Berita

Hak Perempuan dan Anak dalam Perkawinan Masih Perlu Disoroti

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah- Hak perempuan dan anak seringkali terabaikan ketika ikatan keluarga harus berakhir. Memahami situasi dan konflik tersebut, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah  bekerjasama dengan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan UHAMKA mengadakan Seminar Nasional “Hak Perempuan dan Anak dalam Perkawinan” via daring (24/08).

Memulai perkawinan dengan cara yang baik, perpisahan pun seharusnya demikian. Disinilah pentingnya kehadiran Posbakum ‘Aisyiyah, untuk turut mensosialisasikan peraturan perundangan terkait perkawinan agar perempuan dan anak terlindungi hak-haknya, tutur Masyitoh Chusnan, Ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah membuka diskusi.

Dalam pidato kuncinya Desvian Bandarsyah, Dekan FKIP UHAMKA menuturkan bahwa keluarga merupakan pilar pembangunan dan penopang kehidupan bangsa.“Seringkali keluarga lebih dilihat sebagai entitas target group dalam kebijakan negara. Padahal pendekatan pembangunan keluarga seharusnya melihat inner dan perkembangan keluarga, bukan hanya fisik target grup keluarga saja. Agar keluarga menjadi ketahanan suatu masyarakat dan bangsa,” pungkasnya.

Data BAPPENAS menunjukkan bahwa perceraian meningkat 3% setiap tahun. Peningkatan tersebut bermakna bahwa kesadaran hukum perempuan meningkat untuk memastikan hak-haknya dalam perkawinan. Pada sisi yang lain, adanya kebutuhan bimbingan perkawinan bagi pasangan muda agar menjadi bekal menjalani kehidupan keluarga. Dengan bekal tersebut diharapkan perceraian dapat diminimalisir.

Seringkali laki-laki menunggu istri yang mengajukan agar bebas dari hak nafkah, beber Arovah Windiani, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta selaku pembicara pertama. Mengingat cerai gugat berdampak pada hak nafkah muth’ah, nafkah iddah, dan hadhanah. Hal ini seringkali membuat laki-laki menggantung kan perkawinan terhadap perempuan. “Situasi seperti ini banyak dialami perempuan, padahal seharusnya laki-laki menyadari hak-hak perempuan yang harus dipenuhi ketika mereka memutuskan untuk mengakhiri relasinya sebagai sebuah tanggung jawab. Bukan justru mereka meninggalkan tanggung jawabnya,” tambahnya.

Seharusnya, perlindungan anak tidak terpengaruh dengan situasi perkawinan orang tuanya, demikian penjelasan Rita Pranawati, Wakil Ketua KPAI. Anak sampai kapanpun memiliki ikatan dengan orang tuanya walaupun perkawinan orang tuanya berakhir. “Mantan suami atau istri memang ada, tetapi mantan anak dan orang tua tidak ada. Semua orang tua bertanggung jawab untuk memenuhi hak akses, hak pengasuhan, sekaligus hak nafkah kepada anak walaupun ikatan perkawinan dengan pasangan telah berakhir” papar Rita. Selanjutnya, ia menggaris bawahi bahwa semua pihak memiliki kewajiban asuh. Kedua orang tua harus sama-sama bekerja sama dalam mengasuh dan mendidik anak walaupun mereka sudah mengakhiri hubungan mereka.

Tak dapat dipungkiri, banyak sekali dampak perceraian pada kondisi anak. Khusniyati Masykuroh, Dosen Prodi PAUD UHAMKA menyebutkan mulai dari tumbuh kembang anak yang terhambat, ekspresi remaja yang agresif, hingga sulit beradaptasi diri. “Sehingga seharusnya orang tua memikirkan soal bagaimana nasib anak dalam relasi perkawinan. Karena sesungguhnya, anak adalah investasi akhirat orang tua,” imbuhnya.

Acara yang dihadiri oleh Majelis Hukum dan HAM seluruh Indonesia, maupun masyarakat umum ini mendapatkan perhatian yang cukup baik. Dilihat dari banyaknya peserta yang mengikuti sesi tanya jawab, seputar persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Seperti bagaimana nasib anak jika orang tuanya tidak menikah sah, hak ayah yang tidak ada perkawinan, soal pengangkatan anak dan nasabnya, bagaimana pemenuhan hak nafkah anak jika terjadi perceraian, serta hak perempuan dalam perceraian.

Persoalan hukum dasar ini harus terus disosialisasikan agar perempuan khususnya dan masyarakat pada umumnya memahami hukum dan melakukan perlindungan perempuan dan anak. (Gustin Juna)

Related posts
Berita

Uhamka Resmi Luncurkan UCT, Program Singkat untuk Generasi Milenial dan Alpha

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Dengan moto Generasi Siap 5.0, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) resmi meluncurkan Uhamka College of Talent (UCT)…
HikmahKeluarga Sakinah

Poligami dalam Perspektif Islam Berkemajuan

Oleh: Hamim Ilyas* Poligami atau perkawinan dengan istri lebih dari satu dalam waktu yang sama, terus menjadi kontroversi di kalangan umat. Kontroversi ini…
Berita

Aksi Penuh Inspiratif, Mahasiswa Prodi Farmasi FFS Uhamka Lakukan Pemberdayaan Kaum Duafa

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Mahasiswa Program Studi (Prodi) Farmasi, Fakultas Farmasi dan Sains (FFS) Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) sukses melaksanakan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *