Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (LPPM UNISA) meluncurkan dan mensosialisasikan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (unisayogya.ac.id). Kegiatan peluncuran tersebut diadakan secara daring pada Selasa (2/3).
Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) merupakan hak eksekutif yang diberikan kepada seseorang yang melahirkan karya yang secara orisinil berangkat dari hasil olah pikirnya sendiri (tidak plagiat), baik itu berupa ekspresi seni, sastra, ilmu, dan sebagainya. Ada beberapa kriteria yang mesti dipenuhi untuk mendapat hak eksekutif ini (hki.co.id). Apabila kriteria tersebut terpenuhi, maka Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan hak kepada pihak yang bersangkutan.
Sentra Hak Kekayaan Intelektual UNISA Yogyakarta diresmikan oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kerjasama Taufiqurrahman. Dalam sambutannya, Taufiqurrahman berharap Sentra HKI punya peran dalam mendukung reputasi UNISA Yogyakarta. “Kita berharap Sentra ini dapat mendukung percepatan proses penerbitan Hak Kekayaan Intelektual di UNISA Yogyakarta,” ujarnya.
Luluk Rosida selaku Ketua LPPM UNISA Yogyakarta mengatakan, “melalui kehadiran Sentra HKI, civitas akademika UNISA Yogyakarta dapat meng-HKI-kan karya ilmiahnya, baik dari hasil pengajaran, penelitian, maupun pengabdian”.
Untuk proses pengajuan HKI, LPPM telah menyediakan akses melalui laman hki.unisayogya.ac.id. Proses pengajuan dan kelengkapan administrasi HKI telah tersedia secara lengkap pada laman tersebut. (SB)