
Sc: CNN Indonesia
Oleh: Susilaningsih Kuntowijoyo
Salah satu bentuk filantropi Islam yang dewasa ini mendapatkan perhatian cukup besar dari umat Islam adalah wakaf karena mempunyai potensi besar untuk menjadi sumber peningkatan kesejahteraan umat baik secara nasional maupun internasional.
Khususnya di Indonesia, selama ini wakaf telah menjadi instrumen keberlangsungan eksistensi masyarakat Islam karena didukung oleh kekekalan posisi wakaf mengingat objek wakaf tidak bisa ditarik kembali oleh wakif, sehingga bisa dimanfaatkan selama-lamanya untuk mendukung pengadaan sarana dan prasarana kegiatan dakwah.
Properti dan aset tanah pada umumnya dimanfaatkan di antaranya untuk pendirian bangunan masjid, sarana pendidikan Islam seperti sekolah dan pondok pesantren, panti asuhan, rumah sakit, dan makam.
Kesadaran umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan wakaf tanah sangat tinggi karena adanya keabadian nilai secara agama, yaitu pahala yang tiada henti-hentinya, sehingga banyak warga muslim di berbagai wilayah di Indonesia yang memiliki tanah lebih mewakafkan sebagian tanahnya, dan atau tanah dan bangunan di atasnya, yang diserahkan kepada organisasi masyarakat muslim setempat.
Seiring dengan perjalanan waktu maka jumlah harta wakaf semakin banyak, baik yang berupa tanah saja atau tanah dan bangunan di atasnya, yang mestinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan dakwah.
Namun karena tidak adanya sumber finansial yang cukup untuk pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengembangan harta wakaf tersebut, maka banyak harta wakaf yang tidak terpelihara dengan baik, bahkan terbengkalai, tidak termanfaatkan. Bahkan untuk sekadar biaya pemeliharaan dan perbaikan aset wakaf hanya didapat dari pemberian bantuan dana dari para dermawan.
Baca Juga: Hukum Merubah Peruntukan Wakaf
Situasi kehidupan sosial ekonomi masyarakat saat ini menuntut adanya pengelolaan aset wakaf yang tidak hanya memberikan manfaat dalam hal kegiatan peribadatan saja tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga memerlukan pengelolaan harta wakaf secara modern dan produktif.
Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan adanya konsep revitalisasi wakaf, yaitu upaya daur ulang manajemen dan pola pengembangan wakaf untuk meningkatkan fungsi yang ada atau bahkan menghidupkan kembali fungsi wakaf yang pernah ada untuk dapat digunakan bagi kemaslahatan umat serta memberikan kontribusi yang positif pada kehidupan sosial ekonomi kemasyarakatan.
Salah satu cara penerapan model revitalisasi wakaf adalah melalui wakaf produktif, yaitu pengelolaan aset wakaf, misalnya tanah, maka dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat produktif, di antaranya didirikan bangunan di samping tempat ibadah seperti masjid, karena tanahnya yang masih luas maka bisa didirikan bangunan untuk kegiatan bisnis, yang hasilnya bisa untuk pembiayaan kegiatan di masjid, atau peluasan bangunan masjid.
Contoh lain model wakaf produktif misalnya ada tanah wakaf yang luas, maka dapat ditanami tanaman yang bersifat produktif sehingga hasilnya dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan masyarakat.
Pelaksanaan dari penerapan model revitalisasi zakat memerlukan pengelolaan atau manajemen yang sungguh-sungguh dimotori oleh pengelola wakaf atau nadzir baik secara individual atau kelembagaan, yang dapat bekerja secara sungguh-sungguh atau profesional agar harta wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kegiatan keagamaan maupun kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.
Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang telah berusia lebih dari satu abad telah memiliki sistem yang terpercaya dalam pengelolaan wakaf yang secara khusus dilaksanakan oleh Majelis Wakaf pada semua jenjang kepemimpinan, yang dikoordinir melalui Majelis Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah. [5/24]
1 Comment