AnakPendidikan

Dukungan Psikologis Awal: Ikhtiar Pencegahan Perundungan di Sekolah Dasar

Sc: oasmiles.com
Sc: oasmiles.com

Sc: oasmiles.com

Oleh: Emma Rosada*

Perundungan atau Bullying di satuan pendidikan saat ini menjadi sorotan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Hasil Asesmen Nasional tahun 2022 dan 2023 menunjukan bahwa 24,4% peserta didik berpotensi mengalami insiden perundungan di satuan pendidikan. Perundungan sangat merugikan tidak hanya secara fisik namun juga secara mental kepada korban sehingga hal ini menjadi perhatian kita bersama untuk mencegah dan menghentikan perundungan.

Perundungan menurut American Pshycological Association adalah tindakan agresif yang disengaja bertujuan untuk menimbulkan kerugian atau ketidaknyamanan pada orang lain. Tindakan yang dikategorikan penindasan ini dapat dilakukan secara fisik, verbal, atau dengan cara lain, seperti pemaksaan dan manipulasi. Perundungan seringkali dilakukan secara berulang yang dilakukan oleh satu kelompok pada satu individu tertentu. Tindakan ini biasanya ditujukan untuk individu yang dinilai lebih lemah atau berbeda di antara kebanyakan individu lainnya.

Jenis Perundungan

Perundungan dibagi menjadi beberapa kategori. Pertama, Perundungan Fisik yang cenderung meninggalkan bekas luka di tubuh, termasuk memar. Beberapa contoh perundungan fisik adalah memukul, menendang, menjegal, mencubit, atau mendorong orang lain. Selain kekerasan fisik, tindakan merusak barang milik orang lain juga termasuk dalam kategori perundungan fisik tidak langsung. Misalnya, merusak mobil orang lain atau merusak tembok orang lain untuk mengeluarkan udara.

Kedua, Perundungan Verbal yang mencakup menghina, mengejek, dan mempermalukan orang lain. Mungkin tidak ada luka fisik akibat perundungan seperti ini. Namun, perundungan verbal dikategorikan sebagai pelecehan yang ditargetkan dan dapat berujung pada kekerasan fisik. Pada beberapa individu, perundungan verbal dianggap lebih berbahaya dibandingkan perundungan fisik karena dapat merusak harga diri dan citra korban. Kata-kata yang menyakitkan mungkin akan bertahan lama dan mempengaruhi kesehatan mental korbannya.

Ketiga, Perundungan Sosial sebagai tindakan yang sengaja dilakukan untuk mempermalukan dan merendahkan si korban di lingkungan sosialnya, seperti menyebarkan berita bohong, menunjukkan tatapan sinis, mengintimidasi, jijik serta tingkah laku menghina lainnya, membenci dan bahkan mengajak orang lain untuk melakukan hal yang sama dengan mempermalukan si korban/ mengucilkan si korban. Termasuk juga di dalam perundungan sosial adalah menyebarkan gosip atau berita bohong tentang korban.

Keempat, Perundungan Cyber sebagai tindakan agresif yang ditujukan kepada korbannya melalui teknologi digital. Perundungan ini secara umum terjadi di media sosial, game online, atau platform digital lain yang menawarkan fitur interaksi. Perundungan jenis ini disampaikan secara virtual. Beberapa contoh penindasan maya meliputi: Mengirim teks, email, gambar, atau video yang mengejek, mengancam, berisi konten kasar, seksual, dan agresif.

Adanya perundungan di satuan pendidikan dapat berdampak negatif bagi anak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Secara fisik, kekerasan dapat menyebabkan anak mengalami lukaluka, bahkan kematian. Secara psikologis, kekerasan dapat menyebabkan anak mengalami trauma, kecemasan, dan depresi. Secara sosial, kekerasan dapat menyebabkan anak mengalami kesulitan bersosialisasi dan memiliki rasa percaya diri yang rendah.

Baca Juga: Pendidikan Toleransi bagi Siswa Sekolah Dasar

Pengaruh gawai dan media sosial juga menentukan terbentuknya karakter anak-anak dan bisa menjadikan anak pelaku kekerasan. Anak-anak yang banyak terpapar konten negatif di media sosial bisa membentuk karakter anak menjadi tidak baik. Apa upaya yang dapat kita lakukan untuk mencegah perundungan?

Kebijakan Pencegahan dan Penanganan

Dalam rangka mencegah dan menangangi perundungan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang dikenal sebagai Permendikbudristek PPKSP. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung satuan pendidikan dalam menangani berbagai kasus kekerasan, termasuk yang terjadi secara daring, psikis, dan aspek lainnya, dengan memprioritaskan kepentingan korban. Regulasi ini juga dirancang khusus untuk menangani dan mencegah kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi di lingkungan pendidikan.

Terdapat lima poin utama yang tercakup dalam kebijakan ini, yaitu Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi fokus pencegahan dan penanganan kekerasan; Definisi yang jelas dan bentuk-bentuk rinci kekerasan yang mungkin terjadi; Pembentukan tim penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan pemerintah daerah diatur lebih rinci; Mekanisme pencegahan yang terstruktur dan peran masing-masing aktor terdefinisikan dengan jelas; Pembagian alur koordinasi penanganan lebih rinci antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.

Mengenal Dukungan Psikologis Awal

Bagaimana upaya sekolah khususnya di satuan pendidikan tingkat sekolah dasar? Sekolah di satuan pendidikan tingkat dasar dapat melaksanakan Program Dukungan Psikologis Awal sebagai upaya penghapusan adanya perundungan. Dalam program ini, sekolah membentuk Tim Penanganan Tindak Kekerasan yang meliputi unsur Kepala Sekolah, Guru, dan Orang tua.

Tim ini tidak hanya melakukan pencegahan atau penanganan jika terjadi kasus namun juga menjadi support system dalam Trauma Healing siswa penyintas perundungan dengan membentuk Support Volunteer. Support Volunteer menjadi bagian dari dukungan psikologis awal dengan pemberian bantuan untuk bangkit kembali dari peristiwa kritis yang ada dalam diri penyintas perundungan. Tujuan dari Dukungan Psikologis Awal adalah membantu mencapai kondisi Sehat Mental bagi siswa yang mengalami perundungan serta memberikan edukasi pada warga sekolah secara keseluruhan akan bahaya dari perundungan itu sendiri.

Dukungan psikologis awal ini penting untuk mengembalikan rasa aman, nyaman, dan diterima bagi penyintas perundungan dengam memberikan keterampilan dan pengetahuan agar menjadi lebih tenang dan merasa didukung dalam menghadapi permasalahan dengan lebih baik. Dalam membentuk Support Volunteer sebagai bagian dari Tim Penanganan Tindak Kekerasan terhadap perundungan, setiap satuan pendidikan perlu melaksanakan adanya pelatihan-pelatihan konseling.

Dengan adanya dukungan psikologis awal sebagai ikhtiar pencegahan perundungan di tingkat sekolah dasar, diharapkan dapat menjadikan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman yang kondusif bagi semua peserta didik, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya. Selain itu, dapat menjadi upaya pemberdayaan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan agar memiliki pemahaman yang baik tentang kekerasan dan caracara mencegahnya.

Sekolah bisa menjadi tempat penyediaan layanan perlindungan anak yang memiliki layanan berupa konseling, pendampingan, dan advokasi. Dengan adanya sekolah sebagai satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan berdaya, tentunya akan meningkatkan kualitas individual dan sosial kemasyarakatan. [5/24]

 *Kepala SD Muhammadiyah 3 Denpasar, Ketua LPPA PWA Bali

Related posts
Anak

Jika Perlindungan Remaja Setipis Tisu: Menilik Maraknya Bullying dan Sarkasme di Media Sosial

Oleh :Dwi Wahyuningsih* Sedih dan menangis, hal yang hanya bisa dilakukan seorang remaja  kelas 1 SMP di wilayah Bantul Timur awal tahun…
Muda

Live Bullying, Bukti Degradasi Moral Generasi

Oleh A. Maleeka Potret suram zaman telah mampu menggambarkan kejahatan tidak lagi dipandang sebagai sebuah keburukan. Apalagi ketika generasi muda yang seharusnya…
Anak

Lingkungan Inklusif: Ruang Aman bagi Anak

Oleh: Hajar Nur Setyowati Tidak sedikit kita dikejutkan dengan berita perihal anak-anak yang merundung temannya di sekolah atau lingkungan tempat ia bermain…

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *