Berita

Majelis Hukum dan HAM PWA DIY Adakan Pertemuan Antar Daerah

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Ahad, (8/9) bertepatan dengan 4 Rabi’ul Awwal 1446 H, bertempat di Gedung AR. Fakhruddin A lantai 5 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Antar Daerah.

Kegiatan yang menjadi agenda rutin setiap 3 bulan sekali ini dihadiri oleh perwakilan Majelis Hukum dan HAM dari 5 Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, juga perwakilan dari Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan Pertemuan Antar Daerah ini adalah kegiatan yang salah satu tujuannya adalah untuk mendengar laporan kegiatan yang akan atau sudah dilaksanakan oleh Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Disamping itu juga untuk mengetahui dinamika, tantangan dan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah se-Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melaksanakan program-program kerja yang telah disusun.

Pada kegiatan Pertemuan Daerah kali ini dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama dengan materi Sosialisasi Posbakum ‘Aisyiyah, dan sesi kedua adalah Koordinasi, Konsolidasi dan Solusi (KKS).

Sesuai dengan hasil keputusan munas Majelis Hukum dan HAM  ‘Aisyiyah di Jakarta bahwa program unggulan dari Majelis Hukum dan HAM ‘Aisyiyah adalah Posbakum, dan  setiap PDA harus memiliki Posbakum (1 PDA 1 Posbakum). Ketua Posbakum ‘Aisyiyah PWA DIY Endang Wihdatiningtyas menyampaikan pemaparannya tentang tata cara pendirian Posbakum.

Kedepannya Posbakum ‘Aisyiyah tidak hanya selesai sampai pada pendirian saja tetapi juga berproses menjadi Posbakum yang terakreditasi, sehingga kebermanfaatan dari Posbakum ‘Aisyiyah bisa lebih luas lagi. Catatan penting lainnya adalah keberadaan Posbakum ‘Aisyiyah tidak hanya untuk warga Persyarikatan atau warga ‘Aisyiyah saja, tetapi juga menjangkau masyarakat umum bahkan juga untuk yang berbeda keyakinan sekalipun. Ini merupakan implementasi dari gerakan dakwah kemanusiaan yang dilakukan oleh ‘Aisyiyah.

Baca Juga: Mengawal Hasil Pemilu 2024

Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Daerah Istimewa Yogyakarta Istianah ZA, dalam sambutannya menyampaikan karena Posbakum ‘Aisyiyah merupakan program unggulan dari Majelis Hukum dan HAM ‘Aisyiyah maka diharapkan kepada Majelis Hukum dan HAM dari 5 Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta bisa segera mendirikan Posbakum.

Pada sesi Koordinasi, Konsolidasi dan Solusi, Istianah ZA juga menanyakan langsung target untuk mendirikan Posbakum kepada 5 Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah yang hadir. Harapannya pada tahun 2025, masing-masing Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah se-DIY telah memiliki Posbakum. Di kesempatan yang sama, Istianah ZA juga menyampaikan tentang salah satu pasal dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi sangat kontroversi dan tidak sesuai dengan gerakan dakwah ‘Aisyiyah dan nilai-nilai yang ada.

Untuk itu Majelis Hukum dan HAM ‘Aisyiyah telah mengambil sikap dan meminta kepada pemerintah untuk mencabut pasal kontroversial tersebut. Menurutnya, disinilah pentingnya kita warga ‘Aisyiyah untuk peka dan kritis terhadap peraturan-peraturan ataupun kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada dan berpotensi merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat. Menutup sambutannya, Istianah ZA berpesan agar tetap semangat dan bahagia ber-’Aisyiyah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *