Di dalam kehidupan bermasyarakat, kehidupan bertetangga merupakan hal yang amat penting. Tetangga adalah orang yang paling mengetahui hal ikhwal keluarga tetangganya. Oleh karenanya dengan tetangga harus senantiasa bantu-membantu dan tenggang rasa. Allah swt. menuntunkan agar berbuat ihsan kepada tetangga, setelah kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin (QS. an-Nisa’ [4]: 36).
Adapun kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan dalam kehidupan bertetangga sebagai manifestasi ihsan antara lain; pertama, memperlakukan tetangga dengan sebaik-baiknya, misalnya menebar salam, menjenguk atau membesarkan hati ketika sakit dan berusaha menghibur hatinya; kedua, bersikap ramah dan senantiasa berlapang dada; ketiga, pandai membawa diri serta menjauhkan diri dari segala perbuatan yang tercela atau yang menimbulkan persengketaan.
Keempat, saling mengunjungi untuk mengikat tali silaturahim yang dapat mengokohkan hubungan persaudaraan; kelima, saling membantu dalam berbagai hal yang biasa dilakukan dalam masyarakat itu, misalnya adat istiadat serta tradisi-tradisi setempat yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam; keenam, memelihara dan menjaga kehormatan serta nama baik tetangga; ketujuh, saling menasehati dalam hal-hal yang dipandang perlu, sebagai perwujudan dari kewajiban beramar makruf dan nahi munkar dengan sabar dan santun.
Kedelapan, menghindarkan diri dari perbuatan menyelidiki rahasia tetangga, baik perilaku maupun kehidupannya; kesembilan, tidak menyakiti dan mengecewakan tetangga baik secara perkataan, sikap maupun perbuatan; kesepuluh, melindungi tetangga dari perlakuan yang zalim, kekerasan, penganiayaan ataupun perbuatan kasar; kesembilan, menanggung penderitaan tetangga.
Perilaku dalam Bertamu dan Menerima Tamu
Dalam pergaulan hidup, saling mengunjungi, bertamu, dan menerima tamu merupakan suatu keniscayaan, bahkan menurut ajaran Islam bertamu dan menerima tamu adalah rangkaian akhlak dan merupakan aktualisasi (wujud) dari iman. Di dalam bertamu maupun menerima tamu diusahakan agar meneladani akhlak Nabi Muhamamad saw.
Tata cara yang dapat dilaksanakan dalam bertamu antara lain: a) Masuk ke rumah orang lain atau ke suatu perjamuan selalu memberi salam atau memberi hormat menurut adat dan tata cara masing-masing, Masuk ke rumah melalui pintu depan, jika di dalam perjamuan melalui pintu yang disediakan; b) Mengikuti tata cara yang diadakan dalam suatu perjamuan sepanjang tidak bertentangan dengan agama Islam; c) Baru duduk setelah dipersilahkan duduk, kecuali di rumah sahabat karib atau keluarga sendiri; d) Menikmati jamuan apabila telah dipersilahkan oleh tuan rumah; e) Duduk dengan sopan, menjaga diri dari berlaku berlebih-lebihan dan mengikuti segala pembicaraan dengan ramah; f) Istri/suami yang bertamu sendirian atau bersama orang lain, memberi tahukan keperluannya kepada pasangan atau keluarganya.
Sementara itu, pada umumnya tata cara menerima tamu adalah: a) Menjawab salam tamu yang datang; b) Menerima tamu dengan ramah dan menghormatinya sesuai dengan usia dan kedudukannya, tanpa membedakan status sosial, jenis kelamin, ras, maupun agama; c) Jika ada tamu atau siapa saja yang datang, hendaklah berdiri sebentar bersalaman, berkenalan, kemudian duduk kembali; d) Menanggapi keperluan tamu dengan cara-cara yang menyenangkan; e) Mengantar tamu sampai ke pintu atau sampai ke halaman, jika berkendaraan antarlah sampai ke kendaraannya apabila mau pulang; f) Meminta maaf jika ada kekurangan dalam penerimaan, menyampaikan ucapan selamat jalan dan ucapan salam; g) Menjaga kehormatan diri dan keluarga bila menerima tamu lain jenis yang bukan mahram.
Perilaku Hidup Bermasyarakat
Sebagai anggota masyarakat, di dalam pergaulan dan kehidupan bersama, seorang muslim berkewajiban melaksanakan hal-hal, seperti; ikut memikirkan dan memperhatikan baik dan buruknya masyarakat; rela serta ikhlas menyumbangkan tenaga, pikiran dan harta bendanya dalam batas-batas yang digariskan syariat untuk mewujudkan cita-cita bersama; berusaha memakmurkan dan meramaikan masjid, musala, pesantren, dan tempat-tempat pengajian lainnya; berpartisipasi dalam permusyawaratan dan kegiatan masyarakat di tingkat RT, RW, dan tingkat desa; berpartisipasi dalam organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, dan; mengikuti peraturan yang berlaku, karena peraturan dan undang-undang pada hakikatnya adalah alat untuk mengatur kehidupan suatu masyarakat.
Dalam kehidupan masyarakat, seorang muslim perlu melandasi diri dengan semangat persaudaraan dan semangat kekeluargaan sesuai dengan sabda Rasulullah saw. yang mengatakan bahwa setiap muslim antara yang satu dengan yang lainnya adalah bersaudara. Pernyataan ini diperkuat firman Allah di dalam QS. al-Maidah [5]: 2.
Perilaku Hidup Berbangsa dan Bernegara
Sebagai bagian dari warga bangsa dan negara Indonesia, keluarga sakinah mengembangkan potensi anggota keluarga untuk; menumbuhkan suasana yang demokratis dengan saling menghargai yang dimulai dari dalam keluarga; menggerakkan para anggota keluarga agar sadar dan taat hukum serta sadar politik; memahami dan menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik; melaksanakan hak politik sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih; meningkatkan keberanian dan daya kritis dalam berpendapat dan menggunakan hak politik sesuai pilihan hati nurani, dan; meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap peraturan perundang-undang yang berlaku serta mematuhinya.
Baca tulisan sebelumnya:
Bagian 1 Aspek-aspek yang Harus Dipenuhi dalam Membina Keluarga Sakinah
Bagian 2 Pembinaan Aspek Sosial, Hukum, dan Politik dalam Keluarga Sakinah