Politik dan Hukum

Mengawal Hasil Pemilu 2024

Sc: schmu.id
Sc: schmu.id

Sc: schmu.id

Oleh: Tri Hastuti Nur R*

Pemilu tahun 2024 merupakan “pesta demokrasi” terbesar sepanjang sejarah Indonesia, yaitu pemilu tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih Capres Cawapres, DPD dan DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; kemudian dilanjutkan dengan pemilu serentak memilih gubernur, bupati, dan walikota tanggal 27 November 2024.

Momen ini sangat penting bagi bangsa Indonesia, untuk memilih calon pemimpin di eksekutif maupun legislatif paling tidak 5 tahun ke depan. Pemungutan suara bukanlah sebuah proses akhir dalam berdemokrasi. Proses demokrasi melalui pemilu harus dikawal sebelum masa pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan pasca-pemungutan suara.

Biaya politik sebagai investasi untuk membangun demokrasi di Indonesia bukanlah proses yang mudah dan murah. Oleh karena itu mengawal hasil-hasil pemilu 2024 menjadi sangat signifikan dan penting agar proses demokrasi berjalan dengan baik baik secara prosedural maupun substansial.

Hal ini dimulai dengan mengawal Pemilu 2024 agar terpilih pemimpin yang berintegritas dan memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan kelompok atau golongan. Bagaimana mengawal hasil Pemilu 2024? Pemilu 2024 ini akan memilih anggota DPD dan memilih anggota DPR di tingkat pusat, DPRD I dan DPRD II, selain Presiden dan Wakil Presiden.

Merekalah wakil rakyat yang mewakili kita, membawakan suara rakyat dengan menjalankan peran-peran pengawasan atas kerja-kerja eksekutif, melakukan perencanaan program, dan menyusun kebijakan (legislasi). Kita yang memberikan mandat kepada wakil rakyat maupun eksekutif (Presiden Wakil Presiden), Gubernur, Bupati/Walikota dan legislatif, memiliki hak untuk menagih janji apakah para pimpinan yang kita beri mandat melaksanakan tugas dan kewajibannya. Kita sebaiknya tidak membiarkan mereka setelah terpilih dalam Pemilu 2024 bekerja tanpa pengawasan atau kontrol dari kita para pemilihnya.

Baca Juga: Pemantauan: Kawal Pemilu Bermartabat

Lalu apa yang dapat dilakukan? Para wakil rakyat dipilih berdasarkan daerah pemilihan masing-masing. Oleh karena itu kita sebaiknya mengenal dan berkomunikasi dengan wakil rakyat di daerah pemilihan masing-masing, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Memastikan bahwa ketika masa reses mereka hadir di daerah pemilihan (dapil) mereka; dan kita sebagai konstituen dapat menyampaikan berbagai problem dan usulan kebijakan.

Bahkan secara organisatoris melalui ‘Aisyiyah, pimpinan organisasi dapat melakukan advokasi kepada anggota legislatif agar menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Bahkan setiap tahun anggaran, kita dapat mengajukan usulan program/kegiatan kepada anggota legislatif, yaitu program yang sebaiknya diprioritaskan oleh pemerintah.

Dalam hal ini legislatif memiliki wewenang untuk menyetujui anggaran yang diajukan oleh eksekutif. Demikian halnya dengan hadirnya kepemimpinan baru di kabupaten/kota, propinsi, maupun nasional tahun 2024 ini, rakyat memiliki hak berpartisipasi dalam pembangunan baik dari perencanaan sampai dengan pengawasan.

Kita sebaiknya melakukan partisipasi bermakna dalam proses pembangunan sehingga kepemimpinan baru hasil Pemilu 2024, merupakan kepemimpinan yang hadir untuk menyejahterakan rakyatnya, bukan hanya mendapatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi ataupun golongannya. Sebagai warga negara kita tidak boleh diam, namun harus melakukan amar maruf nahi mungkar. Pemimpin di legislatif dan eksekutif harus dikawal sehingga mereka melaksanakan tugas-tugasnya secara bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kita lah yang mengawal demokrasi prosedural menuju demokrasi substansial.

*Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah

Related posts
Politik dan Hukum

Pentingnya Pendidikan Politik, Pendidikan Kewargaaan

Indonesia sudah beberapa kali menyelenggarakan Pemilu pasca tumbangnya Orde Baru; baik pemilihan untuk memilih Presiden wakil Presiden, memilih anggota legislatif di tingkat…
Politik dan HukumSains dan Tekno

Cakap Bermedia Sosial di Era Polarisasi Informasi

Oleh: Firly Annisa Pemilu kita songsong sejak 14 Februari 2024 lalu. Kontestasi politik kali ini diprediksi oleh para pengamat politik tidak akan…
Politik dan Hukum

Momen Idulfitri: Merajut Kembali Ukhuwah Pasca Pemilu

Oleh: Andre Rosadi* Proses pencoblosan suara dalam pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) sudah usai pada 14 Februari lalu. Sebagai…

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *