Puasa adalah ibadah yang dilakukan selama hampir sehari penuh dan wajib dilaksanakan selama sebulan saat Ramadan. Jika seorang muslim melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur syar’i, maka puasanya batal dan dia bisa mendapat dosa dari Allah. Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa, di antaranya:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Makan dan minum secara sengaja
- Muntah dengan sengaja
- Melakukan hubungan suami istri, baik dengan pasangan sah maupun di luar pernikahan (zina)
- Keluar air mani dengan sengaja
- Haid dan nifas
- Gila atau hilang akal
- Keluar dari Islam atau murtad
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja, seperti ke mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang dubur, dan lubang kubul
Adapun hal-hal yang mengurangi pahala puasa memang tidak membatalkan, namun dapat merusak esensi puasa itu sendiri. Hal-hal tersebut diantaranya;
- Berbohong kepada orang lain
- Menggunjing atau berbicara buruk tentang orang lain
- Mengadu domba atau mebuat dua pihak bermusuhan
- Mengucapkan sumpah palsu
- Memandang seseorang atau suatu hal dengan syahwat
Berdasarkan riwayat dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Lima perkara yang menghapus pahala puasa, yaitu bohong, menggunjing, adu domba, sumpah palsu, dan memandang dengan syahwat.” Ada pendapat yang menyebut hadits tersebut dhaif. Jumhur ulama sendiri juga sepakat bahwa hal-hal tersebut memang tidak membatalkan puasa, namun dapat merusak esensi puasa untuk menahan segala perbuatan buruk yang biasa dilakukan manusia.