Lensa Organisasi

Membincang Kartu Anggota Organisasi

Oleh: Tri Hastuti

Salah satu ciri organisasi massa (ormas) adalah besarnya keanggotaan. Keanggotaan ormas ini terikat karena beberapa hal, antara lain keterikatan ideologi, kesamaan visi maupun misi anggotanya, dan secara pengelolaan administrasi organisatoris terdaftar dalam organisasi. Oleh karena itu, keanggotaan dalam sebuah ormas tidak tunggal namun beragam, misalnya anggota, anggota luar biasa, anggota kehormatan, ataupun simpatisan. Pengaturan keanggotaan dalam sebuah organisasi ini terkait dengan hak dan kewajiban anggota yang harus dilaksanakan terhadap organisasi.

Demikian juga dengan ‘Aisyiyah sebagai sebuah organisasi massa, sayap organisasi Muhammadiyah yang diberikan kewenangan otonomi khusus. Pasal 4 Anggaran Dasar ‘Aisyiyah tentang identitas disebutkan bahwa ‘Aisyiyah adalah organisasi perempuan Persyarikatan Muhammadiyah merupakan gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid, yang berasas Islam serta bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah.

Sebagai sebuah organisasi massa, maka keanggotaannya pun diatur dalam sebuah aturan organisasi yang dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Keanggotaan ‘Aisyiyah (bukan anggota luar biasa atau anggota kehormatan) dituangkan dalam Bab IV tentang keanggotaan pasal 4 yang meliputi syarat, tata cara, kewajiban dan hak. Terdapat lima (5) syarat menjadi anggota ‘Aisyiyah yang tertera dalam ART ‘Aisyiyah, yaitu warga negara Indonesia perempuan yang beragama Islam; sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah; menyetujui tujuan organisasi; mendukung dan ikut melaksanakan usaha-usaha organisasi; serta mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.

Masih dalam pasal yang sama pada poin (2) tentang tata cara menjadi anggota, terdapat tiga poin langkah-langkah bagaimana menjadi anggota, yaitu (a) calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau pimpinan amal usaha di tempat yang belum ada Ranting, kemudian diteruskan kepada Pimpinan Cabang; (b) Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan telah memenuhi persyaratan; dan (c) Pimpinan Pusat memberi Kartu Tanda Anggota ‘Aisyiyah kepada calon anggota yang telah disetujui melalui Pimpinan Cabang.

Baca Juga: Sejarah Aisyiyah: Kelahiran Perempuan Muslim Berkemajuan

Mendasarkan pada tata cara pengajuan keanggotaan ‘Aisyiyah dalam ART tersebut, keanggotaan diajukan dari pimpinan organisasi yang berada di tingkat Ranting atau amal usaha setempat (amal usaha pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, hukum) sebagai entitas kekuatan organisasi di tingkat grass root. Artinya secara filosofis anggota ‘Aisyiyah sebaiknya mengakar di tingkat Ranting sebagai kekuatan basis organisasi. Pimpinan Ranting mengenal anggotanya; dan anggota mengenal pimpinan organisasinya di tingkat basis di mana anggota bermukim.

Selanjutnya Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) yang memverifikasi apakah sudah memenuhi persyaratan keanggotaan; dan selanjutnya diajukan kepada Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. Dalam hal ini Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa persyaratan keanggotaan terpenuhi sebelum diajukan kepada Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. Salah satu bukti keanggotaan ini adalah Kartu Tanda Anggota ‘Aisyiyah yang diterbitkan oleh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah.

Berkenaan dengan Kartu Tanda Anggota ini, jika merujuk pada klausul dalam Anggaran Dasar (AD) ‘Aisyiyah pasal 2 bahwa ‘Aisyiyah adalah organisasi perempuan Muhammadiyah, selain memiliki kartu anggota ‘Aisyiyah maka anggota ‘Aisyiyah juga harus memiliki kartu sebagai anggota Muhammadiyah. Secara organisatoris pengurusan kartu anggota ‘Aisyiyah, pengelolaannya berada di Pimpinan Pusat karena otoritas keputusan keanggotaan berada dalam Pimpinan organisasi di level nasional (pusat); dan juga memiliki kewenangan terkait dengan pemberhentian keanggotaan (pasal 5 Anggaran Rumah Tangga).

Pada konteks era digital saat ini, ketika fasilitas digital telah memudahkan kerja-kerja manajerial organisasi maka kepengurusan kartu anggota ‘Aisyiyah secara administratif juga dapat menjadi lebih mudah. Formulir pengajuan dengan mudah dapat diunduh (download) di website ‘Aisyiyah www.aisyiyah.or.id. Adapun sistem sistem pengajuan kepada Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah dapat diajukan secara online melalui Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) dan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) dengan persyaratan diunggah (upload) secara online juga.

Namun formulir pengajuan harus tetap disahkan oleh Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah atau Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah, atau amal usaha yang ada di Ranting atau Cabang. Oleh karena itu, menjadi sangat penting bagi para pimpinan ‘Aisyiyah di semua level pimpinan sebagai anggota Muhammadiyah dan anggota ‘Aisyiyah, di samping terus menguatkan ideologi Muhammadiyah, memahami visi misi organisasi, juga memiliki kartu anggota ‘Aisyiyah.

Baca Juga: Siti Bazaroh Harawi: Bendahara Pertama Aisyiyah

Relevansi kartu anggota ini salah satunya berkenaan dengan keikutsertaan pimpinan ‘Aisyiyah sebagai anggota ‘Aisyiyah yang memiliki hak pilih pemilihan kepemimpinan ‘Aisyiyah periode 2022-2027. Muktamar ‘Aisyiyah yang akan digelar pada November 2022 mensyaratkan bahwa peserta Tanwir dan Muktamar harus memiliki kartu anggota baik kartu anggota Muhammadiyah maupun kartu anggota ‘Aisyiyah.

Keputusan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Nomor 351/SK-PPA/A/IX/2021 tentang PENETAPAN NAMA-NAMA ANGGOTA TANWIR MENJELANG MUKTAMAR KE-48 PERIODE 2015-2022, salah satunya menetapkan bahwa Anggota Tanwir Menjelang Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 harus mempunyai Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah dan Kartu Tanda Anggota ‘Aisyiyah.

Demikian juga dengan surat Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah kepada seluruh Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah tentang ketentuan kepesertaan dalam Muktamar 48 menyebutkan bahwa seluruh peserta muktamar harus memiliki kartu anggota Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah. Di balik ketentuan administrasi ini, maka upaya-upaya penguatan ideologi dan komitmen gerakan harus terus menjadi perhatian semua anggota persyarikatan.

Related posts
Lensa OrganisasiSejarah

Di Mana Aisyiyah Ketika Masa Revolusi Indonesia?

Oleh: Ghifari Yuristiadhi Masyhari Makhasi* Tahun ini, Indonesia telah memasuki usia yang ke-79. Hal ini menjadi momentum untuk merefleksikan perjuangan para pendahulu…
Berita

107 Tahun Aisyiyah, Perkuat Komitmen Menjawab Berbagai Problem Kemanusiaan Semesta

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Mengusung tema “Memperkokoh dan Memperluas Dakwah Kemanusiaan Semesta” ‘Aisyiyah  akan memperingati miladnya yang ke-107 tahun pada 19 Mei…
Berita

Tri Hastuti Dorong Warga Aisyiyah Kawal Demokrasi di Indonesia

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Menghadapi momentum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, banyak pertanyaan dari warga ‘Aisyiyah menyangkut pilihan dan keberpihakan ‘Aisyiyah. Sekretaris Umum…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *