Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Indonesia mendapatkan kuota jamaah haji sebanyak 100.051 orang. Sejauh ini, puluhan ribu jamaah sudah diberangkatkan ke Madinah. Berkenaan dengan kondisi di Arab Saudi, Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH) menerbitkan sejumlah imbauan untuk jamaah dan petugas selama di Makkah dan Madinah.
“Baik jamaah maupun petugas dilarang membawa benda, bendera, banner, simbol-simbol, lambang dan sejenisnya yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum selama berada di Makkah, Madinah, dan menjalankan rangkaian ibadah haji,” ujar Akhmad Fauzin selaku Jubir PPIH saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Ia melanjutkan, jamaah dan petugas juga dilarang membawa benda tajam dan barang berbahaya lainnya karena dapat membayakan bagi diri sendiri maupun orang lain selama menjalankan rangkaian ibadah haji. Larangan lainnya, kata Fauzin, adalah berbicara, berteriak, mengajak dan/atau memengaruhi orang lain dengan kalimat dan/atau ungkapan yang dapat berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi selama menjalankan rangkaian ibadah haji.
Baca Juga: Meneladani Kehidupan Harmonis Kaum Muhajirin dan Anshar
Jamaah dan petugas diimbau selalu melengkapi diri dengan gelang identitas, kartu dan/atau gelang dari maktab dan atribut serta perlengkapan lainnya yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. Karena masih pandemi, jemah dan petugas agar selalu menjaga protokol kesehatan dengan tetap memakai masker ketika berkumpul di ruangan dan selama berada di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
“Selalu bertanya serta berkosultasi kepada petugas ketika menemui masalah dan kesulitan,” pesannya. “Pemerintah berharap jamaah dan petugas dapat selalu mencerminkan jati diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang patuh dan tertib,” tandasnya. (humas/sb)