Berita

Kasus Kekerasan Meningkat, Asnaf Zakat Perlu Ditafsir Ulang

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Korban kasus kekerasan seksual masih banyak yang takut untuk bersuara di ruang publik. Kaprodi BKPI PPs IAIN Batusangkar, Wahidah Fitriani, mengaku dirinya kerap menjumpai banyak kasus kekerasan di sejumlah daerah terutama korban penyintas KDRT.

Di masa pandemi, angkat KDRT pun meningkat tajam. Wahidah menyatakan, padahal pernikahan seharusnya menjadi jalan untuk menggapai surga Ilahi, bahkan bila perlu menjadikan pernikahan sebagai surga di dunia. Namun kenyataan berbanding terbalik dari realitas, terutama selama masa pandemi.

“Kita masih menemukan masih banyak korban kekerasan yang tidak berani membuka suara. Dalam kehidupan rumah tangga, perempuan masih dibayangi oleh cinderella syndrom, hidup enak, bahagia semua kebutuhan tercukupi, tapi kenyataannya ketika mereka menikah hal tersebut malah tidak seusai dengan harapan,” ujar Wahidah dalam diskusi serial keenam Gerakan Zakat Nasional bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, yang diselenggarakan PSIPP ITB Ahmad Dahlan, Jakarta bersama Lazismu, Jumat (24/9/2021).

Secara psikologis, Alumni Pesantren Diniyah Putri Padang Panjang ini mengungkapkan para korban mendapatkan efek yang luar biasa terhadap mental psikisnya. Mereka mengalami peristiwa traumatis yang sangat dalam. Bahkan korban terkadang sampai tidak mengenali keluarganya.

Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Mardi Candra, juga membenarkan kasus perceraian akibat KDRT jumlahnya sangat banyak. Ia sendiri mengakui telah menangani puluhan ribu kasus perceraian.

Baca Juga: Redefinisi Ashnaf Zakat dalam Perspektif Tarjih

Mardi berharap zakat sebagai filantropi Islam memiliki potensi besar dalam membangkitkan kesejahteraan umat Islam, termasuk memberikan manfaaat bagi para korban kekerasan. “Saya mengapresiasi terbitnya buku ini (Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak) yang bisa menjadi salah satu referensi bagi BAZNAS, lembaga filantropi, NGO, dan umat Islam di berbagai dunia lainnya,” imbuh Mardi Candra.

Aktivis Perempuan Gema Perempuan, Aida Milasari, pun sepakat bahwa zakat dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sesama manusia. Sebab, di dalam harta seseorang, terdapat hak-hak orang lain yang wajib dikeluarkan.

“Ini penting seperti salat, kewajiban kepada Allah (hablun minallah). Sedangkan zakat yakni mengeluarkan harta yang kita punya, karena ada kewajiban kita kepada sesama manusia (hablun min annaas),” terang Aida.

Lebih jauh, Aida mendorong lembaga zakat melakukan reinterpretasi atau menafsir ulang Q.S. at-Taubah ayat 60 yang menjelaskan tentang delapan asnaf zakat.

Bendahara PSIPP ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Irma Novida, menguatkan kembali untuk menelaah ayat tentang golongan penerima zakat. Menurut Irma, para korban kekerasan secara tersurat masuk kategori empat golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, riqab, dan fii sabilillah.

Dikatakan Irma, para korban yang mengalami kekerasan berupa KDRT, seringkali diusir dari rumah sehingga kehilangan hak-haknya, termasuk akses finansial. Selain diusir, korban juga mendapat stigma buruk dari lingkungan sekitarnya.

“Dia (korban) selama hidupnya bergantung pada suami, ketika mengalami KDRT maka dia otomatis kehilangan segalanya. Maka dia masuk kelompok penerima zakat. Korban juga masuk dalam kategori fii sabilillah, sebab mereka adalah orang-orang yang menuntut hak atas keadilan, hak kebenaran dan hak pemulihan,” pungkas Irma. (Humas PSIPP ITBAD)

Related posts
Berita

Tingkatkan Literasi Zakat, Lazismu Solo Gelar Hari Ber-ZIS

Surakarta, Suara ‘Aisyiyah – Sebagai upaya meningkatkan literasi zakat warga Muhammadiyah Solo, Lembaga Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Solo menggelar kegiatan…
Hikmah

Hukum Seni dalam Islam

Oleh: Ahmad Muhsin Kamaludiningrat Untuk memahami dan memahamkan hukum Islam tentang kesenian di kalangan Muhammadiyah bukan perkara mudah. Situasi dan kondisi saat…
Hikmah

Hukum Mengubah Peruntukan Wakaf

Oleh: Muchammad Ichsan* Meskipun hukum wakaf secara umum adalah sunat, namun wakaf adalah amalan yang seharusnya dilakukan oleh umat Islam. Wakaf adalah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *