Hikmah

Keberadaan, Peran, dan Tantangan Masa Depan Ulama (1)

Oleh : Aly Aulia (Direktur Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta)

Secara ideal konseptual maupun historis sosiologis, peran ulama dalam  kehidupan umat Islam terbilang sa-ngat signifikan. Ulama mendapat atensi memadai dalam teks-teks suci agama Islam, sehingga memiliki kedudukan istimewa. Term ulama dapat dirujuk pada surah Asy-Syu’ara’ ayat 197 dan surah Fatir ayat 28. Di dalam surah Asy-Syu’ara’ ayat 197, kata ulama disebut dalam konteks pembicaraan tentang kandungan al-Quran yang telah diakui (diketahui) oleh ulama Bani Israil. Ayat ini mengisyaratkan bahwa ulama adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan tentang ayat-ayat qauliyyah.

Adapun dalam surah Fatir ayat 28, kata ulama disebut dalam konteks ajakan al-Quran untuk memperhatikan turunnya hujan dari langit, keanekaragaman buah-buahan, gunung, binatang, dan manusia, yang kemudian diakhiri dengan pernyataan “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama.” Ayat ini memberikan isyarat bahwa ulama adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan tentang ayat-ayat Allah yang bersifat kauniyyah (kosmos).

Secara ideal, term ulama dimaksudkan sebagai orang-orang yang memiliki kedalaman ilmu, baik ilmu qawliyyah yang tersurat dalam kitab suci, maupun ilmu kauniyyah yang terbentang di alam raya ini. Namun, dalam pemakaian praktis, yang dikatakan ulama adalah orang-orang ahli dalam bidang agama, khususnya Islam. Ulama memiliki hak istimewa terhadap teks-teks suci sebagai wahyu Tuhan, seperti menyampaikan dan menjabarkannya dalam kehidupan praksis umat Islam. Dalam konteks historis, ulama tidak saja berperan dalam sosioreligius, tetapi juga pada sosiopolitik dan sosiokultur lainnya

Masa sejak bi’tsah (pengukuhan diutusnya) Muhammad bin ‘Abdullah menjadi Rasulullah (610 M) sampai hari wafatnya (632 M) merupakan masa pertama dari sejarah Islam yang mengawali percaturan berbagai permasalahan dalam Islam. Masa-masa inilah yang kemudian dijadikan rujukan berbagai persoalan dalam Islam, baik bidang sosioreligius maupun bidang sosiokultural masyarakat Islam lainnya, termasuk politik Islam. 

Pada masa-masa awal perkembangan Islam, istilah ‘ulama’ agaknya bukan hanya belum diketahui secara umum, tetapi juga tidak dalam pengertian sebagaimana yang dipahami oleh generasi sesudahnya.  Istilah ‘ulama’ merupakan bentuk jamak dari  kata benda ‘ālim  atau ‘alīm yang berarti pemilik pengetahuan (‘ilm), diambil dari kata kerja ‘alima yang berarti ‘mengetahui’.

Pada masa awal Islam, istilah ‘ilm sering dipergunakan dalam pengertian yang sama dengan istilah fiqh, yaitu pemahaman yang luas terhadap Islam. Se-iring dengan semakin kompleksnya komunitas muslim, cakupan makna istilah fiqh secara bertahap menyempit. Belakangan, istilah ini dipahami terbatas pada masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum atau bahkan lebih sempit lagi hanya sebatas pada literatur hukum saja. Dan ‘ilm dipahami sebagai pengetahuan tentang segala hal.  Dengan demikian ‘ulama’ (atau ‘ālim dalam bentuk tunggal) berarti orang-orang yang terpelajar (learned) sehingga memiliki pemahaman  mendalam terhadap ilmu pengetahuan agama (Islam). 

Peran dan Tantangan Ulama

Pasca kenabian dan untuk masa-masa selanjutnya, peran dan tugas para nabi kemudian diemban oleh ulama. Bahkan, secara antisipatif, dinyatakan oleh Rasulullah bahwa ulama adalah warāsatul-anbiyā’ (pewaris para nabi). Meskipun hadis ini diragukan kesahihannya oleh Ibn Hajar al-Asqalani karena adanya kesimpangsiuran para perawinya, tetapi misi “kenabian” yang harus dilestarikan oleh ulama tetap relevan dengan kandungan al-Quran, misalnya pada surah Fatir ayat 32, “Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami.”

Dengan merujuk pada peran dan tugas nabi, paling tidak terdapat empat peran yang harus diemban oleh ulama, yaitu peran tablīg (surah Al-Maidah [5]: 67), tabyīn (surah An-Nahl [16]: 43-44), tahkīm (surah. Al-BAqarah [2]: 213),  dan uswah (surah Al-Ahzab [33]: 21). 

Dalam rangka memenuhi amanah kenabian, terutama dalam kaitannya dengan  peran tablīg, ulama berkewajiban menyampaikan “wahyu”, baik al-Quran maupun hadis  kepada umat. Peran ini termanifestasikan secara luas dalam berbagai aktivitas dakwah dan tarbiyah. Peran tabyīn menjadikan ulama memiliki otoritas untuk menafsirkan berbagai dogma agama sesuai dengan semangat Islam dan zaman kemudian mensosialisasikannya pada umat secara proporsional. Berbagai interpretasi dan karya ilmiah serta pengembangan selanjutnya yang dihasilkan oleh ulama, dapat dipahami dalam rangka mengemban amanah kenabian ini.

Di samping itu, karena ia menjadi rujukan terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi umat Islam, maka ulama dengan peran tahkīm-nya berkewajiban berijtihad dan memberikan keputusan hukum (fatwa) terhadap persoalan yang dihadapi oleh umat, baik diminta maupun tidak. Dalam mengemban peran tahkīm, ulama tidak saja harus mengkaji berbagai kitab yang telah dirumuskan oleh para ulama sebelumnya, tetapi juga harus dapat menyelesaikan berbagai kasus yang selalu dihadapi oleh umat, dengan melihat konteks dan memperhatikan kondisi yang terjadi di saat keputusan dikeluarkan.

Ulama dituntut untuk dapat mengembangkan prinsip-prinsip yang ada dalam al-Quran untuk menjawab tantangan zaman yang selalu berubah dan semakin kompleks, baik di bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya. Dalam kesehariannya-baik dalam kehidupan individu, keluarga, maupun sosial kemasyarakatan-ulama harus mampu menjalankan peran uswah (public figur) bagi umat. Konsekuensi dari peran berat yang diemban ini, ulama harus menjadi pemimpin dalam masyarakat. Ia harus memberi petunjuk dan bimbingan yang mengarahkan perkembangan budaya modern atau teknologi yang canggih sekalipun.

Bersambung ke Keberadaan, Peran, dan Tantangan Masa Depan Ulama (2)

Sumber ilustrasi : https://www.fahiraidris.id/payung-masjid-nabawi.html

Related posts
Kalam

Keberadaan, Peran, dan Tantangan Masa Depan Ulama (2)

Oleh : Aly Aulia (Direktur Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta) Misi kenabian yang dilanjutkan oleh ulama, sebenarnya bertujuan untuk  melestarikan (ajaran) agama dari kepunahan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *