
Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan dalam Beribadah (foto: shutterstock)
Oleh: Siti ‘Aisyah
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا (١٢٤)
Artinya, “Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”. (QS. an-Nisa` [4]: 124)
Suwarga nunut neraka katut. Idiom dalam bahasa Jawa itu sangat kental dalam kehidupan masyarakat pada saat ‘Aisyiyah berdiri 1 abad yang lalu. Kondisi perempuan sangat terpinggirkan. Perempuan tidak perlu belajar agama, tidak perlu mengerti isi al-Quran, bisa membaca dan menghafal surat-surat pendek sudah cukup. Peran perempuan dianggap remeh karena cukup mengikuti kedudukan dan peran suami. Masuk surga karena amal baik suami, dan bila suami masuk neraka karena kesalahan dan dosanya, istri juga ikut masuk di neraka.
Kondisi perempuan yang terpinggirkan, sangat tergantung pada suami dan kaum laki-laki mewarnai seluruh kehidupan keluarga dan masyarakat. Ketergantungan perempuan pada kaum laki-laki, menjadi sumber permasalahan keluarga dan problem kemasyarakatan. Berbagai macam problem seperti kekerasan terhadap istri, poligami, nikah siri, talak di luar sidang, penelantaran suami terhadap istri, dan pembatasan peran istri dalam keluarga, tanpa mendapat kesempatan beraktifitas di luar rumah, sementara istri tidak berdaya menolak kondisi tersebut, sumber utamanya karena ketergantungan istri terhadap suami, dan relasi yang timpang dalam keluarga, karena paham agama yang memberikan posisi sentral dan adi kuasa pada suami dan kaum laki-laki.
Kesetaraan Gender dalam Pandangan ‘Aisyiyah
Menyadari problem keluarga dan kemasyarakatan dimaksud, ‘Aisyiyah melalui Buku Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menempatkan kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam keluarga menjadi hal yang asasi. Salah satu prinsip kesetaraan yang diangkat dalam buku tersebut adalah perempuan dan laki-laki sama-sama sebagai hamba Allah, keduanya memiliki kedudukan setara dan memiliki fungsi ibadah.
Laki-laki dan perempuan memiliki kemandirian dan kesempatan yang sama untuk beriman dan beramal saleh. Yang membedakan kedudukan keduanya di hadapan Allah hanyalah kualitas iman, taqwa, pengabdian kepada Allah, dan amal salehnya. Ayat tersebut di atas (QS. an-Nisa` [4]: 124) menjawab idiom tersebut, dengan menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan beriman dan beramal saleh akan masuk surga karena iman dan amalnya sendiri, tanpa dikurangi sedikitpun balasan kebaikannya. Ayat-ayat lain yang menegaskan hal tersebut diantaranya QS. adz-Dzariyyat (51): 56, QS. al-Hujurat [49]: 13, QS. an-Nahl [16]: 97, QS. an-Nisâ` [4]: 124, QS. al-Ahzab [33]: 35.
Ayat-ayat tersebut sangat jelas dan tegas, bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kemandirian dalam beribadah dan Allah akan memberikan balasan karena iman, amal shalih, ibadah, dan ketakwaannya sendiri, bukan karena ikut atau terbawa orang lain, meski itu suami, orang tua, atau anaknya.
Dalam Muhammadiyah, ibadah dirumuskan dalam Masailul-Khams (Masalah yang Lima), yaitu “Bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, dengan mentaati segala perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah. Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus. Yang umum ialah segala amalan yang diizinkan Allah. Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu”.
Dalam pengertian umum, maka semua aktifitas hidup kita dimaknai ibadah, sepanjang aktifitas itu baik dalam pandangan Islam, diniatkan karena Allah, dan tujuan akhirnya hanya memohon keridhaan Allah Swt. Ibadah dalam arti khusus sudah diatur tata cara dan ketentuan khususnya, mencakup thaharah, salat, zakat, shiyam, haji, berdoa, berdzikir, dan membaca Al-Qur`an.
Terkait dengan ibadah khusus, bagi perempuan ada beberapa hal spesifik bagi perempuan, karena terkait dengan fitrah perempuan yaitu haidh, hamil, melahirkan, dan memberikan ASI (Air Susu Ibu), bukan karena perbedaan seksnya, antara laki-laki dan perempuan dalam beribadah. Misalnya, ketika perempuan haidh atau nifas, tidak diwajibkan menunaikan salat, shiyam, dan thawaf ketika menunaikan ibadah haji. Aktifitas lain, seperti membaca al-Qur`an, berdzikir, berdo`a, memotong kuku, memotong rambut boleh dilakukan ketika perempuan haidh atau nifas. Hubungan seks dengan suami ketika haidh atau nifas, tidak dibenarkan. Hal-hal lain dalam hubungan suami-istri selain hubungan seks, seperti bercumbu dibolehkan, sebagai ekspresi mawaddah suami-istri (QS. al-Baqarah [2]: 222).
Shiyam Ramadhan yang ditinggalkan oleh perempuan haidh wajib dibayar qadha di hari lain. Bagi perempuan yang sedang hamil atau memberikan ASI, bila tidak kuat melaksanakannya, boleh tidak berpuasa. Kepadanya diwajibkan membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin, satu hari satu mud (0,5 liter) (QS. al-Baqarah [2]: 184, HR. lima Ahli Hadis dari Anas bin Malik, HR al-Bazzar dari Ibnu Abbas, dan HR Abu Dawud dari Ibnu Abbas).
Salat jama’ah di masjid bagi perempuan sangat baik dilakukan, baik itu dilakukan di masjid bersama jama’ah laki-laki atau di musala khusus perempuan. Salat yang dilakukan di musala perempuan, maka yang bertindak sebagai imam juga perempuan. Musala perempuan ‘Aisyiyah pertama kali didirikan Nyai Dahlan di Kauman pada tahun 1922. Musala ‘Aisyiyah yang pertama itu digunakan untuk salat jama’ah para perempuan muslimah, belajar membaca al-Quran, dzikir, dan do`a, termasuk do’a salat dengan fasih, meluruskan akidah, tuntunan akhlak karimah dan mu’amalah dunyawiyyah.
Hal tersebut dilakukan untuk memaknai secara komprehensif hadis Rasulullah, bahwa salat perempuan bukan lebih baik di rumah atau di kamar yang tersembunyi, tetapi merealisasikan Sunnah Rasulullah saw, ketika melihat para perempuan pergi ke masjid, beliau melarang para sahabat menghalangi para perempuan salat berjama’ah di masjid (HR. Bukhari dan Muslim). Nabipun memerintahkan para sahabat mengizinkan istrinya yang meminta izin pergi ke masjid di malam hari (HR. Bukhari dari Ibnu Umar).
Para istri Rasul dan para sahabat pada masa Rasul juga menunaikan salat jama’ah di masjid. Selama 94 tahun musala ‘Aisyiyah di Kauman tetap digunakan untuk salat jama’ah dan kegiatan-kegiatan ‘Aisyiyah Ranting Kauman, untuk memajukan kaum perempuan melalui kegiatan ibadah khusus dan ibadah umum. Sekarang musala ‘Aisyiyah berkembang di seluruh Indonesia. Ada yang dikembangkan menjadi musala sehat dengan memenuhi persyaratan kebersihan dan kesehatan, juga dilengkapi dengan pemanfaatan lingkungan musala dengan tanaman sayuran organik yang ditata dengan apik dan indah.
Demikianlah, kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam menunaikan ibadah secara tegas telah digariskan dan diamalkan oleh umat Islam sejak masa Rasulullah saw. Dalam Keluarga Sakinah, maka ibadah khusus sebagai pilar spiritual yang menjadi salah satu dari lima pilar terwujudnya Keluarga Sakinah. Sedangkan ibadah umum, diwujudkan dalam 4 pilar lainnya, yaitu pilar pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup, ekonomi, serta pilar sosial, hukum, dan politik.
3 Comments