- #ColorfulRamadan Edisi Serial Tanya Jawab

Sc: UMSU
Saat puasa, umat Islam tidak diperkenankan melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, salah satunya ialah jima’ (berhubungan) suami istri di siang hari. Di bulan puasa, jima’ suami istri diperbolehkan dilakukan di malam hari hingga waktu fajar. Namun demikian, bagaimana jika seseorang masih dalam keadaan junub ketika telah memasuki waktu subuh? Apakah sah jika dirinya berpuasa?
Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan persoalan tersebut. Seperti Hadis Riwayat Aisyah r.a:
قَدْ كانَ رَسولُ اللهِ ﷺ يُدْرِكُهُ الفَجْرُ في رَمَضانَ وهو جُنُبٌ، مِن غيرِ حُلُمٍ، فَيَغْتَسِلُ ويَصُومُ ( رواه مسلم).
Artinya: “Sungguh Rasulullah pernah memasuki waktu fajar di bulan Ramadan sedang beliau dalam keadaan junub bukan karena mimpi, maka mandilah beliau dan kemudian berpuasa” (HR. Muslim).
Baca Juga: Hukum Berciuman bagi Suami Istri Saat Puasa
Selain itu juga terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah yang artinya; “Rasulullah saw pernah bangun pagi dalam keadaan junub karena jima’ bukan karena mimpi, kemudian beliau tidak buka puasa, (membatalkan puasanya) dan tidak pula nengqadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah).
Dari dua hadis di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang boleh berpuasa pada hari tersebut, karena Nabi Muhammad saw juga pernah melakukan demikian. (sa)
Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah