- #TarbiahRamadan, sebuah kolom khusus yang mengulas berbagai artikel tentang Ramadan yang inspiratif
Iktikaf adalah ibadah yang sangat dianjurkan, terutama pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan. Secara harfiah, iktikaf berarti berdiam diri di masjid dengan niat khusus untuk beribadah. Tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mencari rida-Nya.
Iktikaf disyariatkan berdasarkan al-Quran dan hadis. Dalam Q.s al-Baqarah ayat 187 menyebutkan:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ ١٨٧
Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.
Selain itu, Hadis riwayat Aisyah r.a. menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw. melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga wafatnya, kemudian istri-istri beliau melanjutkan iktikaf setelah beliau wafat. (HR. Muslim)
Iktikaf dapat dilakukan kapan saja, namun lebih dianjurkan pada bulan Ramadan, terutama di sepuluh malam terakhir. Durasi iktikaf bervariasi menurut pandangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa iktikaf dapat dilakukan dalam waktu singkat tanpa batasan tertentu, sementara lainnya menetapkan minimal satu hari satu malam.
Baca Juga: Minum Pil Penunda Haid saat Ramadan, Bolehkah?
Mayoritas ulama sepakat bahwa iktikaf sebaiknya dilakukan di masjid. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai jenis masjid yang memenuhi syarat untuk iktikaf. Beberapa ulama mensyaratkan masjid yang digunakan untuk salat berjamaah dan memiliki imam serta muazin tetap.
Dalam kondisi tertentu atau jika tidak memungkinkan untuk beriktikaf di masjid, beberapa ulama membolehkan iktikaf di ruangan khusus dalam rumah yang digunakan untuk salat, terutama bagi perempuan. Imam Abu Hanifah dan pendapat lama Imam Syafi’i (qaul qadim) membolehkan perempuan iktikaf di tempat tersebut. Beberapa ulama mazhab Syafi’i juga membolehkan i’tikaf bagi laki-laki di ruangan tersebut, dengan analogi bahwa jika shalat sunah lebih utama dilakukan di rumah, maka iktikaf di rumah juga diperbolehkan.
Selama iktikaf, dianjurkan untuk memperbanyak ibadah seperti, membaca al-Quran, memperbanyak salat sunah, berzikir dan berdoa, merenung, serta introspeksi diri dengan memperbanyak istigfar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk iktikaf antara lain, menetapkan niat untuk iktikaf karena Allah, dilakukan di masjid atau ruangan khusus untuk salat di rumah, dianjurkan pada sepuluh malam terakhir Ramadan, serta bebas dari hadas besar yang memerlukan mandi wajib. (sa)
Sumber: webmu


3 Comments