Salah satu sebab yang membuat puasa menjadi batal adalah melakukan hubungan suami-istri pada siang hari. Tetapi bagaimana hukum berciuman antara suami-istri? Ada beberapa hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. mencium istrinya pada siang hari ketika beliau sedang berpuasa:
عن عائشة أم المؤمنين أنّ النبيَّ ﷺ كانَ يُقَبِّلُها وهو صائِمٌ
Artinya, “Dari ‘Aisyah ra., ia berkata bahwasanya Nabi saw. pernah menciumnya, padahal Nabi sedang berpuasa” (HR. Muslim).
قَالَتْ عَائِشَةُ : أهوى النبيُّ ﷺ ليُقبِّلَنِي، فقلتُ: إنِّي صائمةٌ فقال: وأنا صائمٌ، فقبَّلَني
Artinya, “’Aisyah telah berkata: Nabi saw. pernah mendekatiku untuk menciumku, lalu aku berkata: aku sedang puasa. Maka beliau bersabda: aku juga sedang puasa. Kemudian aku diciumnya” (HR. Nasa’i).
Baca Juga: Tips Mengkhatamkan Al-Quran selama Ramadan
Berdasarkan hadits-hadits tersebut, jelas bahwa berciuman suami-istri ketika sedang puasa tidak membatalkan puasa. Ketika Nabi ditanya oleh Umar bin Khathab, beliau mengibaratkannya dengan orang yang sedang berkumur.
قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ هَشَشْتُ فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ قَالَ عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ فِي حَدِيثِهِ قُلْتُ لَا بَأْسَ بِهِ ثُمَّ اتَّفَقَا قَالَ فَمَهْ
Artinya, “Umar bin Al Khathab berkata: aku merasakan senang lalu aku mencium (istriku) sementara aku dalam keadaan berpuasa. Lalu aku katakan: wahai Rasulullah, pada hari ini aku telah melakukan suatu perkara yang besar. Saya mencium (istriku) sementara saya sedang berpuasa. Beliau berkata: Bagaimana pendapatmu apabila engkau berkumur-kumur menggunakan air sementara engkau sedang berpuasa?” Isa bin Hammad berkata dalam haditsnya, aku katakan: tidak mengapa. Kemudian keduanya bersepakat mengatakan, beliau berkata: tahanlah!”
Di riwayat lain dari Abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah memberikan keringanan bagi pasangan yang sudah tua untuk berciuman, sedangkan untuk pasangan yang masih muda Nabi melarangnya karena dikhawatirkan mereka tidak akan dapat menahannya (untuk bersetubuh). (sb)