Konsultasi Agama

Hormat Bendera, Apa Hukumnya?

Pancasila dan Muhammadiyah

Ada sebagian umat Islam Indonesia yang enggan melakukan hormat pada bendera ketika perayaan HUT Republik Indonesia. Keengganan tersebut karena menganggap praktik tersebut bertentangan dengan ajaran agama Islam. Hormat pada bendera disamakan dengan praktik penyembahan.

Pandangan Muhammadiyah

Muhammadiyah meyakini bahwa segala perbuatan yang tidak terkait dengan akidah dan ibadah, maka hukumnya adalah boleh selama tidak bertentangan dengan ajaran agama. Hal itu didasarkan pada kaidah fikih yang menyebut “al-ashlu fi al-asyya`i al-ibahah, hatta yadullu ad-dalilu ‘ala ‘adami al-ibahah”.

Dalam konteks akidah dan ibadah mahdah, Muhammadiyah punya pandangan tegas. Muhammadiyah meyakini bahwa hanya Allah-lah satu-satunya tuhan yang harus disembah, Zat yang Maha Esa. Sehingga segala bentuk praktik penyembahan kepada selain-Nya adalah dilarang.

Bagaimana dengan hormat pada bendera? Muhammadiyah memandang bahwa sikap menghormat kepada bendera adalah bagian dari aktivitas muamalah duniawiyah. Alih-alih sebagai bentuk penyembahan (li at-ta’abbud), hormat pada bendera diposisikan/diniatkan sebagai bentuk penghormatan (li al-ihtiram) kepada jasa pahlawan Indonesia, terutama yang berdarah-darah memperjuangkan kemerdekaan NKRI.

Baca Juga: Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Was Syahadah

Sebagai organisasi yang turut terlibat dalam sejarah panjang perjalanan bangsa Indonesia, Muhammadiyah menegaskan bahwa eksistensi Indonesia bukanlah “hadiah” dari penjajah, melainkan buah perjuangan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya adalah perjuangan umat Islam. Oleh karena itu, generasi Muhammadiyah saat ini tidak boleh ingkar dan khianat terhadap NKRI.

Hormat pada bendera, oleh karenanya, mesti dipahami dan/atau diniatkan dalam rangka menghormati dan mencintai tanah air; menghargai segenap tetes keringat dan darah pejuang Indonesia, dan; komitmen kebangsaan untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan unggul.

Related posts
Berita

MTT PP Muhammadiyah Jelaskan Hukum Hormat Bendera dan Mengheningkan Cipta

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyelenggarakan kajian rutin Tarjih Muhammadiyah ke-182 melalui siaran langsung di kanal YouTube…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *