Berita

Kantor Layanan Lazismu Kalteng Jadi Incaran untuk Zakat Akhir Tahun

Palangka Raya, Suara ‘Aisyiyah – Lazismu (Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Sedekah Muhammadiyah) Kalimantan Tengah yang berada di Jln. RTA. Milono KM. 1,5 Palangka Raya merupakan salah satu lembaga di bawah naungan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalteng yang mendapatkan kepercayaan sebagai tempat membayar zakat di akhir tahun 2023.

Muhammad Fitriani selaku Ketua Lazismu Kalteng, menerangkan bahwa membayar zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan mengeluarkan 2,5% dari hartanya. Setiap muslim yang mampu secara ekonomi wajib, menyisihkan sebagian harta yang mereka miliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (Mustahik/8 Asnaf), Kamis (28/12).

“Mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab, di setiap penghujung tahun maka kita memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat akhir tahun. Zakat ini kita keluarkan atas harta yang telah kita miliki atau telah diusahakan selama 1 tahun,” ucapnya.

Kurniawan selaku direktur menyampaikan bahwa zakat akhir tahun merupakan zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah, zakat ini meliputi harta berupa emas atau perak, saham, investasi, tabungan, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau perusahaan.

Baca Juga: Tepercaya, Kantor Layanan Lazismu Wilayah Kalteng Raih WTP 

“Pada zaman dulu hitungan satu haul mengacu pada tahun Hijriah karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriah. Biasanya mereka akan memilih di antara bulan-bulan Hijriah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau Ramadan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau dimulainya Ramadan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadan, jika bulan Muharram berarti juga bulan Muharram. Akan tetapi, di zaman modern sekarang orang lebih familiar menggunakan tahun Masehi, sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi. Maka, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi maka dia harus berzakat,” terangnya.

Sementara Ahmad Wahyu Cahyono selaku kepala sekolah SMA Muhammadiyah 1 Palangka Raya, menerangkan bahwa zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan mengeluarkan 2,5% dari hartanya, secara finansial serta sampai waktu perhitungannya (nisab) maka wajib bayar zakat. “Saya bayar zakat akhir tahun 2023, ke Lazismu Kalteng karena Lazismu Kalteng adalah Lembaga zakat, infak dan sedekah yang sudah terpercaya. Ayo bayar zakat ke Lazismu!“ ucapnya. (mf/sa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *