Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Majelis Pelayanan Sosial (MPS) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DI. Yogyakarta bekerja sama dengan Majelis Tabligh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyelenggarakan Podcast Muhammadiyah For All dengan tema “Dakwah bagi Difabel”. Podcast ini disiarkan di kanal YouTube @Majelis Tabligh Muhammadiyah pada Rabu (10/2).
Ketua Komite Pemenuhan dan Perlindungan Hak Difabel DIY, Farid B. Siswantoro selaku narasumber menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada data tunggal jumlah difabel di Indonesia. Perbedaan data misalnya terjadi antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Jika merujuk data BPS, jumlah difabel di Indonesia mencapai 8% dari jumlah populasi. Sementara data Bappenas menunjukkan angka lebih besar, yakni 14% dari jumlah populasi. Terlepas dari perbedaan data tersebut, menurut Farid, keduanya menunjukkan bahwa jumlah difabel di Indonesia terhitung besar.
Yang menjadi pertanyaan, lanjutnya, sejauh mana kelompok difabel itu terlibat dan/atau dilibatkan di ranah tengah kehidupan masyarakat? “Apalagi kalau kita lihat di posisi-posisi strategis, warga difabel sangat sedikit,” terangnya.
Minimnya penempatan kelompok difabel di posisi strategis, menurut Farid, tidak dapat dilepaskan dari adanya mindset masyarakat yang kurang tepat mengenai difabel. Implikasinya adalah kelompok difabel dipinggirkan dan dimarginalisasi oleh masyarakat. Mereka jarang dilibatkan dalam aktivitas-aktivitas sosial-kemasyarakatan, seperti kerja bakti.
Baca Juga: Islam Agama Ramah Difabel
Farid mengatakan, masyarakat seharusnya memberikan hak yang semestinya kepada kelompok difabel. “Mereka harus dipandang sebagai warga negara, sebagai jamaah, dan sebagai umat yang harus memperoleh layanan sebagaimana mestinya,” ujarnya menambahkan.
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PWM DIY ini juga menjelaskan bahwa Provinsi DIY punya target menjadi daerah yang ramah difabel tahun 2024. Terget tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DIY No. 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Tahun 2024, kata Farid, semua fasilitas umum semestinya sudah memenuhi hak-hak kelompok difabel.
Sejauh ini, apa yang dilakukan oleh Pemprov DIY sudah kelihatan progresnya. “Sudah on the track, tapi belum ideal,” ujar Farid. Keterangan itu berangkat dari realitas bahwa ada beberapa fasilitas publik yang belum ramah difabel, seperti trotoar jalan dan gedung. (sb)