Liputan

Menghapus Diskriminasi Warga Difabel

Pengesahan Undang-undang (UU) No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi angin segar bagi warga difabel. Perjuangan untuk mendapat kesetaraan akses dalam kehidupan publik mendapat jaminan di depan hukum melalui UU tersebut.

Menghapus Diskriminasi Warga Difabel

Menurut Koordinator Center for Improving Qualified Activity in Live People with Disabilities (Ciqal) Nuning Suryatiningsih, UU tersebut sudah bagus dalam pemenuhan hak bagi warga difabel. Penilaian Nuning didasarkan pada alasan bahwa UU tersebut merujuk pada Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang disahkan pada tahun 2006. Di samping itu, UU juga telah mengakomodasi berbagai hal yang selama ini menjadi kebutuhan dan permasalahan warga difabel, misalnya tercermin pada pasal tentang hak dan pemenuhannya. “Tahun ini dimulai pelaksanaannya (UU Penyandang Disabilitas),” kata Nuning.

Merujuk pada UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, warga difabel memiliki sejumlah hak yang melekat dan harus dijamin, yakni: hak hidup, terbebas dari stigma, memiliki privasi, mendapat keadilan dan perlindung-an hukum, mengenyam pendidikan, bekerja; berwirausaha; dan mendirikan koperasi, menerima layanan kesehatan, hak berpolitik, kemerdekaan dalam beragama, dan sebagainya, yang termaktub dalam Pasal 5 UU tersebut. Selain hak yang bersifat umum seperti yang disebut di atas, dijamin pula hak khusus bagi perempuan dengan disabilitas.

Dalam pemenuhannya, warga difabel harus dipandang setara dengan warga lainnya. UU menyebut pemenuhan tersebut tidak boleh dengan cara melukai martabat, menghargai otonomi individu warga difabel, tanpa diskriminasi,  partisipasi penuh, hingga aksesibilitas. Berdasarkan keterangan Nuning, UU juga mengamanatkan terbentuknya Peraturan Pemerintah (PP). Pihaknya kini tengah menggodok dan menurunkan setidaknya 15 Rancangan Peraturan Pemerin-tah (RPP). “Di antaranya rancangan peraturan tentang akomodasi yang kayak, layanan bantuan hukum, pendidikan, hingga penganggaran,” ujar Nuning.

Mengiringi pengesahan UU Penyandang Disabilitas, advokasi terhadap hak-hak warga difabel gencar disuarakan oleh berbagai pihak yang didasarkan pada kebutuhan dan permasalahan. Salah satu permasalah-an yang dialami warga difabel adalah keterbatasan akses terhadap fasilitas publik sehari-hari, seperti layanan transportasi dan gedung publik.

Pada tahun 2015, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis temuan bahwa dari 12 halte Transjakarta, tidak satu pun yang masuk kategori ramah difabel. LBH Jakarta memberi predikat kurang aksesibel bagi empat halte, dan tidak aksesibel bagi delapan halte lainnya. Penilaian didasarkan pada kelayakan jalur, konstruksi yang aksesibel, kemudahan dalam membeli tiket, kelengkapan papan informasi yang aksesibel, dan ketersediaan ruang.

Akses yang lebih tidak aksesibel lagi ditemukan di 10 stasiun Kereta Api yang diteliti LBH Jakarta. Kriteria yang diterapkan tidak jauh berbeda dengan kriteria penilaian halte Transjakarta. Hal yang membuat stasiun lebih tidak aksesibel adalah minimnya ketersedia-an personil yang membantu warga difabel.

Kenyataan serupa dialami warga difabel di Yogyakarta. Penelitian yang dilakukan beberapa organisasi difabel, salah satunya Ciqal, menilai fasilitas transportasi dan akses gedung publik belum ramah terhadap difabel. Ukuran aksesibilitas yang digunakan sama seperti temuan LBH Jakarta seperti kelayakan dan konstruksi bangunan hingga kelengkapan papan informasi. “Belum ada yang aksesibel,” ujar Nuning menyimpulkan.

Warga difabel juga kerap mendapatkan diskriminasi terkait akses terhadap tempat ibadah dan konten keagamaan. Penelitian Arif Maftuhin terhadap empat masjid besar, penting, strategis, dan historis di Yogyakarta menyatakan keempatnya belum ramah terhadap kebutuhan warga difabel. Keempat Masjid tersebut adalah Masjid Gedhe Kauman, Masjid Syuhada Kotabaru, Masjid Kampus UGM, dan Masjid Kampus UIN Sunan Kalijaga. Ketika riset di lapangan ia menemukan jamaah difabel terpaksa membuat ruang sendiri jauh di bawah ruang utama Masjid UGM karena undakannya yang sangat tinggi dan besar.

Lima tahun sejak penelitian itu dilakukan, Arif menilai belum ada perubahan besar sehingga masjid belum aksesibel bagi kebutuhan difabel. Meskipun demikian, ia mengapresiasi tempat yang pernah ia teliti tersebut karena sudah ada kebijakan ke arah ramah difabel. Ia juga mendapat informasi salah satu masjid yang berkomitmen menjadi masjid ramah difabel, yakni Masjid Jogokaryan.

Menurut Arif yang juga Ketua Pusat Layanan Difabel (PLD) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, akses rumah ibadah yang ramah terhadap warga difabel sangat penting, karena jika masjid sudah ramah difabel pasti masjid tersebut ramah terhadap semua orang. Salah satu kelompok yang juga akan merasakan dampak positifnya adalah orang dengan lanjut usia (lansia).

Kurangnya aksesibilitas masjid berakar pada cara pandang pengelola masjid. Dalam penelitiannya Arif mene-mukan pertanyaan “Untuk apa menyediakan fasilitas bagi komunitas yang tidak ada?.” Menurutnya cara pandang tersebut sangat keliru karena bisa jadi logikanya terbalik: warga difabel tidak ada di masjid karena masjid tidak menyediakan fasilitas yang ramah. “Jadi mereka sudah tersingkir duluan,” sesal Arif.

Satu hal yang juga masih menjadi pekerjaan rumah adalah akses warga difabel terhadap bacaan keagamaan termasuk kitab suci al-Quran. Bahkan, boleh jadi pemenuhan terhadap yang satu ini lebih sulit. Misalnya, kata Arif, al-Quran braille harganya sangat mahal dan ukurannya sangat besar. Kendati demikian usaha ke arah pemenuhan tetap harus ditempuh sekecil apapun. (ff)

Baca selengkapnya di Majalah Suara ‘Aisyiyah Edisi 4 April 2019, rubrik Liputan Utama, hal 14-15

Sumber Foto : ‘Adalah; Buletin Hukum dan Keadilan, Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Related posts
HajiTokoh

Percaya Diri Mengantar Rahmat Menjadi Petugas Mumpuni

Makkah-Suara ‘Aisyiyah. Beberapa jemaah haji laki-laki dan perempuan yang baru datang dari Tasikmalaya ini tampak mendekati Rahmat. “Pak, AC-nya dingin di kamar,…
HajiTokoh

Mardeka, Difabel Netra: Yang Rasanya Ga Mungkin Jadi Mungkin

Makkah-Suara ‘Aisyiyah. Sambil meneteskan air mata, Mardeka yang merupakan difabel netra terbata mengucap, “Yang rasanya ga mungkin jadi mungkin, keadaan saya seperti…
Berita

MKS PDA Kota Yogyakarta Adakan Sosialisasi Pemilu untuk Penyandang Disabilitas

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Bertempat di kampus UAD B Jln. Pramuka Giwangan Yogyakarta, Majelis Kesejahteraan Sosial (MKS) Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA)  Kota…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *