Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – PP ‘Aisyiyah melalui Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan (MEK) dan Fasilitator Nasional Keamanan Pangan bekerja sama dengan Program Inklusi ‘Aisyiyah menggelar Sosialisasi tata cara registrasi pangan olahan secara online, Jumat (6/1). Kegiatan diikuti anggota ‘Aisyiyah dan UMKM.
Dalam paparannya, Nikmah Af’Idati dari MEK PP ‘Aisyiyah menyampaikan bahwa edukasi keamanan pangan adalah kewajiban untuk masyarakat Indonesia, sebagaimana UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dengan adanya UU tersebut, kata dia, angka kematian yang disebabkan keracunan pangan diharapkan akan berkurang.
Menurut dia, CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) penting untuk diterapkan. Ketika UMKM membuat produk olahan pangan, pertimbangan produsen pertama adalah sesuai selera konsumen, kemudian aman dikonsimsi, bermutu, dan halal.
Dalam rangka itu, kata Ni’mah, penerapan CPPOB bertujuan untuk “menghasilkan pangan yang layak, bermutu, aman dikonsumsi, dan sesuai dengan tuntutan konsumen, baik konsumen domestik maupun internasional”.
Baca Juga: Jaminan Produk Halal Sesuai Undang-Undang
Selanjutnya, Laras Wiendyawati menjelaskan tentang proses pemberian Sertifikat Produksi P-IRT. Menurut dia, selama jenis pangan terdapat di lampiran Peraturan Kepala BPOM No.HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, berarti pelaku usaha dapat memproduksi pangan dengan izin edar P-IRT.
Dalam sambutannya, Ketua MEK PP ‘Aisyiyah Utik Bidayati menyampaikan rasa syukur karena di awal tahun ini tetap semangat di dalam pengembangan UMKM dengan pengolahan pangan. Program ini, kata dia, sudah dimulai oleh ‘Aisyiyah sejak beberapa tahun lalu.
“Pelaku UMKM sebagian besar adalah perempuan dan UMKM merupakan satu usaha yang paling dominan dan presentasenya paling besar, tetapi dari sisi finansialnya masih rendah dibandingkan skala usaha yang lainnya. Tetapi kita bisa menaikan kelas dari UMKM kita, salah satunya memberikan pelayanan baik pada customer,” kata Utik.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program MEK dalam ketahanan pangan dan keamanan pangan. Dengan materi “Diseminasi UMKM Menuju Registrasi Pangan Olahan”, Utik berharap para pelaku UMKM, khususnya warga ‘Aisyiyah, yang bergerak di bidang makanan memiliki izin edar sehingga aman dan layak dikonsumsi masyarakat. (desti)