Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – RUU (Rancangan Undang-Undang) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sudah sejak awal menjadi perhatian publik. Meskipun demikian, RUU tersebut belum juga menjadi prioritas pembahasan dan disahkan. Sedangkan UU PPRT sangat dibutuhkan sebagai payung hukum perlindungan pekerja rumah tangga yang rentan mengalami kekerasan. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang diadakan LPPA PP ‘Aisyiyah (Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah) bekerjasama dengan Komnas Perempuan pada Sabtu (31/8).
Alimatul Qibtiyah saat menyampaikan paparan menegaskan bahwa baik pekerja maupun pemberi kerja, keduanya adalah sama-sama manusia dan memiliki haknya masing-masing. “Baik pekerja maupun pemberi kerja, sama sama manusia, harus saling menghormati,” ujar Komisoner Komnas Perempuan itu.
Akademisi yang juga komisioner Komnas Perempuan ini mengulas pelindungan pekerja rumah tangga dalam perspektif Islam. Menurutnya, Islam dalam prinsipnya menjunjung tinggi nilai-nilai yang adil dan humanis terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT). Topik seputar Perlindungan terhadap PRT menurut Alim adalah topik yang urgent sekaligus kompleks.
Baca Juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Gempuran Informasi Digital
Mengacu pada nilai universal yang bisa dijadikan landasan, tambah Alim, terdapat beberapa nilai yang selaras dengan upaya pelindungan PRT, seperti nilai kemanusiaan, keadilan dan kejujuran, hingga kesejahteraan dan perlindungan. Alim menjelaskan bahwa seorang PRT wajib mendapatkan hak-haknya, seperti upah yang adil dan sesuai, tidak dipaksakan dalam hal-hal yang tidak sesuai consent, juga jaminan kesejahteraan. Jaminan kesejahteraan ini mencakup pula keselamatan dan kesehatan, istirahat, hak hukum, dan kepedulian sosial.
Bukan hanya PRT saja, pemberi kerja juga berhak mendapatkan haknya. Hak-hak tersebut menurut Alim, seperti hak untuk mendapatkan kinerja yang baik, hak untuk menetapkan peraturan, hak untuk mengelola dan mengatur, hingga hak untuk menilai kinerja pekerjanya sendiri.
Kompleksitas masalah ini tentunya mendorong agar disegerakannya pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Alim menyebutkan bahwa tidak adanya payung hukum bagi PRT dapat menyebabkan kerugian pada pekerja dan pemberi kerja. Adanya RUU ini juga dapat menguatkan perlindungan hak-hak pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, pengesahan ini juga bentuk implementasi nilai-nilai ajaran agama, salah satunya agama islam. (-lsz)