- #ColorfulRamadan Edisi Serial Tanya Jawab

Sc: Merdeka.com
Saat puasa, Umat Islam dilarang untuk makan minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa. Namun bagaimana hukumnya jika seseorang itu melakukan kerja berat kemudian membatalkan puasanya?
Islam telah menyariatkan ibadah sesuai dengan kemampuan manusia. Tidak mungkin Allah mensyariatkan sesuatu di luar batas kemampuan manusia. Pada saat pelaksanaan syariat tersebut, juga masih dikaitkan dengan kemampuan masing-masing individu. Misalnya, salat wajib dikerjakan dengan berdiri, namun jika orang itu tidak mampu bisa dilakukan dengan duduk, dan jika masih tidak mampu bisa dilakukan dengan berbaring, bahkan dengan isyarat pun diperbolehkan jika itu adalah batas kemampuannya. Inilah yang disebut rukshah (keringanan) dalam Islam.
Baca Juga: Junub Setelah Subuh, Bolehkah Berpuasa?
Prinsip keringanan untuk memudahkan manusia ini didasarkan pada firman Allah QS al-Hajj ayat 78, QS an-Nisa ayat 28, dan QS al-Baqarah ayat 185.
Demikian juga pada puasa. Puasa diwajibkan untuk orang Islam yang telah baligh. Namun bagi orang yang mendapat kesulitan untuk puasa, diberikan rukhsah untuk tidak berpuasa. Misalnya orang sakit dan musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dan menggantinya di hari lain. Sama halnya juga ketika orang tersebut harus bekerja berat dan kesulitan untuk menyelesaikan puasanya, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Namun, jika kerja berat tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-harinya, sehingga sulit untuk berpuasa di hari lain pula, maka wajib baginya untuk membayar fidyah. (sa)
Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah