Sukabumi, Suara ‘Aisyiyah – Dosen Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) mengadakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Pertemuan perdana PkM yang diselenggarakan pada Sabtu (16/12) di Kp. Rancabungur, Desa Cijurey, Gegerbitung-Sukabumi itu dihadiri oleh 26 anggota Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) Gegerbitung.
Pada kegiatan pengabdian ini, mitra yang ditunjuk adalah Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kabupaten Sukabumi. Sementara itu, desa dan masyarakat yang ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan pengabdian adalah Desa Cijurey Gegerbitung. Gegerbitung termasuk salah satu kecamatan yang sudah berdiri cabang ‘Aisyiyah.
Amalia Nurfajrianti, Ketua PCA Gegerbitung di dalam sambutannya mengaku senang dan berterima kasih karena cabangnya menjadi tempat dilaksanakannya PkM dari dosen Universitas Muhammadiyah Sukabumi. “Semoga kegiatan PkM membawa kebermanfaatan dan menambah ilmu untuk ibu-ibu sesuai dengan tujuan program Qaryah Thayyibah,” tuturnya.
Selanjutnya, Ika Sofia Rizkiani selaku Ketua Tim PkM menjelaskan bahwa PkM ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh seorang dosen, sesuai dengan catur darma perguruan tinggi. Selain bertindak selaku Ketua Tim PkM, ia juga menjabat sebagai Ketua Majelis Tabligh dan Ketarjihan PDA Sukabumi, sehingga merasa mempunyai kewajiban untuk melakukan pendampingan program QTA (Qaryah Thayyibah ‘Aisyiyah).
Baca Juga: Musala Aisyiyah Karangkajen Melintas Waktu
Ika Sofia menyampaikan bahwa QTA adalah sebuah komunitas atau kelompok, desa, perkampungan, yang penduduknya beragama Islam dan menjalankan Islam secara kaffah untuk mewujudkan Islam yang sebenar-benarnya. QTA diselenggarakan dengan tujuan membekali masyarakat agar senantiasa selalu bersinergi untuk menjalankan program-program ‘Aisyiyah menuju masyarakat yang memiliki jiwa kemerdekaan, kemandirian, kebersamaan, dan kebermanfaatan.
Selain itu, imbuh Ika Sofia, QTA juga bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, khususnya ibu-ibu ‘Aisyiyah, agar berwawasan luas, kreatif, inovatif, serta teguh pada pemahaman norma-norma agama yang tercantum pada ideologi Muhammadiyah.
Selanjutnya, Prahasti Suyaman selaku dosen Fakultas Hukum UMMI sekaligus Ketua Majelis Hak Asasi Manusia memaparkan materi terkait “Pemahaman Hukum Keluarga dan Pemahaman Hak-Hak dalam Rumah Tangga Islam. Ia menyampaikan bahwa tujuan dari pemahaman hukum keluarga ini untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah.
Menurutnya, cakupan hukum keluarga dalam Islam meliputi: perkawinan; kehidupan rumah tangga, hak dan kewajiban anak orang tua, suami dan istri; perceraian, talak, idah, rujuk; pengasuhan anak, dan; waris.
Kegiatan PKM ini rencananya akan dilaksanakan mulai dari bulan Desember 2023 hingga bulan Agustus 2024. (ika)-sb