Berita

Dorong Pengesahan, LPPA PP ‘Aisyiyah dan Komnas Perempuan Adakan Diskusi RUU PPRTAdakan Diskusi Seputar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – RUU (Rancangan Undang-Undang) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sudah sejak awal menjadi perhatian publik. Meskipun demikian, RUU tersebut belum juga menjadi prioritas pembahasan dan disahkan. Sedangkan UU PPRT sangat dibutuhkan sebagai payung hukum perlindungan pekerja rumah tangga yang rentan mengalami kekerasan. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang diadakan LPPA PP ‘Aisyiyah (Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah) bekerjasama dengan Komnas Perempuan pada Sabtu (31/8).

Alimatul Qibtiyah saat menyampaikan paparan menegaskan bahwa baik pekerja maupun pemberi kerja, keduanya adalah sama-sama manusia dan memiliki haknya masing-masing.  “Baik pekerja maupun pemberi kerja, sama sama manusia, harus saling menghormati,” ujar Komisoner Komnas Perempuan itu.

Akademisi yang juga komisioner Komnas Perempuan ini mengulas pelindungan pekerja rumah tangga dalam perspektif Islam. Menurutnya, Islam dalam prinsipnya menjunjung tinggi nilai-nilai yang adil dan humanis terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT). Topik seputar Perlindungan terhadap PRT menurut Alim adalah topik yang urgent sekaligus kompleks.

Baca Juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Gempuran Informasi Digital

Mengacu pada nilai universal yang bisa dijadikan landasan, tambah Alim, terdapat beberapa nilai yang selaras dengan upaya pelindungan PRT, seperti nilai kemanusiaan, keadilan dan kejujuran, hingga kesejahteraan dan perlindungan. Alim menjelaskan bahwa seorang PRT wajib mendapatkan hak-haknya, seperti upah yang adil dan sesuai, tidak dipaksakan dalam hal-hal yang tidak sesuai consent, juga jaminan kesejahteraan. Jaminan kesejahteraan ini mencakup pula keselamatan dan kesehatan, istirahat, hak hukum, dan kepedulian sosial.

Bukan hanya PRT saja, pemberi kerja juga berhak mendapatkan haknya. Hak-hak tersebut menurut Alim, seperti hak untuk mendapatkan kinerja yang baik, hak untuk menetapkan peraturan, hak untuk mengelola dan mengatur, hingga hak untuk menilai kinerja pekerjanya sendiri.

Kompleksitas masalah ini tentunya mendorong agar disegerakannya pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Alim menyebutkan bahwa tidak adanya payung hukum bagi PRT dapat menyebabkan kerugian pada pekerja dan pemberi kerja. Adanya RUU ini juga dapat menguatkan perlindungan hak-hak pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, pengesahan ini juga bentuk implementasi nilai-nilai ajaran agama, salah satunya agama islam. (-lsz)

Related posts
Berita

Perkuat Jaringan, Immawati DPD IMM DIY Hadiri Konferensi Pengetahuan dari Perempuan KOMNAS Perempuan

Malang, Suara ‘Aisyiyah – Immawati Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) memenuhi undangan Komnas Perempuan, yakni pada Konferensi Internasional Pengetahuan…
Berita

LPPA PPA Adakan Diskusi Berbagi Praktik Kebaikan dalam Pengelolaan TK/PAUD, Syamsiyatun: 'Aisyiyah Sejak Dahulu Peduli Anak-anak

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Pada tanggal (7/9) kemarin, LPPA PP ‘Aisyiyah (Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah) mengadakan diskusi serial…
Berita

LPPA PP Aisyiyah Terbitkan MoM Hasil Diskusi terkait Tambang

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah (LPPA) Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah telah menggelar ‘Aisyiyah Update #4 dengan tema “izin…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *