Berita

GCWRI Hasilkan 12 Rekomendasi untuk Hak-Hak Perempuan

Sleman, Suara ‘Aisyiyah – “For the rest two days, we’ve been talking issues about women. (Selama dua hari terakhir, kita sudah membicarakan isu-isu perempuan),” ungkap Peter K. Manene, CEO Faith to Action Network (F2A), di penghujung acara Global Conference on Women’s Rights in Islam (GCWRI) yang dilaksanakan di Convention Hall, Masjid Walidah Dahlan, Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta pada Rabu (15/5).

F2A ialah jaringan internasional lintas agama yang berpusat di Kenya dimana Muhammadiyah dan Universitas Al-Azhar menjadi bagian dari organisasi pendirinya. Belakangan, ketiganya berkolaborasi menyelenggarakan sebuah konferensi yang diikuti oleh berbagai peserta dari sejumlah negara, yakni Indonesia, Mesir, Amerika Serikat, Iran, Bosnia, Belanda, Sinegal, Kenya, Palestina, Burundi, Zimbabwe, Uganda, Zambia, Republik Demokratik Kongo, Tunisia, Ethiopia, Nigeria, Ghana, Sudan Selatan, Lebanon, dan sebagainya.

Pada acara penutupan, mewakili panitia penyelenggara konferensi, Peter bersama dengan Alimatul Qibtiyah, Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah (LPPA) Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah, menyampaikan pernyataan dan rekomendasi yang disarikan dari catatan selama pemaparan materi dan diskusi antara panelis dan peserta konferensi.

Buah Karya Publikasi

“Kami hadir bersama untuk mendorong hak-hak perempuan dalam Islam; membekali para aktivis dengan pengetahuan yang memadai untuk menguatkan hak-hak perempuan; dan membuat sebuah publikasi bersama yang bisa digunakan oleh para aktivis, ilmuwan, pemimpin agama, mahasiswa, dan berbagai pemegang kekuasaan,” tegas Peter dalam bahasa Inggris (diterjemahkan wartawan).

Publikasi tersebut disusun oleh 24 penulis untuk menjabarkan kontribusi Islam dalam hak-hak perempuan. Isu ini terbagi dalam enam topik, yakni 1) kesetaraan gender dalam Islam, 2) partisipasi perempuan dalam kehidupan privat, publik, serta politik, 3) kekerasan berbasis gender dan kekerasan domestik, 4) hak kepemilikan harta bagi perempuan dalam Islam, 5) hak asuh anak dalam hukum Islam, serta 6) hak perempuan atas integritas tubuhnya.

Lebih lanjut mengenai isi publikasi buku tersebut, Peter menjelaskan, “Para teologis menawarkan penafsiran yang mencerahkan dalam ajaran Islam soal hak-hak perempuan melalui buku ini. Para praktisi membagikan pengalaman ril dimana mereka mengimplementasikan beragam program intervensi untuk merespon tantangan hak-hak perempuan di berbagai komunitas.”

Rekomendasi: Sebuah Tindak Lanjut

Alimatul Qibtiyah selanjutnya menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil konferensi.

Pertama, menguatkan jaringan antara pemimpin agama (termasuk para imam), pemerintah, serta masyarakat sipil baik di level nasional, regional, lokal, maupun global demi mengadvokasi penyadaran, pemenuhan, perlindungan, serta penguatan hak-hak perempuan dalam Islam di seluruh dunia.

 Kedua, menyelenggarakan lebih banyak program penguatan kapasitas untuk para pemimpin agama (termasuk para imam) agar dapat memahami isu-isu perempuan terkini yang lebih kontekstual ketika menyampaikan interpretasi teks-teks agama. “Harapannya adalah adanya implementasi nilai-nilai religius di tengah dunia yang dinamis ini melalui teks-teks keagamaan,” tegas Alimatul.

Baca Juga: The History of Women Ulama’s Thought 

Ketiga, mendorong pengorganisasian program “caravan” (kunjungan dan pembelajaran) bersama organisasi Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Universitas Al-Azhar, ‘Aisyiyah, dan Muslimat untuk mengedukasi para imam dan berdialog dengan berbagai komunitas di benua Afrika and Asia mengenai isu-isu sosial dan keagamaan yang mereka butuhkan.

Keempat, mengimplementasikan interpretasi teks-teks agama yang progresif mengenai hak-hak perempuan dalam Islam melalui pembelajaran, pembuatan kebijakan, penyelenggaraan program dan aktivitas dengan mempertimbangkan dialog antar teks dan konteks, serta menghubungkan para cendekiawan masa lalu dan masa sekarang.

Kelima, menghidupkan nilai-nilai keadilan gender dalam Islam di setiap level masyarakat dengan kerangka pemenuhan hak-hak perempuan dalam Islam di aspek domestik maupun publik.

Keenam, menyadari dan menyediakan ruang bagi perempuan agar memiliki partisipasi bermakna dalam lingkup kepemimpinan dan produksi pengetahuan.

Ketujuh, menyadari dan menyediakan ruang bagi perempuan agar memiliki partisipasi bermakna dalam memproduksi pemikiran-pemikiran keagamaan, menginterpretasikan fikih, dan lain sebagainya.

Kedelapan, menantang praktek-praktek budaya yang memposisikan, merepresentasikan, dan menjadikan perempuan tidak setara dengan laki-laki.

Kesembilan, menyadari adanya keberagaman pengalaman perempuan yang dapat menjadi sumber referensi dalam menghadapi isu-isu gender dalam dunia Islam.

Kesepuluh, menghapuskan seluruh praktek kekerasan, seperti Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC), kawin paksa, perkawinan anak, dan lain-lain yang merugikan perempuan namun didukung oleh praktek budaya dan norma agama.

Kesebelas, mengadvokasi kesempatan yang memadai bagi para calon pemimpin di masa depan dengan memfasilitasi program-program pertukaran dan beasiswa yang disediakan oleh Muhammadiyah dan Universitas Al-Azhar.

Keduabelas, mendokumentasikan praktek-praktek baik dan riset yang menyorot agen-agen penguatan hak-hak perempuan baik di masa lalu maupun saat ini. (Ahimsa)

Related posts
Berita

Ecofeminism: Upaya GCWRI Dorong Kepemimpinan Pemuda dan Perempuan untuk Menggerakkan Perdamaian dan Kelestarian Alam

Sleman, Suara ‘Aisyiyah – Global Conference on Women’s Rights in Islam (GCWRI) di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA) yang berlangsung pada 14–16 Mei…
Berita

Gallery Walk di GCWRI, Kumpulan Potret Aksi Pemuda dan Perempuan Lintas Iman Rawat Perdamaian dan Lingkungan

Sleman, Suara ‘Aisyiyah – Gallery Walk yang menampilkan rangkaian kreasi foto tentang aksi bersama antar umat lintas iman dalam melestarikan lingkungan, turut…
Berita

Kolaborasi Muhammadiyah, F2AN, dan Universitas Al-Azhar dalam Konferensi Hak-Hak Perempuan

Sleman, Suara ‘Aisyiyah – Selasa pagi (14/5), di Gedung Siti Walidah Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta, bacaan qiroah Q.s. An-Nahl ayat 97 dilantunkan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *