
Tanfidz Munas Tarjih XXXI
Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Menindaklanjuti hasil Munas Tarjih XXXI yang diselenggarakan pada tanggal 28 November sampai 20 Desember 2020 lalu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang Kriteria Awal Waktu Subuh yang bernomor 734/KEP/I.0/B/2021. Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 7 Syakban 1442 H atau bertepatan dengan 20 Maret 2021 M.
Perubahan awal waktu Subuh tersebut merupakan persoalan ijtihadi. Artinya memungkinkan bagi umat Islam untuk mengevaluasi dan/atau memperbaharui hasil ijtihad yang lama. Dalam konteks ini, Majelis Tarjih dan Tajdid telah melakukan kajian mendalam terhadap ayat dan hadits terkait waktu Subuh, serta melakukan observasi fajar dengan menggunakan perangkat modern.
Atas dasar pertimbangan tersebut, ditambah pertimbangan kemaslahatan umat, Majelis Tarjih memutuskan untuk mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh yang sebelumnya minus 20 derajat menjadi minus 18 derajat. Keputusan tersebut diharapkan dapat dijadikan pedoman dan tuntunan bagi warga Muhammadiyah dalam menjalankan ibadah salat.
Selain Kriteria Waktu Subuh, pembahasan dalam Munas Tarjih XXXI yang juga menunggu untuk ditanfidzkan adalah (a) perubahan kriteria waktu subuh, (b) Fikih Zakat Kontemporer, (c) Fikih Difabel, (d) Fikih Agraria, (e) Risalah Akhlak Filosofis, (f) Terminasi Hidup (Perawatan Paliatif dan Penyantunan Kaum Senior), dan (g) Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih perihal hukum puasa ayyam al-bidh, sujud sahwi, salat sunat sesudah wudlu dan rawatib qabliah Asar, kaifiat salat Istisqa’, kaifiat salat Gaib, dan menjamak salat Jumat dengan asar yang diqasar. (SB)