Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Senin, (4/10) akun YouTube @tvMu Channel mengadakan live steraming Podcast Tv Show Suara Moderasi Beragama Seri ke-8 dengan mengangkat tema “Keberagaman adalah Desain Tuhan”. Acara ini menghadirkan Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad sebagai narasumber.
Di awal penjelasannya, Dadang menjelaskan bahwa Allah swt. menjadikan manusia sebagai suatu entitas bangsa, kelompok, golongan, serta warna kulit yang berbeda. Keberagaman ini, kata Dadang, adalah takdir Tuhan. Hal ini telah dijelaskan dalam Q.S. al-Maidah [5]: 48.
Perihal keragaman, jelasnya, alasan Allah menciptakan keragaman di muka bumi ini adalah untuk ber-fastabiqul khoirot, yakni berlomba-lomba dalam kebaikan. “Jadi kita diminta oleh Allah –masing-masing kelompok– memberikan satu prestasi yang bagus, tidak saling mengganggu, tidak saling meniadakan, tidak saling memusuhi, tetapi saling menampakkan kelebihan masing-masing,” ucap Dadang.
Baca Juga: Muhammadiyah Menyemai Damai
Dadang mengatakan, keberagaman merupakan sunnatullah. Artinya, Allah-lah yang menciptakannya seperti ini, mulai dari fisik, kebudayaan, termasuk warna kulit, agama, dan kepercayaan. “Maka dari itu, kita harus mencontoh salah satu dari sifat Allah, yaitu ar-Rahman (Maha Pengasih) kepada semua mahluk tanpa membeda-bedakan,” ujarnya.
Tentang cara menyikapi keberagaman, menurut Dadang, kita harus mempunyai sikap penuh kasih sayang kepada orang lain, tidak merasa paling benar, tidak saling menyalahkan, dan harus menghargai pendapat orang lain. Ia menambahkan, mengenai cara menyikapi keberagaman itu sendiri sebenarnya sudah diketahui banyak orang, namun masih banyak yang belum mengaplikasikannya. Menurutnya, itu semua harus dimulai dari diri sendiri.
Menurut Dadang, keberagaman erat kaitannya dengan kerukunan. Oleh karena itu, orang-orang yang mengabaikan keragaman pada akhirnya akan melahirkan permasalahan. Ia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Artinya, seluruh aktivitas bangsa Indonesia selalu dilindungi oleh hukum. Karenanya, ketika segala sesuatu yang terjadi menyimpang dari aturan, maka yang harus dilakukan adalah dengan melaporkannya kepada penegak hukum. (rizka)