Sinergitas
Keluarga menjadi lingkungan terdekat di mana anak tumbuh dan berkembang, serta menerima bimbingan nilai-nilai moral dan agama, serta pengenalan norma-norma sosial, dan regulasi dalam masyarakat. Kegagalan keluarga dalam pendidikan moral dan agama bisa menjadi salah satu faktor penyebab anak mudah terseret atau terjebak dalam kelompok-kelompok yang bertindak anarkis atau brutal seperti geng motor, geng sekolah, dan lainnya.
Dalam hal penanaman nilai agama sudah jelas, keluarga harus menghidupkan suasana religius tidak hanya dalam sarana prasarana (tempat ibadah sholat, tersedianya perangkat sholat, al-Qur’an dll) tapi bagaimana menghidupkan dan memaksimalkan sarana dan prasarana itu, seperti kebiasaan sholat berjamaah dalam keluarga, tidak menghidupkan tv selama sholat Magrib dan Isya tapi diisi dengan dialog ringan dengan keluarga tentang agama atau nilai-nilai moral dan norma sosial.

Dalam realita, kesibukan serta semakin sempitnya waktu menyerahkan persolan itu pada orang lain.Ini bukan soal apakah anak bisa melaksanakan sholat atau membaca al-Qur’an dengan baik, tetapi lebih pada bagaimana ada hubungan batin, ada komunikasi antara orang tua dan anak-anak.
Selain itu keluarga juga perlu mengenalkan pada anak, bahwa dalam masyarakat ada nilai-nilai sosial, ada aturan negara yang harus ditaati. Contoh sederhana adalah soal kapan anak diperbolehkan naik kendaraan roda dua. Jelas dalam aturan pasal 81 ayat (2.a) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah tertera bahwa SIM C hanya diberikan pada mereka yang telah berusia 17 tahun. SIM C adalah prasyarat yang harus dimiliki oleh mereka yang mengendarai kendaraan roda 2.
Namun dalam realitanya, anak-anak masih di bawah usia 17 tahun sudah “diijinkan” oleh orangtuanya untuk menggunakan kendaraan roda dua. Bahkan anak-anak masih duduk di bangku SD sudah malang melintang dengan kendaraan roda dua di jalan. Operasi lalu lintas yang dilakukan pihak kepolisian toh tidak membuat jera anak-anak di bawah usia 17 tahun mengendarai motor di jalan umum. Mengendarai motor pada dasarnya tidak hanya sekedar bisa membuat motor itu berjalan, tetapi lebih pada pemahaman tentang fungsi kendaraan itu, bagaimana berkendara dengan baik.
Beberapa alasan yang disampaikan orangtua mengapa anak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor walaupun belum cukup usianya karena mereka harus bekerja dan anak tidak ada yang mengantar. Ini sebenarnya solusi pragmatis yang tidak mendidik bagi anak.
Hal itu juga bisa dicermati dari penggunaan media sosial. Pada dasarnya, media sosial seperti Facebook sudah membuat rambu-rambu tentang usia minimal untuk membuat akun. Pada saat membuat akun sudah ada warning tentang batas usia minimum yaitu 17 tahun. Tapi dalam kenyataannya banyak anak-anak yang sudah memiliki akun Facebook. Ketidakmampuan orang tua melakukan kontrol terhadap pemanfaatan akun tersebut maka anak-anak rentan menjadi korban cyber crime.
Alasan untuk memudahkan komunikasi anak-anak sudah dibekali dengan smartphone. Era sekarang smartphone memiliki fasilitas yang cukup beragam sehingga media sosial yang digunakan anak juga beragam seperti Facebook, Path, Line, Instagram dan lainnya.
Anak yang masih di bawah usia 17 tahun tetap bisa menggunakan media sosial tersebut karena memanipulasi usia. Hal ini di luar kontrol orang tua, bahkan mungkin orang tua tidak mengetahui kalau anaknya memiliki beragam media sosial. Secara otomatis orang tua juga akan kesulitan melakukan kontrol terhadap konten dari media sosial tersebut. Bagaimana mencegahnya?
Baca lanjutannya di Kekerasan pada Anak dan Remaja: Fenomena Gunung Es (Part 3)
Tulisan ini pernah dimuat pada Majalah Suara ‘Aisyiyah Edisi 2 Februari 2017, Rubrik Idea
Sumber Ilustrasi : http://desispectryani.blogspot.com/2012/04/arti-kasih-sayang-dalam-hidup.html