
Vaksin Covid-19
Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Kementerian Kesehatan baru saja menerbitkan surat edaran yang berisi keterangan bahwa ibu hamil sekarang boleh ikut vaksinasi Covid-19. Izin tersebut diberikan lantaran ibu hamil dianggap sebagai salah satu kelompok yang berisiko terpapar Covid-19. Surat Edaran Nomor HK.02.01/1/2007/2021 itu ditandatangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.
“Dengan terbitnya surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh kepala dinas kesehatan di provinsi, kabupaten/kota, dan pimpinan fasilitas kesehatan agar segera memberikan vaksin bagi ibu hamil, terutama di daerah dengan tingkat penyebaran kasus Covid-19 tinggi,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-199 di platform mRNA, yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
Baca Juga: Rekomendasi POGI Memperbolehkan Vaksinasi Pada Ibu Hamil dan Menyusui
Lebih lanjut, Widyawati menjelaskan bahwa dosis pertama vaksin Covid-19 dapat diberikan pada trimester kedua kehamilan. Sementara dosis kedua diberikan sesuai interval pemberian vaksin yang digunakan. Sebagaimana kelompok lainnya, ibu hamil akan menjalani screening terlebih dahulu sebelum divaksin. Akan tetapi, karena masuk dalam kriteria khusus, screening dilakukan dengan lebih detail pada ibu hamil.
Adapun syarat ibu hamil yang boleh melakukan vaksinani Covid-19 adalah sebagai berikut: (a) usia kehamilan yang dianjurkan adalah 13 sampai 33 minggu; (b) tekanan darah harus di bawah 140/90 dan harus mendapatkan surat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan; (c) ibu hamil dengan gejala khas, seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan lainnya harus ditinjau ulang sebelum divaksinasi; (d) jika mempunyai riwayat penyakit jantung dan diabetes harus dalam kondisi yang terkontrol; (e) jika mempunyai riwayat autoimun dan tengah menjalani pengobatan, wajib mendapatkan surat persetujuan dari dokter pemeriksa; (f) pada ibu hamil yang mempunyai riwayat alergi atau alergi berat harus mendapat perhatian khusus. Tidak hanya itu, efek samping pasca-vaksinasi juga harus diwaspadai
Pemerintah akan menanggung apabila terjadi KIPI Covid-19 bagi warga yang membutuhkan pengobatan dan perawatan yang sesuai dengan indikasi medis yang terjadi. “Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksin atau bisa juga melaporkan melalui laman kemenkes,” jelas Widyawati. (Rizka/sb)