Berita

LHKP PP Muhammadiyah Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu

LHKP PP Muhammadiyah

Yogyakarta, Suara ‘AisyiyahLembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu. Putusan itu dinilai mencederai hukum dan melanggar konstitusi, sebab sama ja dengan menunda pelaksanaan pemilu 2024.

LHKP PP Muhammadiyah memandang bahwa tahapan pemilu semestinya diselesaikan di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), bukan lembaga lain. “PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu,” demikian narasi dalam tanggapan tersebut.

Putusan itu juga dinilai mencederai UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) yang dengan jelas menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: Politik Representasi Perempuan Menuju Pemilu 2024

Lebih lanjut, terhadap putusan tersebut, berikut tanggapan LHKP PP Muhammadiyah:

Pertama, segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum.

Kedua, mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (Jurdil).

Ketiga, mengimbau para elite dan tokoh bangsa untuk secara bersama-sama mensukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Keempat, mengajak warga Muhammadiyah dan semua lapisan masyarakat untuk tetap optimis atas terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 serta secara aktif ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapannya.

Kelima, mengimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid.

Tanggapan ini ditandatangani oleh Ketua LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi, Sekretaris David Efendi, dan Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas pada 6 Maret 2023 di Yogyakarta. (sb)

Related posts
Berita

Pernyataan Sikap Aisyiyah Atas Peraturan KPU No.10 Tahun 2023: Bentuk Ketidakberpihakan pada Perempuan di Ranah Politik

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Tanggapi Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 untuk mengatur pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada…
Berita

LHKP PP Muhammadiyah Gelar FGD tentang Politik Uang dalam Pemilu 2024

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Panduan Warga…
Berita

Jelang Pemilu 2024, Haedar Nashir Imbau Warga Persyarikatan Istikamah di atas Khittah Muhammadiyah

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Pemilu 2024 tinggal menunggu waktu. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dalam berbagai kesempatan mendorong agar pesta demokrasi…

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *