Berita

Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Temui Presiden Jokowi, Bahas Kebijakan Pendidikan Nasional

Jakarta, Suara ‘AisyiyahMajelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah bersama Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam pertemuan yang digelar pada Senin (30/5) itu, APPI menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan mengenai kebijakan pendidikan nasional.

Salah satu pandangan itu adalah terkait sejumlah poin perubahan dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Poin-poin yang dibahas antara lain regulasi soal guru, perubahan perluasan periode wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun yang berimplikasi pada pembiayaan sekolah swasta, hingga rencana penyederhanaan (Omnibus) UU Pendidikan beserta kesiapan naskah akademiknya.

Usai pertemuan itu, Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman mengaku pesimis. Pasalnya, dia tidak melihat adanya gagasan visioner baik di dalam naskah akademik maupun draf RUU Sisdiknas. “Dalam jangka panjang akan mematikan ekosistem pendidikan nasional dan menimbulkan berbagai macam persoalan pendidikan yang tidak akan mudah diurai,” kata Alpha secara terpisah, Selasa (31/5).

Menurutnya, RUU Sisdiknas hanya mengatur lewat peraturan turunan, bukan pasal utama. “Dengan demikian RUU Sisdiknas akan memberikan kekosongan beberapa pos kewenangan, sehingga memberikan ‘cek kosong’ terlalu besar kepada kementerian untuk mengatur jalannya pendidikan berbasis masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga: Pendidikan Humanis: Antara Cita-cita dan Realitas

Alpha juga menyebut bahwa RUU Sisdiknas tidak memperhatikan tata kelola pendidikan. Misalnya dengan hilangnya beberapa struktur di dalamnya, seperti dewan sekolah dan komite sekolah.

Lebih lanjut, Alpha mengungkapkan RUU Sisdiknas belum mengatur secara jelas kualifikasi pendidikan guru yang dapat memberikan impikasi rendahnya kualitas guru-guru di tanah air. Dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4 atau S1. Namun, dalam RUU Sisdiknas, kualifikasi tersebut tidak ada atau dihapus.

Karena itu, dia menganggap RUU Sisdiknas belum mengarah terhadap pengembangan pendidikan kontekstual sesuai kekayaan alam Indonesia. “Pendidikan juga harus berjalan secara inklusif dengan memperhatikan hak yang sama bagi semuanya untuk belajar,” kata Alpha. (afn/sb)

Related posts
Berita

Tampak Bermasalah, Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Pinta Kemendikbud Lebih Selektif Tentukan Buku

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Nonformal (Dikdasmen PNF) PP Muhammadiyah meminta Kemendikbudristek untuk lebih selektif memilih buku yang…
Berita

Ikuti Pelatihan STEM di Singapura, Kepala Sekolah Muhammadiyah Akan Terapkan Berbagai Terobosan Baru

Singapura, Suara ‘Aisyiyah – Tujuh belas kepala sekolah Muhammadiyah tuntas mengikuti pelatihan Science, Technology, Engineering and Mathematics (STEM) and Digitalization di Nanyang…
Berita

Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Sambangi Sekolah Muhammadiyah di Yogyakarta

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman mengunjungi beberapa sekolah di Kota Yogyakarta (7/11)….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *