WawasanWirausaha

Hukum Jual Beli Ijon

Jual Beli Ijon
Jual Beli Ijon

Jual Beli Ijon (foto: akurat.co)

Oleh: Muhammad Khaeruddin Hamsin

Jual beli merupakan kebutuhan yang tidak mungkin ditinggalkan di dalam kehidupan manusia. Namun demikian, terdapat jual beli yang dilarang oleh agama, salah satunya adalah jual beli yang di dalamnya ada unsur yang belum jelas (gharar), sesuatu yang bersifat spekulatif, atau samar-samar. Transaksi yang semacam ini haram untuk dilakukan, karena dapat merugikan salah satu pihak yang berakad, baik penjual maupun pembeli.

Jual beli yang dipraktikkan pada zaman Rasulullah saw. yang memiliki unsur tersebut adalah jual beli yang disebut jual beli muhaqalah, sebagaimana HR. Bukhari dari Anas bin Malik, yang artinya “dari Anas bin Malik ra, ia berkata: Rasulullah saw. telah melarang jual beli Muhaqalah, Muzabanah, Mukhadarah, Mulamasah, dan Munabadzah [HR. al-Bukhari].

Hadits di atas menyebutkan beberapa istilah yang terkait dengan jual beli yang dilarang oleh Rasulullah saw. Pertama, muhaqalah adalah menjual tanaman-tanaman yang masih di sawah atau di ladang yang belum siap dipanen; Kedua, muzabanah ialah menjual/menukar buah yang basah dengan buah yang kering (menjual kurma yang kering dengan bayaran kurma yang basah); Ketiga, mukhadarah adalah jual beli tumbuh-tumbuhan yang masih hijau yang belum pantas dipanen (jual beli beli rambutan yang masih hijau, mangga yang masih kecil-kecil); Keempat, mulamasah yaitu jual beli secara sentuh-menyentuh (jual beli di mana seseorang menyentuh sehelai kain, maka orang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut), dan; Kelima, munabazah adalah jual beli yang terjadi hanya dengan cara penjual dan pembeli melempar barang yang dimilikinya, setelah terjadi lempar-melempar terjadilah jual beli, cukup dengan cara ini transaksi sudah terjadi dan mengikat tanpa adanya rasa saling suka di antara keduanya.

Dalam kaitannya dengan jual beli tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan di atas, terdapat beberapa hadits yang dapat dijadikan landasan untuk melihat status hukumnya, antara lain:

Dari Anas bin Malik ra, Rasulullah saw. melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua. Para sahabat bertanya: Apa maksudnya telah menua? Beliau menjawab: Bila telah berwarna merah, kemudian Rasulullah saw bersabda: Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)? [HR. Bukhari dan Muslim].

Dari Abdullah bin Umar ra, bahwasanya Rasulullah saw. telah melarang penjualan buah-buahan sampai nampak masaknya (matang). Beliau melarang penjual dan pembelinya” [HR. Bukhari, Muslim, dan At-Turmuzi].

“Dari Abu Zubair bin Abdullah, ia mendengar Jabir bin Abdullah mengatakan: Jika engkau menjual kurma kepada saudaramu (sesama muslim), lalu kurma tersebut tertimpa musibah/wabah, maka tidak halal bagimu untuk mengambil (harga) darinya sedikitpun. Karena engkau tidak dibenarkan mengambil harta saudaramu sendiri [HR. Muslim].

Dari Salim bin Abdullah dari bapaknya ra, ia berkata: aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka buahnya milik penjualnya kecuali bila disyaratkan oleh pembelinya” [HR. Bukhari dan Muslim]

Praktik jual beli seperti di atas masih terjadi di kalangan masyarakat, yang dikenal dengan istilah jual beli ijon. Sebenarnya, ijon dalam bahasa Arab dinamakan mukhadlarah, yaitu memperjualbelikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih belum matang, atau disebut juga muhaqalah, yaitu menjual hasil pertanian sebelum tampak atau menjualnya ketika masih kecil.

Latar belakang timbulnya larangan menjual buah yang belum nampak baiknya karena ada hikmah yang ada di balik larangan tersebut, antara lain: (a) mencegah timbulnya pertengkaran (mukhashamah) akibat kesamaran; (b) melindungi pihak pembeli, jangan sampai mengalami kerugian akibat pembelian buah-buahan yang rusak sebelum matang; (c) memelihara pihak penjual jangan sampai memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar; (d) menghindarkan penyesalan dan kekecewaan pihak penjual jika ternyata buah muda yang dijual dengan harga murah itu memberikan keuntungan besar kepada pembeli setelah buah itu matang dengan sempurna.

Larangan yang dimaksud di atas, tentu tidak berlaku untuk buah-buahan atau tanaman yang sudah dapat dimanfaatkan sekalipun masih hijau seperti jagung, mangga, pepaya, dan tanaman lain yag sejenis, karena buah atau tanaman seperti itu pada umumnya dapat dimakan selagi masih muda. Termasuk juga buah-buahan dan tanaman yang sudah siap dipanen karena tidak mengandung unsur gharar atau kesamaran yang dapat menimbulkan resiko yang dapat berakibat terjadinya kerugian dan permusuhan.

Dalam perkembangannya, jual beli ijon yang ada saat ini di masyarakat pedesaan adalah dilakukan dalam bentuk perkreditan informal yang transaksinya dilakukan dalam bentuk variatif (tidak seragam). Pada umumnya, jual beli ijon dilakukan dalam bentuk kredit uang yang dibayar kembali dengan hasil pertanian. Jual beli tersebut mirip dengan ‘penggadaian’ tanaman yang masih hijau yang masih belum waktunya untuk dipetik, dipanen. Jual beli ijon seperti ini dilakukan oleh pemberi kredit merangkap pedagang hasil panen yang menjadi pengembalian hutang.

Siklus peredaran modal untuk jual beli ijon, biasanya dimulai pada setiap awal musim produksi, ketika pohon mulai berbunga. Pada saat itu pula, modal pinjaman dari tengkulak besar digelontorkan. Petani meminjam uang dan mengijonkan tanamannya kepada tengkulak untuk kebutuhan konsumtif (kebutuhan yang sangat mendesak) dan jangka pendek.

Dalam transaksi jual beli ijon tersebut di atas, tidak lagi hanya mengandung unsur gharar, namun ada unsur-unsur lain yang terkandung dalam jual beli yang dilarang (seperti riba). Sudah menjadi rahasia umum kalau tengkulak leluasa membeli hasil panen petani dengan harga rendah (sesuai keinginannya) sehingga keuntungan akan selalu berpihak kepadanya. Sebaliknya, petani akan selalu dirugikan karena terbebani hutang dengan bunga pinjaman tinggi.

Jual beli ijon (baik seperti yang dipraktikkan pada zaman Rasulullah saw. yang disebut dengan jual beli muhaqalah atau mukhadharah atau jual beli ijon yang terjadi di masyarakat adalah termasuk jual beli yang dilarang dan haram hukumnya. Wallahu a’lam.

Related posts
Hikmah

Hukum Seni dalam Islam

Oleh: Ahmad Muhsin Kamaludiningrat Untuk memahami dan memahamkan hukum Islam tentang kesenian di kalangan Muhammadiyah bukan perkara mudah. Situasi dan kondisi saat…
Hikmah

Hukum Mengubah Peruntukan Wakaf

Oleh: Muchammad Ichsan* Meskipun hukum wakaf secara umum adalah sunat, namun wakaf adalah amalan yang seharusnya dilakukan oleh umat Islam. Wakaf adalah…
Berita

Perempuan Mengaji Edisi 19: Relevansi Hukum Islam terhadap Hukum di Indonesia

Tegal, Suara ‘Aisyiyah – Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) Jawa Tengah melalui Majelis Tabligh mengkaji “Konsep dan Relevansi Hukum Islam terhadap Hukum di…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *