Berita

Kaji Ilmu Hukum Profetik, PK IMM Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Gelar Rechtschool

Rechtschool PK IMM Syariah

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah Bidang Riset Pengembangan dan Keilmuan (RPK) Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PK IMM) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga menyelenggarakan Rechtschool dengan mengangkat tema “Ilmu Hukum Profetik: Sebuah Gagasan Awal dalam Penegakan Hukum”. Acara ini dibuka oleh Trisno Raharjo selaku Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pengembangan keilmuan kader IMM Syariah dan Hukum dalam mengintegrasikan ilmu hukum dengan nilai-nilai transendental. Nilai hukum yang berkembang di Indonesia pada umunya harus dapat diintegrasikan dengan nilai-nilai syariah yang berkembang dan tumbuh di Fakultas Syariah dan Hukum. IMM Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga berupaya menjadi pengkaji keilmuan ilmu hukum profetik di ingar-bingar kajian hukum positivistik.

Trisno Raharjo dalam sambutan pembukaannya menyampaikan perlunya nilai-nilai profetik dalam studi ilmu hukum. Nilai profetik dalam ilmu hukum, misalnya, tergambar dari kurikulum pendidikan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Namun, ia juga menjelaskan bahwa UIN Sunan Kalijaga, terkhusus PK IMM Syariah dan Hukum, berpotensi menjadi salah pionir ilmu hukum profetik.

Materi pertama dipaparkan oleh Kelik Wardiono, Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Ia menjelaskan mengenai “Ilmu Hukum Profetik: Tinjauan Epistemologis, Ontologis, Aksiologis dalam Pendidikan dan Praktik Peradilan”.

Baca Juga: Mengenang Kuntowijoyo: Sejarawan cum Sastrawan Indonesia

Ia menjelaskan mengenai pengaruh berbagai paradigma ilmu hukum serta dimensi ontologis dalam ilmu hukum. Paparan selanjutnya adalah epistemologi sumber ilmu hukum profetik sebagai ilmu ilmiah beserta basis epistemologisnya. Lalu, paparan selanjutnya adalah ilmu hukum profetik dalam realitas sosial masyarakat serta paradigma profetik dalam pengembangan pendidikan hukum, kecerdasan profetik hakim dalam peradilan, dan keadilan profetik dalam peradilan.

Materi kedua dipaparkan oleh Muhammad Supraja, yang memaparkan mengenai “Gagasan Ilmu Sosial Profetik untuk Kajian Ilmu Hukum”. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada tersebut menjelaskan mengenai definisi ilmu sosial profetik yang digagas oleh Kuntowijoyo. Ia menjelaskan bahwa paradigma ilmu sosial profetik adalah Ali Imran: 110, yaitu melalui kutipan ayat ta’muruna bil ma’ruf (humanisasi), tanhauna ‘anil munkar (liberasi), dan tu’minu billah (transendensi).

Materi ketiga dipaparkan oleh Muti’ullah, yang merupakan Dosen Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga. Ia menjelaskan mengenai “Integrasi Interkoneksi Ilmu: Kajian Peluang Filsafat Ilmu Sosial Profetik di Era Postmodern”. Ia menjelaskan mengenai sejarah kemunculan konsep integrasi-interkoneksi yang digagas oleh Amin Abdullah.

Tak lupa ia juga mengulas mengenai konsep yang berkaitan dengan munculnya konsep ini, seperti Islamisasi Ilmu (Naquib Alatas & Ismail Faruqi) dan Pengilmuan Islam (Kuntowijoyo). Inti dari paradigma integrasi-interkoneksi, menurut dia, adalah bagaimana mempertemukan antara ilmu, nash dan filsafat. (Kepanitiaan/sb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *