Keluarga SakinahWawasan

Menghadapi KDRT: Sinergikan ‘Aisyiyah dan Amal Usaha Kesehatan dalam Membangun Keluarga Sakinah

Oleh: Anik Nur Setyaningsih

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah sosial yang mendalam dan kompleks, sering kali tersembunyi di balik dinding rumah. Di Indonesia, KDRT tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga berdampak psikologis yang berkepanjangan. Pada tahun 2023, komnas Perempuan mencatat terjadi 289.111 kasus kekerasan berbasis gender. Selama semester pertama dari bulan Januari sampai Juni tahun 2024, Dinas P3AP2 (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Perngendalian Penduduk) DIY mencatat 578 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Perempuan adalah sebutan untuk jenis kelamin yang berlawanan dengan laki-laki. Namun, pengertian dan definisi perempuan tidak sebatas pada aspek biologis semata. Menurut beberapa ahli, perempuan juga melibatkan identitas gender, peran sosial, dan pembagian tugas dalam masyarakat. Secara sosiologis , peran perempuan ditentukan oleh peran dan norma sosial yang ada dalam masyarakat.

Perempuan sering dianggap memiliki peran sebagai ibu, istri atau caregiver dalam keluarga. Dalam Islam, perempuan memiliki kedudukan yang mulia dan peran yang sangat penting dalam kehidupan. Fitrah perempuan bukan hanya sekedar peran sebagai istri atau ibu saja, tetapi lebih dari itu, fitrah perempuan mencakup segala aspek kehidupan, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, maupun hubungannya dengan Allah SWT. Kemampuan melahirkan anak, perangai yang lembut dan perasaan yang sensitif sejatinya merupakan fitrah pada perempuan, yang tidak ditemui pada seorang laki-laki. Sedangkan fitrah laki-laki dalam keluarga adalah memenuhi nafkah keluarga, menyediakan tempat tinggal, pakaian, dan menjadi pelindung bagi perempuan (istri) dan anak-anaknya.

Setiap laki-laki (suami) dan perempuan (istri) dalam rumah tangga mempunyai peran dan tanggung jawab sesuai fitrahnya dalam rumah tangga. Akan tetapi apabila ada yang melalaikan peran dan tanggung jawabnya tersebut, tidak mungkin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga, misalnya terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Secara teori KDRT diartikan sebagai perbuatan seseorang kepada orang-orang terdekat dalam rumah tangga terutama pada perempuan dan anak anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Beberapa faktor penyebab KDRT diantaranya: dominasi gender, budaya dan kepercayaan, masalah ekonomi, trauma masa kecil, dan poligami serta peselingkuhan. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Yogyakarta telah menjadi isu serius, dengan banyaknya kasus yang ditemui di fasilitas Kesehatan, seperti Rumah Sakit. Para korban kekerasan tersebut berinisiatif memeriksakan dirinya setelah mendapatkan perilaku yang tidak menyenangkan bahkan menyakitkan sehingga menimbulkan perasaan takut terhadap ancaman dan perasaan khawatir terhadap kondisi sakit atau luka yang dialaminya.

Menurut anggapannya di Rumah Sakitlah tempat yang aman untuk mengadu dan berkeluh kesah atas himpitan masalah yang dihadapi saat itu. Salah satu contoh kasus yang terjadi pada akhir tahun 2024, ketika seorang ibu muda berinisial H (27), menjadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya. Dalam insiden tersebut, H mengalami perdarahan ditelinga, luka robek di daun telinga dan bibir, serta ditemukan lebam di tangan dan kaki.

Baca Juga: Khitan Perempuan Masih Relevankah? (Dalam Perspektif Muhammadiyah)

Korban datang ke RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta dengan menggendong bayinya yang baru berusia 40 hari tanpa membawa uang sepeserpun karena kabur dari rumah, dan terpaksa menceritakan kondisnya tersebut karena kebingungan, tidak tahu harus kepada siapa meminta pertolongan. Sebuah ironi tentang keluarga baru, dengan usia pernikahan kurang lebih satu tahun berlangsung tetapi sudah menorehkan cerita luka dan trauma bagi seorang perempuan (istri).

Fenomena yang terjadi, kasus KDRT ternyata masih banyak dijumpai di Yogyakarta, dan perlu mendapatkan perhatian serius dari semua kalangan. Persyarikatan Muhammadiyah terutama Aisyiyah memiliki komitmen yang tinggi untuk menanggulangi kekerasaan dalam rumah tangga melalui pendekatanm holistik yang melibatkan berbagai aspek kehidupan. Disamping itu juga melakukan upaya-upaya pencegahan melalui berbagai program inovatif humanistic. Salah satu langkah strategis yang dilakukan untuk penguatan keluarga dan melindungi anggota keluarga dari perilaku kekerasan terutama pada perempuan dan anak-anak, Aisyiyah telah merumuskan konsep Keluarga Sakinah, yaitu menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dan saling mendukung.

Klinik Keluarga Sakinah ini merupakan pilot project kerjasama antara Pimpinan Pusat Aisyiyah dengan RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Maksud dan tujuan utamanya adalah memberikan saluran keluhan dan solusi atas permasalahan keluarga dan dampak sosialnya sebagai upaya pencegahan dan penanganan berbagai masalah rumah tangga. Menurut Laili Nailulmuna Azhar selaku Manager Al Islam dan Kemuhammadiyahan RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta sekaligus Penanggung Jawab program inisiasi Klinik Keluarga Sakinah, menjelaskan bahwa dalam Klinik Keluarga Sakinah ini akan memberikan pelayanan keluarga meliputi : Keluarga Berencana, imunisasi anak, konsultasi tumbuh kembang anak, konsultasi agama, konsultasi kekerasan dalam rumah tangga, atau masalah lain dalam keluarga.

Selain itu juga menerima konsultasi serta bimbingan perkawinan dengan konseling pra nikah dan masalah bayi/anak terlantar di Rumah Sakit, serta penanganan masalah sosial lain yang membutuhkan solusi segera. Adapun sasaran yang bisa mengakses layanan ini adalah ; pasien di Rumah Sakit baik rawat inap maupun rawat jalan, calon pasien, dan internal rumah sakit itu sendiri. Sedangkan alur untuk mendapatkan layanan konsultasi ini dengan kasus-kasus yang beragam, akan dilakukan mulai dari anamnesis, konseling dan pendampingan kepada pasien yang bersangkutan.

Keberadaan Klinik Keluarga Sakinah ini memiliki peran penting di rumah sakit sebagai bagian yang harus ada dan terbentuk untuk mengatasi permasalahan pasien di rumah sakit dalam satu atap. Di samping itu juga merupakan elemen penilaian rumah sakit yang telah ditetapkan dalam Standar Islami Rumah Sakit Muhammadiyah Aisyiyah (SIRSMA). Klinik Keluarga Sakinah ini akan berkembang secara luas di amal usaha kesehatan seluruh Indonesia dengan didukung Pimpinan persyarikatan secara berjenjang dari Pimpinan Pusat hingga Pimpinan Cabang.

Aisyiyah dengan BIKKSAnya (Biro Informasi dan Konsultasi Keluarga Sakinah ‘Aisyiyah) bisa menjadi tempat rujukan dari Klinik Keluarga Sakinah disesuaikan dengan kebutuhan pasien di segala tingkatan. BIKKSA juga akan memberikan layanan tindak lanjut, yaitu konsultasi dan pendampingan kepada keluarga. Berbagai program lanjutan ini selalu disosialisasikan untuk menciptakan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu contoh BIKKSA yang sudah di-launching adalah BIKKSA PCA Sewon selatan pada Oktober 2024 lalu . Peluncuran ini bertujuan untuk mendukung Klinik Keluarga Sakinah yang merupakan inisiatif untuk memperkuat ketahanan keluarga. Kegiatan ini BIKKSA berfokus pada pemberian layanankonsultasi dan informasi yang relevan bagi keluarga, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan sosial dan hukum yang mungkin dihadapi.

Dalam konteks layanan sinergitas, kasus yang diatasi di Layanan Klinik Keluarga Sakinah dan membutuhkan rujukan untuk pendampingan selanjutnya, maka dapat dirujuk ke BIKKSA dimana pasien tersebut berdomisili, atau yang terdekat dengan pasien berada/tinggal. Dan bila dipandang perlu, dapat juga dilakukan sebaliknya, bila kasus yang ditangani oleh BIKKSA membutuhkan konselor ahli sesuai kasus tertentu, atau pemeriksaan fisik lanjutan dan lain-lain, maka BIKKSA bisa memfasilitasi ke Klinik Keluarga Sakinah

Melalui Klinik Keluarga Sakinah dan Biro Informasi dan Konsultasi Keluarga Sakinah Aisyiyah (BIKKSA), diharapkan dapat terciptanya kolaborasi yang hebat, saling menguatkan antara kedua lembaga tersebut sehingga terwujud lingkungan yang aman dan sejahtera, serta menekan angka perilaku kekerasan dalam rumah tangga di masyarakat luas. Selanjutnya, dengan terbangunnya korelasi terintegrasi secara keseluruhan pasti akan lebih memperkokoh ketahanan dan keutuhan keluarga di Indonesia.

Related posts
Keluarga SakinahSosial Budaya

Fenomena Gunung Es Mbak Par

Oleh: Entin Muryanti “Saya percaya, Allah tidak akan meninggalkan saya,” tutur Mbak Par kepada saya suatu hari. Mbak Par pun mulai bercerita…
Keluarga Sakinah

Pendekatan Rahmah untuk Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga

Oleh: Evi Sofia Inayati Jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling mononjol adalah kekerasan di ranah personal (domestik). Kekerasan fisik menempati jumlah kasus…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *