Politik dan Hukum

Harus Pindah Memilih, Bagaimana Solusinya?

  • Menjelang Pemilu 2024, Suara 'Aisyiyah menyediakan ruang #pemilukita. Ruang ini kami buka agar masyarakat dapat bersama-sama mewujudkan pemilu yang substantif dan inklusif.

Kamu mahasiswa rantau yang belum bisa pulang kampung untuk pencoblosan Pemilu 2024? Atau alamat di KTP mu tidak sesuai dengan domisilimu saat ini dan perlu mencoblos di alamat domisili? Jangan khawatir, saat ini telah dibuka Pelayanan Pindah Memilih sampai 15 Januari 2024 (H-30 Pemilu).

Lebih lanjut, berikut hal-hal yang perlu kamu perhatikan untuk mengurus Pindah Memilih:

Pertama, kamu perlu untuk menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP-el/Kartu Keluarga/ Paspor, dan dokumen pendukung alasan pindah memilih (akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini).

Kedua, kamu bisa mendatangi petugas KPU di Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota/PPLN di daerah asal atau daerah tujuan dan sampaikan alasan kamu.

Ketiga, petugas nantinya akan mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id. Jika kamu telah terdaftar sebagai pemilih, petugas akan mengecek dokumen-dokumen kamu. Bila sudah sesuai, petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih/A-Surat Pindah Memilih LN melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Keempat, formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan (bila diperlukan) akan dikirim ke alamat email kamu.

Ada beberapa alasan pindah memilih dan dokumen bukti pendukungnya yang perlu kamu perhatikan juga, nih.

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, dengan dokumen pendukung surat tugas ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan cap basah.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, dengan dokumen pendukung surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, dengan dokumen pendukung surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba, dengan dokumen pendukung surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dengan dokumen pendukung surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
  6. Tugas belajar/ menempuh Pendidikan menengah atau tinggi, dengan dokumen pendukung surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
  7. Pindah domisili, dengan dokumen pendukung fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
  8. Tertimpa bencana alam, dengan dokumen pendukung Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.
  9. Bekerja diluar domisilinya, dengan dokumen pendukung surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
Related posts
Politik dan Hukum

Pentingnya Pendidikan Politik, Pendidikan Kewargaaan

Indonesia sudah beberapa kali menyelenggarakan Pemilu pasca tumbangnya Orde Baru; baik pemilihan untuk memilih Presiden wakil Presiden, memilih anggota legislatif di tingkat…
Politik dan HukumSains dan Tekno

Cakap Bermedia Sosial di Era Polarisasi Informasi

Oleh: Firly Annisa Pemilu kita songsong sejak 14 Februari 2024 lalu. Kontestasi politik kali ini diprediksi oleh para pengamat politik tidak akan…
Politik dan Hukum

Momen Idulfitri: Merajut Kembali Ukhuwah Pasca Pemilu

Oleh: Andre Rosadi* Proses pencoblosan suara dalam pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) sudah usai pada 14 Februari lalu. Sebagai…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *