
Tuntunan Ibadah Ramadhan Muhammadiyah-‘Aisyiyah
Pertanyaan:
Bolehkah orang yang melakukan pekerjaan berat, seperti kuli, buruh pabrik, dan sebagainya tidak berpuasa ramadhan?
Jawaban:
Dalam QS. al-Baqarah [2]: 185, Allah berfirman,
ومن كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
Artinya, “barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”.
Dalam ayat ini, dua kelompok yang mendapatkan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantinya pada hari-hari yang lain adalah orang yang sakit dan sedang berada dalam perjalanan.
Tidak disebutkannya kelompok pekerja berat menjadi dasar bagi para ulama untuk menetapkan hukum wajib berpuasa bagi para pekerja berat. Meski begitu, para ulama sepakat bahwa jika terjadi kondisi darurat, maka ada keringanan dan kemudahan yang diberikan.
Dalam hal ini berlaku kaidah,
الضرورات تبيح المحظورات
Artinya, “kondisi darurat membolehkan melanggar larangan”.
Ketentuan yang berlaku adalah para pekerja berat harus melakukan niat berpuasa pada malam hari atau sebelum subuh. Jika kemudian ia tidak sanggup meneruskan puasa karena pekerjaan beratnya, maka ia boleh membatalkan puasanya dan wajib menggantinya setelah Ramadhan.
Adapun dalam situasi pandemi seperti saat ini, orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak (OTG) tergolong kelompok orang yang sakit sehingga mendapatkan rukhshah meninggalkan puasa (dengan ketentuan sebagaimana termaktub dalam QS. al-Baqarah [2]: 185).
Selain itu, Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan tuntunan keagamaan lanjutan yang memuat kebolehan tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19 untuk meninggalkan puasa, sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak tertular.
Dalil yang digunakan adalah,
يا أيها الذين أمنوا خذوا حذركم … (النساء (4): 71)
Artinya, “wahai orang-orang beriman, berlaku waspadalah kamu!” (QS. an-Nisa’ [4]: 71).
ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة وأحسنوا إن الله يحب المحسنين (البقرة (2): 195)
Artinya, “…janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. al-Baqarah [2]: 195).
عن ابن عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا ضرر ولا ضرار (رواه مالك و إبن ماجه و أحمد واللفظ له)
Artinya, “dari ibn Abbas (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: tidak ada kemudaratan dan pemudaratan” (HR. Malik, ibn Majah, dan Ahmad, dan ini lafadz Ahmad).
Ayat dan hadits tersebut menunjukkan keharusan waspada/berhati-hati serta larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan dan kemudaratan (yang berarti keharusan menjaga diri/jiwa). Tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra sehingga boleh tidak berpuasa dan apabila tetap berpuasa dikhawatirkan justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, dan itu bisa menimbulkan madharat.
*Diolah dari berbagai sumber