BeritaKeluarga Sakinah

Hamim Ilyas: Perkawinan Harus Punya Tujuan Etis, Spiritual, dan Eskatologis

Perkawinan Anak
Perkawinan Anak

Perkawinan Anak

Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Hamim Ilyas mengatakan bahwa perkawinan anak terjadi tidak hanya karena faktor pemahaman keagamaan saja, tapi banyak faktor, seperti sosial-pergaulan, struktur, dan budaya. Pernyataan itu disampaikan Hamim dalam forum Webinar yang diselenggarakan Pimpinan Pusat Nasyiatul ‘Aisyiyah pada hari Ahad (14/2/2021).

Hamim menyayangkan bahwa saat ini, banyak masyarakat yang bersikap permisif terhadap hubungan seks di luar nikah. Banyak anak yang karena kecanduan pornografi akhirnya melakukan hubungan seksual atas dasar penasaran dan/atau coba-coba. Ketika terjadi kehamilan, orang tua lalu menikahkan keduanya.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga itu lebih jauh menyoroti faktor pemahaman keagamaan. Di dalam agama Islam, usia minimun perkawinan adalah seseorang sudah berusia baligh. Namun begitu, ada beragam definisi baligh di kalangan ulama. Ada yang mengatakan sekadar baligh secara fisik (laki-laki sudah mengalami mimpi basah dan perempuan sudah haidh), ada juga yang mencakup kecakapan intelektual.

Hamim menjelaskan baligh secara intelektual sebagai “sudah bisa memahami persoalan, mana yang baik dan buruk bagi dirinya maupun orang lain, serta bisa membedakan antara manfaat dan madharat”. Menurutnya, inilah pengertian kata rusydan yang terdapat dalam QS. an-Nisa’ [4]: 6.

Persoalannya kemudian, menurut Hamim, di masyarakat muncul pemahaman bahwa mempercepat perkawinan untuk perempuan itu baik. Hadits poluler yang dijadikan argumen adalah “al-‘ajallatu min asy-syaithān, illā fī khamsin asyyāin...” Tergesa-gesa itu dari setan, kecuali lima hal, salah satunya adalah mengawinkan anak. Pengecualian ini kemudian disimpulkan bahwa mengawinkan anak cepat-cepat itu baik.

Selain itu, ada juga faktor ideologi. Misalnya, perkawinan anak menjadi sebuah bentuk perlawanan atas modernitas dan negara; karena modernisasi membawa budaya permisif, maka sebagai bentuk perlawanannya adalah dengan mengawinkan anak sebelum dikhawatirkan terjatuh ke jurang pergaulan bebas dan perzinahan, dan; karena negara menetapkan batas minimun usia perkawinan, maka bentuk perlawanannya adalah dengan melaksanakan perkawinan sebelum memasuki usia tersebut.

Untuk mendukung pandangan ideologis ini, dicarilah argumentasi-argumentasi yang melegitimasi praktik tersebut. Salah satunya hadits shahih riwayat Muslim yang menyatakan, “bada’a al-Islāmu gharīban wa saya’ūdu gharīban kamā bada’a, fa thūbā lil ghurabā’i”. Islam bermula dalam keadaan asing dan akan kembali asing seperti permulaannya, maka itu beruntunglah bagi orang-orang yang terasing. “Ketika perkawinan anak dianggap sebagai sesuatu yang asing, maka pemahaman itulah yang dianggap benar,” ungkap Hamim.

Hamim menyampaikan bahwa untuk melakukan pencegahan, maka yang perlu dilakukan adalah melakukan identifikasi faktor penyebabnya. Artinya, solusi yang hendak diberikan harus disesuaikan dengan faktor yang melatarbelakangi.  Ketika faktornya adalah pergaulan anak, maka solusinya adalah pendidikan orang tua. Ketika faktornya adalah struktur, maka negara mempunyai peran lebih besar. Ketika faktornya tradisi, maka mau tidak mau harus ada transformasi sosial. Dan ketika faktornya adalah ideologi, maka perlu ada penyadaran.

Perihal faktor ideologi ini, Hamim memberikan catatan penting. Menurutnya, kelompok Islam Ideologis sebenarnya punya kredo yang secara substansial bagus, namun karena terjebak dalam sangkar ideologi gerakan akhirnya dipahami sekadar sebagai kredo perlawanan.

Hamim kemudian melakukan reinterpretasi lima kredo tersebut menjadi:

Pertama, Allahu Ghayatuna. Oleh kelompok Islam Ideologis, kredo ini dimaknai sebagai ketaatan kepada Allah tanpa mempunyai orientasi yang jelas dan terukur. Padahal, sebagaimana dijelaskan dalam QS. ali-Imran [3]: 132 bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasul adalah agar la’allakum turhamun (agar mendapat rahmat dari Allah). Ketaatan kepada Allah itu ada hasilnya yang terukur, yaitu rahmat Allah bagi seluruh makhluk hidup, terwujud dalam kehidupan yang baik. Dalam konteks perkawinan, terwujud kelurga yang sakinah. Perkawinan jangan dilakukan dengan hanya bertitik tolak pada hawa nafsu, tapi harus dengan tujuan yang jelas, baik tujuan etis (bahagia), spiritual (mendapat ridha Allah), maupun eskatologis (memperoleh kehidupan akhirat yang baik).

Kedua, Rasulullah Qudwatuna. Dengan mengikuti Rasul sebagai teladan, maka yang perlu dilakukan adalah dengan menyelenggarakan kehidupan yang berperadaban tinggi, dengan kecerdasan pikiran dan kekayaan batin. “Pertanyaannya, perkawinan anak itu menggambarkan kecerdasan pikiran dan kekayaan batin atau tidak? Sementara ada survey yang menyebut bahwa 60% perkawinan anak berakhir dengan perceraian, dan 80% dari 60% itu menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial)”.

Ketiga, Al-Quran Dusturuna. Al-Quran merupakan undang-undang yang menunjukkan ke arah shirath mustaqim, yakni untuk mendapat nikmat dari Allah (al-hāl al-hasanah: keadaan yang baik) berupa keluarga yang baik, harmonis, dan kekal.

Keempat, Al-Jihadu Sabiluna. Jalan yang dimaksud bukan qital (pembunuhan, peperangan), tetapi meninggikan kalimat Allah (li i’lāi kalimati Allah). Jalan jihad yang dimaksud adalah dengan mewujudkan pribadi, keluarga, masyarakat, dan bangsa yang unggul.

Kelima, Al-Anfa’u Li An-Nas Asna Amanina. Yakni menjadi orang yang bermanfaat bagi orang lain (khairu an-nās anfa’uhum li an-nās). Hamim menjelaskan bahwa agar bermanfaat, maka harus punya cita-cita tinggi, harus punya prestasi. Jika seorang anak mempunyai cita-cita yang tinggi, maka secara tidak langsung ia akan punya kendali untuk tidak melakukan perkawinan anak karena berusaha mengejar cita-cita tersebut.

Hamim berharap agar kelima kredo tersebut melahirkan umat yang militan dalam membangun peradaban yang utama. Dan oleh karena perkawinan anak sedikit-banyak berseberangan dengan cita-cita pembangunan peradaban utama itu, maka harus dihindari. (SB)

Related posts
Berita

107 Tahun Aisyiyah, Perkuat Komitmen Menjawab Berbagai Problem Kemanusiaan Semesta

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Mengusung tema “Memperkokoh dan Memperluas Dakwah Kemanusiaan Semesta” ‘Aisyiyah  akan memperingati miladnya yang ke-107 tahun pada 19 Mei…
Berita

Tri Hastuti Dorong Warga Aisyiyah Kawal Demokrasi di Indonesia

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Menghadapi momentum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, banyak pertanyaan dari warga ‘Aisyiyah menyangkut pilihan dan keberpihakan ‘Aisyiyah. Sekretaris Umum…
Berita

Ikhtiar Wujudkan Pemilu Inklusif dan Berkeadaban, PP Aisyiyah Adakan Madrasah Politik Perempuan

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah (LPPA) PP ‘Aisyiyah bekerja sama dengan Program Inklusi ‘Aisyiyah pada Sabtu (20/1) mengadakan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *