Sosial Budaya

Melawan Kekerasan Seksual

kekerasan seksual

Oleh: Tri Hastuti

Kekerasan seksual adalah fenomena gunung es. Di permukaan, kekerasan seksual tampak lebih sedikit daripada yang tersembunyi di bawah. Mengapa tindakan perendahan martabat kemanusiaan dan pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan ini sering terjadi?

Kasus kekerasan seksual ini terjadi secara tersembunyi dalam ruang-ruang sunyi dan tembok-tembok tebal, bahkan seringkali menguap tidak berbekas. Kasus ini menyimpan trauma, pilu, luka, dan kesakitan mendalam pada korban.

Akibat kekerasan seksual, korban mengalami dampak psikis, sosial, dan fisik. Di antara dampak psikis pada korban, yaitu gangguan tidur, mimpi buruk, depresi, panik, menyakiti diri sendiri, bahkan terkadang muncul dorongan untuk mengakhiri hidupnya.

Sementara itu, dampak sosialnya ialah korban kekerasan seksual mengisolasi diri, takut menjalin hubungan dengan orang lain secara dekat, dan sulit mempercayai orang. Belum lagi dampak fisik yang dialami korban, yaitu risiko terpapar IMS maupun infeksi alat kelamin. Berbagai macam dampak yang dialami korban tersebut tentu akan mengurangi kesejahteraan dan kebahagiaan hidup mereka pada masa depan.

Pertanyaan yang kita ajukan kembali ialah, mengapa jumlah korban yang banyak itu tidak berani berbicara; mengapa banyak korban tidak melaporkan kasus kekerasan yang menimpa dirinya?

Hal ini terjadi karena sebagian keluarga dan sebagian masyarakat masih menganggap kasus kekerasan seksual adalah aib yang harus ditutupi. Bahkan tidak sedikit masyarakat memberikan stigma (label negatif) terhadap korban kekerasan seksual. Dengan berbagai pertanyaan yang sangat menyudutkan, korban semakin takut melaporkan.

Baca Juga: Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan

Untuk melawan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, kesadaran dan kepedulian masyarakat atas berbagai kasus-kasus kekerasan seksual harus terus dibangun dalam mewujudkan dunia yang aman dan ramah tanpa adanya kekerasan seksual. Rangkaiannya cukup panjang untuk memahami masalah ini.

Ketika korban melaporkan kepada pihak yang berwenang, korban terkadang masih dipojokkan dengan pertanyaanpertanyaan yang melukai. Selain itu, belum ada ruangan dan petugas khusus yang menangani korban kekerasan seksual. Sementara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban belum bersikap proaktif atas berbagai kasus-kasus kekerasan seksual. Belum lagi, pendekatan pemulihan dan rehabilitas korban belum sepenuhnya diberikan kepada korban kekerasan seksual.

Fakta-fakta tersebut menjadi siginifikan dengan data tahun 2020 berdasarkan laporan Studi Kualitatif Barometer Kesetaraan Gender yang menunjukkan bahwa 57% korban kekerasan seksual mengaku kasusnya berakhir tanpa kepastian. Sebanyak 39,9% memilih menyelesaikan dengan membayar sejumlah uang kepada korban. Sementara itu, sebanyak 26,2% justru menikahkan dengan korban, dan 23,8% menyelesaikan secara kekeluargaan. Hanya 19,2% korban yang berhasil mengawal kasus kekerasan seksual hingga pelaku akhirnya di penjara.

Artinya, potret pencegahan dan penanganan berbagai kasus kekerasan seksual masih memerlukankan upayaupaya keras dari berbagai pihak, khususnya pemerintah. Dalam hal ini pemerintahlah yang diberikan mandat oleh negara dalam melindungi semua warga negaranya,  termasuk perlindungan dari tindak kekerasan seksual.

‘Aisyiyah sebagai organisasi masyarakat sipil berbasis nilai-nilai Islam Berkemajuan terus berdakwah sebagai upaya pencegahan dan penanganan berbagai tindak kekerasan seksual. ‘Aisyiah melakukan berbagai upaya melalui penguatan komunitas, penguatan keluarga, pendampingan hukum, konseling, pendampingan ekonomi, dan advokasi kebijakan. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah hadir di 31 provinsi dan di tingkat kabupaten. ‘Aisyiyah terus menerus melakukan upaya-upaya pendampingan hukum.

Demikian juga BIKSSA (Biro Konsultasi Keluarga Sakinah ‘Aisyiyah) di tingkat cabang dan ranting terus melakukan upaya preventif melalui edukasi, konseling, dan pendampingan psikis. Paralegal terus ditumbuhkan di berbagai daerah sehingga pelayanan bantuan hukum (litigasi) dan non-hukum (non-litigasi) semakin dekat, dan tentu bersinergi dengan berbagai pihak.

Pengkhidmatan dalam dakwah untuk mencegah dan menangani berbagai kasus kekerasan seksual ini merupakan bagian dari jihad untuk mewujudkan dunia yang damai, aman, dan sejahtera bagi semua pihak. Pengkhidmatan ini sekaligus merupakan penghormatan atas nilai-nilai kemanusiaan yang penuh keadilan.

Related posts
Kesehatan

Stres Pasca-Trauma Kekerasan Seksual dan Penanganannya

Oleh: Riza Nabila A.* Pelecehan dan kekerasan seksual berupa pemerkosaan adalah salah satu hal terburuk dan terberat yang bisa dialami manusia, baik…
Berita

Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual, PPNA Selenggarakan FGD Advokasi Satu Atap

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Kekerasan Seksual terjadi pada semua jenjang pendidikan baik dalam ruang publik dan ruang domestik, serta tidak memandang usia…
Berita

PP IPM Luncurkan Platform PCI: Platform Edukasi dan Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual. Belum genap sebulan di tahun 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah…

6 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *