Berita

Langkah-Langkah Mediasi Sengketa Keluarga

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Salah satu tujuan menikah adalah membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Meski begitu, kehidupan dalam berumah tangga tentu tidak selalu berjalan mulus. Pasti ada saja permasalahan yang terjadi; mungkin dari pihak suami, pihak istri, atau dari pihak lainnya. Hal itu disampaikan Rahmat Nugroho selaku Mediator Pengadilan Agama Sleman dari Non Hakim Karir.

Rahmat menjelaskan, pengertian mediasi menurut keputusan Perma nomor 1 tahun 2008 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Sementara mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Dasar hukum mediasi itu sendiri, Rahmat mengatakan, telah disebutkan dalam al-Quran surat al-Hujurat ayat 10 (yang artinya), “orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara, sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat”.

Menurutnya, telah menjadi kewajiban seorang muslim ketika ada saudaranya yang bersengketa untuk membantu mendamaikannya. “Tetapi kita tidak boleh ikut campur dalam permasalahan tersebut, atau membela salah satu pihak. Paling tidak kita bisa mendengarkan, memberikan solusi, dan berusaha untuk menengahi,” ujar Rahmat dalam “Kajian Hukum Mediasi dan Prakteknya dalam Menangani Sengketa Keluarga”, yang diselenggarakan Majelis Tabligh Muhammadiyah, Senin (27/9).

Baca Juga: Komunikasi dan Keterbukaan Kunci Keluarga Sakinah

Penyelesaian sengketa, menurut Rahmat, dapat dilakukan melalui dua jalur: pertama, litigasi atau jalur pengadilan; kedua, non litigasi, yakni proses penyelesaian sengketa diluar jalur pengadilan. Dalam mediasi litigasi, Rahmat mengatakan, prosesnya lama, kurang jujur, mahal, menimbulkan pertikaian, dan kurang netral. Sementara mediasi non litigasi, menurutnya, prosesnya cepat, murah, netral, bersifat rahasia, dan sesuai dengan kebutuhan.

Rahmat menyebutkan langkah-langkah mediasi sengketa dalam keluarga: pertama, memetakan masalah terlebih dahulu, dan menentukan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Dalam hal ini, usahakan jangan sampai orang yang tidak berkepentingan turut ikut campur dan membuat permasalahan kian runyam.

Kedua, merancang beberapa aturan ketika sedang berdiskusi menyelesaikan masalah, seperti membuat ketetapan bersama, yakni harus mau mendengarkan oang lain, tidak boleh memotong pembicaraan, dan tidak boleh saling menyalahkan. Menurutnya, aturan-aturan ini harus disepakati semua orang yang terlibat dalam diskusi masalah.

Ketiga, mendiskusikan masalah. Bicarakan masalah dengan orang-orang yang terkait dengan sengketa keluarga. Rahmat menegaskan, dalam diskusi bersama ini jangan saling menyalahkan.

Keempat, setelah mendiskusikan jalan keluar, pertimbangkan risiko dan keuntungan dari tiap-tiap solusi yang dikemukakan di forum, dan hindari mengambil keputusan secara gegabah. Kelima, ambillah solusi sebagai keputusan bersama. Keenam, jika keputusan untuk solusi telah diambil, pastikan kedua belah pihak telah menyepakatinya.

Di akhir pemaparan materinya, Rahmat menegaskan, ketika kita punya masalah, jangan merasa bahwa kita yang paling benar, dan ketika punya salah jangan enggan untuk meminta maaf, yang pada akhirnya masalah tersebut dapat menimbulkan permasalahan yang lebih rumit. Dalam kehidupan berumah tangga, kita harus mencontoh suri tauladan baginda Rasulullah saw. (rizka)

Related posts
Berita

Dambakan Keluarga Sakinah, PRA Tirtonirmolo Barat Adakan Pengajian Keluarga

Bantul, Suara ‘Aisyiyah – “Doa sebagaimana terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 200 s.d. 201 menjadi landasan bagi umat Islam dan khususnya segenap…
Berita

Irman Gusman Berkomitmen Jadikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Ikon Religius Sumatera Barat

  Padang, Suara ‘Aisyiyah – Anggota DPD RI, Irman Gusman, mengadakan kegiatan reses di Masjid Taqwa Muhammadiyah, Sumatera Barat, pada Senin (16/12)….
Lensa Organisasi

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) merupakan seperangkat nilai dan norma islami yang bersumber pada al-Quran dan as-Sunah yang dijadikan pola tingkah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *