korban tersebar secara cepat dan jangkauannya sangat luas.

Literasi Digital Penghubung Gap Generasi

Anak-anak di masa kini merupakan digital native, di mana mereka sejak lahir sudah familiar dengan teknologi digital dan perangkat pembelajaran mereka juga serba digital. Lain halnya orang tua dan guru yang merupakan kelompok digital immigrant, kelompok yang merasakan masa transisi dari perkembangan teknologi analog menuju teknologi digital.

Gap generasi ini menjadi salah satu penyebab tingginya kasus cyberbullying karena kurangnya pemahaman orang tua dan guru terhadap kondisi dan kebutuhan anak hari ini akan akses media digital. Sikap apatis lingkungan sosial juga memicu sikap cenderung mewajarkan perisakan sebagai sebuah candaan atau bentuk keakraban.

Melihat kondisi ini, lagi-lagi literasi digital masih menjadi tugas bersama, baik bagi anak/siswa, orang tua, guru, maupun pemerintah. Melalui literasi digital, kita dapat mengetahui faktor dan cara penanganannya. Hal ini juga bisa menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi bagi pemangku kebijakan untuk menentukan sistem penanganan kasus dan regulasinya. Literasi digital juga diharapkan memunculkan gerakan anti-bullying.

Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah sebagai organisasi yang mengelola lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan kasus ini. Lembaga ini juga dapat menjadi role model dalam memasifkan literasi digital dan gerakan anti-bullying di lingkungan pendidikan.

Selain menjadi pelopor dalam menerapkan etika yang baik dalam menggunakan media digital sesuai ajaran Islam. Etika baik dalam menggunakan media digital tidak hanya sebagai wujud keislaman seseorang, namun menjadi upaya mencegah aksi cyberbullying. [3/23]

*Ketua Departemen Penelitian PP Nasyiatul ‘Aisyiyah, Dosen Psikologi UMP

Related posts
Liputan

Fenomena Cyberbullying: Ketika Media Sosial Menjelma Media (Penyakit) Sosial

Oleh: Ahimsa W. Swadeshi Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang selalu dielu-elukan memunculkan sebuah pertanyaan besar: Apakah kehadirannya membawa manfaat atau malah…

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *